Daftar Kripto Legal Bertambah, Bappebti Rilis 851 Token Resmi
GalaPos ID, Jakarta.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memperluas daftar aset kripto yang diakui secara resmi di Indonesia.
Pada 9 Januari 2025, Bappebti mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti tentang Penetapan Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia.
"Bappebti merilis 851 aset kripto yang resmi diperdagangkan di Indonesia. Penyesuaian daftar ini tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi investor kripto."
Keputusan ini merupakan revisi ketiga dari Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022.
Dalam dokumen resmi setebal 63 halaman tersebut, sebanyak 851 aset kripto kini telah mendapatkan status legal untuk diperdagangkan melalui platform exchange lokal.
Baca juga:
Angka ini meningkat tajam dari 501 aset kripto yang terdaftar pada tahun 2024. Aset kripto yang masuk dalam daftar meliputi nama-nama besar seperti Bitcoin, Ethereum, Solana, XRP, USDT, hingga meme coin seperti Dogecoin, FLOKI, Catizen, dan Popcat.
"Bappebti baru saja memperbarui daftar aset kripto legal di Indonesia dengan jumlah yang mencengangkan. Dari Bitcoin hingga meme coin, apa saja yang masuk daftar?"
Selain itu, altcoin populer seperti Chainlink, Tron, Toncoin, Cardano, dan Avalanche juga tercantum.
Menariknya, sejumlah token lokal yang didukung selebritas Indonesia, seperti ASIX, ICON, VCGamers, dan KUY Token, kini juga diakui legal.
Bahkan, beberapa koin yang sebelumnya memicu kontroversi karena terindikasi terkait aktivitas perjudian online, seperti Bitxdo, BotXCoin, dan Bag.win, juga mendapatkan status legal.
Bappebti menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasar, memberikan kepastian hukum, dan melindungi masyarakat dalam melakukan transaksi aset kripto.
Dengan bertambahnya jumlah aset kripto yang sah, Bappebti berharap pasar kripto di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat dan transparan.
Disclaimer untuk Investor
Meski daftar aset kripto legal bertambah, investor tetap diimbau berhati-hati. Perdagangan aset kripto memiliki risiko tinggi, termasuk kemungkinan kehilangan dana.
Sebelum berinvestasi, pelaku pasar diharapkan melakukan riset menyeluruh dan hanya menggunakan platform exchange yang resmi terdaftar dan diawasi oleh Bappebti.
Langkah ini menunjukkan komitmen Bappebti dalam mendukung ekosistem kripto yang aman sekaligus mengakomodasi tren global dalam dunia aset digital.