Dari Program Gizi Anak ke Dugaan Bancakan Anggaran Rp353 Triliun

GalaPos ID, Jakarta.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang semestinya menjadi instrumen negara untuk memperbaiki kualitas gizi jutaan anak Indonesia justru terseret dalam pusaran dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah.
Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026, menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara tata kelola program prioritas nasional tersebut.

Saat Program Makan Gratis Berubah Jadi Ladang Dugaan Korupsi Pejabat
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 s.d. Tahun 2026. Foto: istimewa

 

"Ketika rakyat membayangkan susu dan lauk untuk anak-anak, penyidik justru menemukan dugaan pengaturan yayasan, mark up pengadaan, dan aliran uang bernilai triliunan rupiah."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional ditetapkan sebagai tersangka korupsi MBG.
2. Penyidik menemukan dugaan pengaturan yayasan terafiliasi dan intervensi pengadaan barang.
3. Kerugian negara muncul dari mark up dan pengadaan yang dinilai tidak sesuai kebutuhan lapangan.


Ketiga tersangka yakni DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena program MBG mengelola anggaran sangat besar. Pada 2025, program tersebut memperoleh alokasi APBN sebesar Rp85,27 triliun. Anggaran itu melonjak menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan penyimpangan mendasar dalam penunjukan yayasan mitra pelaksana program.

"Seharusnya, program MBG dikelola secara mandiri oleh yayasan-yayasan di setiap sekolah. Namun, tim penyidik menemukan fakta bahwa yayasan yang ditunjuk justru menjadi alat kejahatan karena terafiliasi langsung dengan para pejabat BGN. Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," ungkap Syarief, Rabu, 3 Juni 2026.

Baca juga:
Dasco Nilai Nanik S. Deyang Layak Pimpin BGN, DPR Janji Awasi Kinerja

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa mekanisme seleksi mitra yang seharusnya menjadi benteng transparansi justru diduga dimanfaatkan untuk mengakomodasi yayasan yang memiliki kedekatan dengan pejabat internal BGN.
 
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa yayasan yang mendapatkan proyek tersebut diduga memperoleh keuntungan luar biasa.

"Namun kenyataannya, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Sdr. DH dan Sdr. SS dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dimiliki oleh Sdr. DH, Sdr. SS dan Sdr. LP," sebut Mochamad Jeffry dalam siaran pers, Rabu, 3 Juni 2026.

Tak hanya soal yayasan, penyidik juga mengungkap dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Korupsi Makan Bergizi Gratis: Tiga Eks Pejabat BGN Ditahan, Dana Triliunan Diduga Diselewengkan
Program Makan Bergizi Gratis dirancang untuk mengisi perut anak sekolah. Namun menurut temuan penyidik, ada pihak yang diduga lebih dulu mengenyangkan rekeningnya. Foto: Humas Kejagung

 

Menurut Kejaksaan Agung, para tersangka diduga memengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak lagi berdasarkan kebutuhan riil program di lapangan.

"Sdr. DH bersama-sama dengan Sdr. SS dan Sdr. LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan," terangnya, Rabu, 3 Juni 2026.

Sejumlah pengadaan yang disorot penyidik antara lain 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, hampir 32 ribu tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengandung mark up harga.

Baca juga:
319 Tersangka Diamankan, Kejahatan Jalanan Masih Jadi Ancaman di Jatim

Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal mendasar: bagaimana pengawasan internal dan eksternal dapat gagal mendeteksi dugaan penyimpangan dalam program yang menyerap ratusan triliun rupiah uang rakyat?
 
Bagi masyarakat, perkara ini bukan sekadar kasus korupsi biasa. Dugaan penyimpangan terjadi pada program yang membawa nama pemenuhan gizi anak Indonesia. Ketika anggaran yang seharusnya memperkuat kualitas generasi masa depan diduga bocor di tengah jalan, kerugian yang muncul tidak hanya dihitung dalam rupiah, tetapi juga dalam hilangnya kesempatan anak-anak memperoleh layanan yang layak.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

 

 

Baca juga:
Kasus Narkoba 19 Gram Sabu, Dua Terdakwa Dituntut 8 Tahun 6 Bulan

"Program Makan Bergizi Gratis yang digadang-gadang menjadi investasi masa depan generasi Indonesia justru tersandung dugaan korupsi. Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka setelah menemukan dugaan manipulasi mitra yayasan dan pengadaan barang yang merugikan negara."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KorupsiMBG #MakanBergiziGratis #KejaksaanAgung #TransparansiAnggaran #UangRakyat

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال