GalaPos ID, Bandung.
Setelah menjadi sorotan publik dan memicu kemarahan masyarakat, kepolisian akhirnya menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29), di Kabupaten Bandung.
Namun, penangkapan tersebut justru menyisakan pertanyaan besar mengenai bagaimana dugaan kekerasan yang disebut berlangsung selama tiga tahun itu bisa luput dari perhatian lingkungan sekitar.
"Saat korban kehilangan kemampuan melihat, berjalan, dan berbicara normal, siapa yang sebenarnya gagal melihat tanda-tanda kekerasan selama ini?"
Baca juga:
- Novita Hardini Minta Pemerintah Fokus Perkuat Ekosistem Film Nasional
- AI Mengubah Dunia Kerja, BINUS Siapkan Mahasiswa Hadapi Masa Depan
- Keamanan AMDK Jadi Sorotan Novita Hardini, Transparansi Data Perusahaan Diminta
Gala Poin:
1. Taufik Hidayat telah ditangkap Polda Jawa Barat dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan serta penganiayaan terhadap kekasihnya.
2. Korban mengalami luka berat pada kepala, wajah, dan kaki hingga menyebabkan gangguan penglihatan, berjalan, dan berbicara.
3. Penyidik menduga penyekapan dan penganiayaan berlangsung sekitar tiga tahun di sebuah rumah kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Polda Jawa Barat memastikan Taufik telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan. Namun, polisi belum mengungkap lokasi maupun kronologi penangkapan secara rinci.
“Membenarkan saja sudah ditangkap. Gitu aja ya,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Juni 2026.
Saat ditanya mengenai keberadaan tersangka, Hendra hanya memastikan bahwa pelaku saat ini diamankan di wilayah Bandung Raya.
“Di daerah Bandung Raya,” ujarnya.
Baca juga:
Budaya Dijual atau Dilestarikan? Cerita dari Balai Budaya Condet
Fakta bahwa dugaan kekerasan berlangsung dalam waktu yang sangat panjang menjadi sorotan publik. Selain menunggu proses hukum terhadap tersangka, masyarakat juga menantikan terungkapnya seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau mengabaikan kondisi korban selama bertahun-tahun.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara menyeluruh kronologi, motif, serta fakta-fakta lain yang belum terungkap dalam penyelidikan.
Baca juga:
ITEA dan Lembaga Pendidikan Tiongkok Jajaki Kolaborasi Strategis di Indonesia
"Tiga tahun diduga disekap di kamar kos, publik bertanya: apakah tembok lebih peka daripada manusia di sekitarnya?"
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Bandung #PoldaJabar #KekerasanTerhadapPerempuan #KasusPenyekapan #BeritaKriminalIndonesia

