Akuisisi Suryanesia Berujung Sanksi, Anak Usaha ITMG Didenda KPPU

GalaPos ID, Jakarta.
Keterlambatan hanya tiga hari kerja dalam melaporkan akuisisi saham berujung denda Rp1 miliar. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT ITM Bhinneka Power (IBP), anak usaha PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG), karena terlambat menyampaikan notifikasi akuisisi PT Centra Multi Suryanesia Aset (Suryanesia).

KPPU Denda Rp1 Miliar Anak Usaha ITMG, Telat Lapor Akuisisi Suryanesia
Tiga hari terlambat, Rp1 miliar melayang. Di tengah gencarnya kampanye energi hijau dan tata kelola modern, anak usaha raksasa tambang ITMG justru tersandung urusan administratif yang mestinya menjadi pekerjaan paling dasar perusahaan besar: melapor tepat waktu. Foto: istimewa

 

"Saat perusahaan berlomba bicara transisi energi dan masa depan hijau, KPPU mengingatkan satu hal sederhana: sebelum menyelamatkan bumi, jangan lupa menyetor laporan tepat waktu."

Baca juga:

Gala Poin:
1. KPPU menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada PT ITM Bhinneka Power karena terlambat tiga hari kerja melaporkan akuisisi 65 persen saham Suryanesia.
2. Perusahaan mengakui dugaan pelanggaran sehingga perkara diproses melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat dan dinyatakan terbukti melanggar aturan notifikasi akuisisi.
3. Kasus ini menjadi peringatan bahwa kepatuhan administrasi dalam aksi korporasi sama pentingnya dengan ekspansi bisnis dan investasi energi hijau. 


Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi KPPU pada 2 Juni 2026 dalam Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025. KPPU menyatakan perusahaan terbukti melanggar kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

“Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis Komisi, dengan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi,” tulis Kabiro Humas dan Kerjasama KPPU Deswin Nur, Selasa, 2 Juni 2026.

Kasus ini bermula dari transaksi pengambilalihan 65 persen saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power dengan nilai transaksi Rp6,5 miliar. Akuisisi tersebut efektif secara yuridis pada 21 September 2023.

Baca juga:
Dari Influencer ke Love Scam, Fabiola Elizabeth Terseret Kasus Pig Butchering 


“Perkara ini berawal dari transaksi pengambilalihan 65% saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power dengan nilai transaksi sebesar Rp6,5 miliar. Transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 21 September 2023,” lanjut siaran pers KPPU.

Berdasarkan aturan, notifikasi wajib disampaikan maksimal 30 hari kerja setelah transaksi berlaku efektif. Tenggat pelaporan berakhir pada 2 November 2023. Namun, KPPU mencatat dokumen notifikasi baru diterima lengkap pada 7 November 2023 atau terlambat tiga hari kerja.

Meski terlihat singkat, keterlambatan tersebut tetap dianggap pelanggaran administratif. Dalam persidangan, PT ITM Bhinneka Power mengakui seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang diajukan investigator. Pengakuan itu membuat perkara diproses melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat.

KPPU Tegur Kepatuhan Korporasi, Anak Usaha ITMG Kena Denda Rp1 Miliar
Di negeri yang akrab dengan kata "nanti", tiga hari keterlambatan ternyata cukup mahal: Rp1 miliar. KPPU memberi pelajaran bahwa kalender korporasi tak mengenal istilah lupa. Foto: istimewa

Setelah memeriksa alat bukti dan fakta persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kewajiban notifikasi akuisisi saham.

Dalam amar putusan, KPPU:
1. Menyatakan PT ITM Bhinneka Power terbukti melanggar kewajiban notifikasi pengambilalihan saham;
2. Menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp1 miliar yang wajib disetorkan ke Kas Negara;
3. Memerintahkan penyampaian bukti pembayaran denda kepada KPPU;
4. Memerintahkan pelaksanaan putusan setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Alarm Kepatuhan Korporasi
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan administratif dalam aksi korporasi tidak dapat dianggap formalitas belaka. KPPU menilai keterbukaan dan ketepatan waktu pelaporan merupakan instrumen penting untuk mengawasi potensi dampak transaksi terhadap persaingan usaha.

Baca juga:
Siapa Dalang di Balik Serangan Andrie Yunus? Ini Tuntutan TAUD 


Bagi publik, perkara ini memunculkan pertanyaan yang lebih luas: jika perusahaan besar dengan sumber daya dan tata kelola yang mapan masih terlambat memenuhi kewajiban pelaporan, bagaimana dengan perusahaan lain yang melakukan aksi korporasi serupa?

KPPU sendiri memiliki kewenangan menjatuhkan denda administratif atas keterlambatan notifikasi akuisisi. Berdasarkan regulasi yang berlaku, sanksi dapat dikenakan hingga puluhan miliar rupiah tergantung tingkat dan durasi pelanggaran.

KPPU Tegur Kepatuhan Korporasi, Anak Usaha ITMG Kena Denda Rp1 Miliar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada PT ITM Bhinneka Power dalam Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 terkait keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset kepada KPPU. Foto: istimewa

 

 

Akuisisi Suryanesia dan Ambisi Energi Hijau
Akuisisi PT Centra Multi Suryanesia Aset merupakan bagian dari strategi diversifikasi bisnis PT Indo Tambangraya Megah Tbk menuju sektor energi terbarukan.

Suryanesia dikenal sebagai pengembang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap yang melayani sektor komersial dan industri melalui model Solar-as-a-Service. Melalui skema tersebut, pelanggan dapat menggunakan energi surya tanpa investasi awal yang besar.

Akuisisi 65 persen saham Suryanesia oleh PT ITM Bhinneka Power pada 2023 dipandang sebagai langkah strategis untuk memperluas portofolio bisnis hijau ITMG di tengah meningkatnya tuntutan dekarbonisasi industri nasional.

Namun, di balik narasi transisi energi dan investasi hijau, kasus ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi fondasi utama tata kelola perusahaan. Sebab, transformasi bisnis yang berkelanjutan tidak hanya diukur dari proyek energi bersih yang dibangun, tetapi juga dari ketaatan terhadap aturan yang mengawasi persaingan usaha secara sehat.

Baca juga:
Geger di Pantai Teluk Penyu, Jenazah Lansia Tanpa Identitas Dievakuasi

"Tiga hari terlambat, Rp1 miliar melayang. Di tengah gencarnya kampanye energi hijau dan tata kelola modern, anak usaha raksasa tambang ITMG justru tersandung urusan administratif yang mestinya menjadi pekerjaan paling dasar perusahaan besar: melapor tepat waktu."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KPPU #ITMG #AkuisisiSuryanesia #PersainganUsaha #EnergiTerbarukan

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال