Kemen PPPA Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Konten Pornografi Anak
GalaPos ID, Jakarta.
Upaya Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan konten pornografi anak secara online mendapat apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menyebut sebanyak 689 video dan gambar pornografi anak berhasil diamankan dalam kasus ini.
(Dari kiri) Kasubdit IV Ditres Siber AKBP Herman Edco Wijaya, Dit. Pengendalikan Aptika Komdigi Wahyu Jawara, Dirres Siber Kombes Pol Roberto Pasaribu, Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary Syam Indasri, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar, Ketua KPAI Ai Maryati, dan Kasubdit III Ditres Siber Kompol Alvin Pratama saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/1/2025). |
"Kasus penjualan konten pornografi anak yang diungkap Polda Metro Jaya membuka mata akan pentingnya pengawasan dan literasi digital. Selain menindak tegas pelaku, Kemen PPPA juga mendorong masyarakat untuk aktif melapor dan melindungi generasi muda dari ancaman eksploitasi."
“Kami mengapresiasi Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini. Langkah ini berdampak signifikan dalam melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman kejahatan siber. Pengungkapan 689 konten ini berhasil mencegah berlipat gandanya kasus serupa,” ujar Nahar, Jumat, 10 Januari 2025.
Baca juga:
Nahar menegaskan, penyebaran konten pornografi anak dapat berdampak buruk bagi perkembangan anak, baik secara fisik maupun psikologis.
Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya pengawasan ketat orang tua terhadap aktivitas online anak-anak.
“Kita perlu waspada terhadap bahaya adiksi game online, pornografi, dan penyalahgunaan teknologi lainnya. Orang tua harus memberikan perhatian langsung kepada anak-anak mereka, bukan membiarkan mereka mendapat pujian dari predator di media sosial. Kita harus memastikan anak-anak aman dari bahaya ini,” tambahnya.
Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi.
Hukuman yang mengancam pelaku antara lain pidana penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
"Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan konten pornografi anak secara online dengan 689 konten diamankan. Langkah ini diapresiasi Kemen PPPA sebagai upaya signifikan melindungi anak dari kejahatan siber."
Tersangka Jual Konten Lewat Telegram
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RYS (29) menjual konten pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
Tersangka menawarkan paket langganan murah, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp15 ribu untuk tiga bulan.
“Beberapa video yang ditemukan melibatkan anak-anak di bawah 18 tahun. Penyidik masih mendalami kasus ini lebih lanjut,” jelas Ade Ary.
Sementara, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, yang turut hadir dalam konferensi pers, menekankan pentingnya literasi digital untuk melindungi anak-anak dari ancaman eksploitasi.
“Rekam jejak digital ini tidak akan hilang dan akan berdampak pada masa depan anak-anak sebagai calon pemimpin bangsa. Selain penindakan tegas, rehabilitasi psikologis bagi korban sangat penting untuk membantu mereka pulih dari trauma,” ujar Ai Maryati Solihah.
Kemen PPPA berkomitmen meningkatkan program pencegahan melalui pelatihan pengasuhan, edukasi masyarakat.
Selain itu, masyarakat diminta untuk segera melapor jika menemukan konten pornografi atau kasus eksploitasi anak.
“Laporkan segera jika menemukan konten pornografi anak ke polisi terdekat atau layanan SAPA 129. Dengan kerja sama seluruh elemen, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” ujar Nahar.
Tags:
Nasional