Drama OTT Kuansing: Dari Penangkapan Massal hingga Penyerahan Diri Pejabat

GalaPos ID, Kuantan Singingi.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) membuka kembali borok lama birokrasi daerah: dugaan jual beli jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah.
Sebanyak 10 orang diamankan dalam operasi senyap yang berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026.

Kabupaten Kuantan Singingi kembali jadi sorotan nasional setelah OTT KPK mengungkap dugaan jual beli jabatan Sekda. Di tengah klaim tata kelola pemerintahan yang bersih, praktik lama seperti “lelang jabatan diam-diam” kembali menyeruak. Publik pun bertanya: apakah jabatan strategis masih dianggap pelayanan publik, atau sudah berubah jadi komoditas politik?

 

"Jabatan Sekda ternyata masih jadi ‘kursi rebutan’, bukan lewat seleksi, tapi lewat transaksi—OTT KPK lagi-lagi jadi wasit dadakan."

Baca juga:

Gala Poin:
1. KPK melakukan OTT di Kuantan Singingi dengan mengamankan 10 orang terkait dugaan suap jabatan Sekda.
2. Bupati Kuansing dan Sekda akhirnya menyerahkan diri dan langsung diperiksa KPK.
3. KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan membuka potensi penetapan tersangka.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari penyelidikan tertutup yang tengah didalami secara intensif oleh penyidik.

“Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Juni 2026.

Dari total yang diamankan, lima orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, terdiri dari unsur swasta, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan penyelenggara negara. Selain itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik dan satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi suap.

Menurut Budi, dugaan awal perkara ini berkaitan dengan pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang diduga tidak melalui mekanisme bersih dan transparan.

“Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak serta aliran dana yang diduga terkait dengan praktik suap tersebut,” ungkap Budi.

KPK sendiri memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sebelum menetapkan tersangka dalam tahap penyidikan.

Baca juga:
Luís Figo Sambangi Jakarta, Strategi Baru Angkat Domino ke Level Nasional

Dinamika operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi, Riau, berkembang cepat setelah Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 30 Juni 2026.

Keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif setelah sebelumnya sempat dicari keberadaannya oleh tim penyidik KPK. Perkembangan ini menambah eskalasi kasus dugaan suap jabatan Sekda yang sebelumnya telah menyeret 10 orang dalam operasi senyap.

Budi menegaskan bahwa KPK telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah dilakukan ekspose internal oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

“Sehingga dalam proses atau tahap penyidikan ini, KPK kemudian nanti akan menetapkan para pihak sebagai tersangkanya,” ucap dia.

 

 

Baca juga:
Kejurnas Atletik 2026, Ribuan Atlet Berlari Mengejar Prestasi

Kuansing kembali jadi panggung drama: dari pelantikan ke penyerahan diri, alurnya cepat, tapi rekening diduga lebih cepat lagi bergerak

#OTTKPK #KorupsiJabatan #KuansingRiau #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال