TPA Peh Kelebihan Kapasitas, Pemkab Jembrana Terapkan Larangan Sampah Organik

GalaPos ID, Jembrana.
Pemerintah Kabupaten Jembrana resmi memberlakukan kebijakan pelarangan pembuangan sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kondisi TPA yang telah mengalami kelebihan kapasitas dan tekanan volume sampah harian yang terus meningkat.

TPA Peh Kelebihan Kapasitas, Pemkab Jembrana Terapkan Larangan Sampah Organik
Ketika TPA sudah tak mampu menampung sampah, yang dibatasi bukan produksinya, tetapi jenisnya. Pertanyaannya: apakah ini solusi jangka panjang atau sekadar menunda krisis sampah yang lebih besar?

"Sampah organik dilarang masuk TPA. Tapi apakah masalah sampah selesai, atau hanya berpindah dari TPA ke halaman rumah warga?"

Baca juga:

Gala Poin:
1. Pemkab Jembrana resmi melarang sampah organik masuk TPA Peh mulai 1 Juli 2026 untuk mengurangi beban overkapasitas.
2. Kondisi TPA Peh telah mengalami kelebihan kapasitas, diperparah oleh kerusakan alat berat dan melubernya sampah ke area sekitar TPST.
3. Pemerintah mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber melalui pemilahan rumah tangga serta rencana transisi dari open dumping ke controlled landfill.


Langkah tersebut menandai perubahan penting dalam sistem pengelolaan sampah di daerah tersebut, dari pola pembuangan terbuka menuju penguatan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

TPA Peh selama ini menjadi lokasi utama pembuangan sampah dari berbagai wilayah di Kabupaten Jembrana. Namun, peningkatan volume sampah setiap hari membuat daya tampung fasilitas tersebut semakin terbatas.

Kondisi di lapangan menunjukkan tumpukan sampah di zona aktif bahkan telah meluber hingga area depan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan TPA. Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius jika tidak segera ditangani, mulai dari pencemaran tanah dan air hingga bau tidak sedap yang mengganggu masyarakat sekitar.

Situasi tersebut diperburuk oleh kerusakan alat berat yang digunakan untuk meratakan dan mengelola timbunan sampah, sehingga proses penanganan di lokasi tidak berjalan optimal dan mempercepat penumpukan.

Baca juga:
Drama OTT Kuansing: Dari Penangkapan Massal hingga Penyerahan Diri Pejabat

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman (LHPKP) Kabupaten Jembrana, I Wayan Putra Mahardika, menyebut pembatasan sampah organik sebagai langkah paling realistis dalam menekan volume sampah yang masuk ke TPA.
 
Menurutnya, sampah organik masih mendominasi komposisi sampah rumah tangga harian masyarakat. Karena itu, pengelolaan dari tingkat rumah tangga dinilai menjadi kunci utama pengurangan beban TPA.

"Selain membatasi sampah organik, pemerintah daerah juga menargetkan perubahan sistem pengelolaan TPA dari open dumping menjadi controlled landfill. Namun perubahan itu akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan ketersediaan sarana, prasarana, serta anggaran daerah," ujar I Wayan Putra Mahardika, Kamis, 2 Juli 2026.

Rencana perubahan sistem tersebut menjadi sorotan penting, mengingat metode open dumping selama ini dinilai masih berisiko tinggi terhadap pencemaran lingkungan karena sampah hanya ditumpuk tanpa pengelolaan memadai.

Sementara itu, sistem controlled landfill direncanakan akan diterapkan secara bertahap dengan mekanisme penutupan sampah secara berkala untuk mengurangi dampak bau dan pencemaran.

TPA Peh Jembrana Overkapasitas, Sampah Organik Resmi Dilarang Masuk Mulai 1 Juli 2026
Kondisi TPA Peh telah mengalami kelebihan kapasitas, diperparah oleh kerusakan alat berat dan melubernya sampah ke area sekitar TPST.

 

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah daerah menargetkan TPA Peh hanya akan menampung sampah residu dan sampah anorganik yang tidak dapat diolah kembali. Sampah organik diharapkan dapat dikelola langsung oleh masyarakat melalui pemilahan dari rumah, kemudian diolah menjadi kompos, pakan ternak, atau bentuk pemanfaatan lainnya.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari pendekatan pengelolaan sampah berbasis sumber, yang menuntut keterlibatan aktif masyarakat dalam memilah sampah sejak awal. Pemerintah menilai pendekatan ini penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPA sekaligus meningkatkan nilai guna sampah.

Selain pembatasan di tingkat TPA, Dinas LHPKP Jembrana juga akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat di seluruh kecamatan. Edukasi akan difokuskan pada pemilahan sampah, pengolahan sampah organik mandiri, serta pengurangan penggunaan barang sekali pakai.

Baca juga:
45 Tahun BINUS, Indonesia Siap Jadi Sorotan Pendidikan Tinggi Dunia Lewat QS Summit 2026

Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada perubahan perilaku masyarakat. Tanpa partisipasi aktif dalam pemilahan sampah dari sumber, tekanan terhadap kapasitas TPA diperkirakan akan kembali terjadi dalam beberapa tahun ke depan.

Kebijakan Jembrana ini sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam pengelolaan sampah, yang menekankan pengurangan sampah dari sumber, peningkatan daur ulang, serta penghapusan sistem open dumping di TPA. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperpanjang umur operasional TPA Peh sekaligus mendorong sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

 

 

Baca juga:
Dalih Bahas Video Berujung Dugaan Kekerasan Seksual, Pria 22 Tahun Ditangkap Polisi

TPA penuh, alat rusak, kebijakan baru keluar. Di tengah gunungan sampah, yang paling sulit justru bukan mengelola sampah, tapi mengubah kebiasaan.

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Jembrana #TPAPeh #SampahIndonesia #LingkunganHidup #ZeroWaste

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال