Penyesuian Regulasi, Exchange Lokal Mulai Delisting Aset Kripto Tak Terdaftar

GalaPos ID, Jakarta.
Platform exchange aset kripto di Indonesia mulai mengambil langkah serius menyesuaikan diri dengan regulasi baru yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Langkah ini mencakup delisting atau penghapusan sejumlah aset kripto yang tidak masuk daftar resmi.

"Exchange kripto lokal, seperti Pintu dan Indodax, mulai menghapus sejumlah aset dari platform mereka setelah aturan baru diterapkan. Langkah ini bertujuan untuk mematuhi regulasi yang melarang perdagangan aset kripto di luar daftar resmi Bappebti."

Regulasi baru merujuk pada Pasal 1 ayat (5) yang mengatur Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Mereka hanya diperbolehkan memperdagangkan aset yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti.


Salah satu exchange, Pintu, mengumumkan akan menghentikan perdagangan terhadap 15 token kripto mulai 13 Januari 2025.

Token yang akan dihapus termasuk 1000SATS, AEUR, AI16Z, CATS, Horizen, Connext Network, LayerZero, Magic Square, NEIRO Ethereum, OriginTrail, Pudgy Penguins, Swell, Zignaly, ZkLend, dan ZKsync.

“Sebagai platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, Pintu senantiasa berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menjunjung tinggi perlindungan terhadap pengguna Pintu dalam melakukan aktivitas perdagangan aset kripto,” jelas Pintu dalam keterangan resminya.


Platform lain, Indodax, juga melakukan delisting beberapa aset, seperti ZRO, ZIG, SWELL, BITTON, DOGEGOV, dan RETARDIO.

"Platform exchange kripto lokal mulai melakukan delisting aset yang tak masuk daftar resmi Bappebti. Apa saja token yang terdampak, dan bagaimana respons pelaku pasar?"


Langkah ini juga sejalan dengan aturan yang ditetapkan dalam POJK No. 27/2024.

Langkah delisting ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan transaksi dan mematuhi regulasi yang berlaku.


Dengan menghapus aset yang tidak terdaftar, platform exchange lokal berupaya mencegah risiko kerugian bagi investor akibat perdagangan aset yang tidak terjamin legalitasnya.

Investor diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih platform trading dan aset kripto. Investasi di pasar keuangan, termasuk kripto, memiliki risiko tinggi.

Pemilihan platform legal yang diawasi oleh Bappebti dan OJK menjadi langkah penting dalam mengurangi risiko tersebut.


Bappebti terus mengawasi aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia dan mendorong pelaku industri untuk mematuhi regulasi guna menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan aman bagi semua pihak.