Kasus Narkoba 19 Gram Sabu, Dua Terdakwa Dituntut 8 Tahun 6 Bulan

GalaPos ID, Palembang.
Upaya pemberantasan narkotika kembali diuji di ruang sidang. Dua terdakwa kasus peredaran narkoba, Febriansyah Bin Anton Istinjak dan Yulianto Bin Sutomo, dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 2 Juni 2026.

Kasus Narkoba 19 Gram Sabu, Dua Terdakwa Dituntut 8 Tahun 6 Bulan
Saat aparat menyamar menjadi pembeli, dua terdakwa justru masuk ke babak yang jauh lebih mahal: menghadapi tuntutan 8,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Di bisnis narkoba, keuntungan memang cepat, tetapi tagihan hukumnya sering kali datang lebih cepat. Foto: istimewa

"Sabu 19 gram dan 17 butir ekstasi mungkin terlihat kecil di meja barang bukti. Namun di mata hukum, jumlah itu cukup untuk mengantar seseorang dari kontrakan menuju kursi terdakwa."

Baca juga:

Gala Poin:
1. JPU menuntut dua terdakwa kasus narkotika masing-masing 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
2. Polisi menyita 19,110 gram sabu dan 17 butir ekstasi saat operasi penyamaran di Kecamatan Sukarami, Palembang.
3. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.


Selain tuntutan pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ahmad Samuar, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan hukum terkait lainnya.

Baca juga:
Dadan Hindayana Dicopot, Ada Apa dengan Badan Gizi Nasional?

Perkara ini bermula dari operasi yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada 26 November 2025.
 
Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli sebelum akhirnya menangkap kedua terdakwa di sebuah rumah kontrakan di Jalan Perindustrian II Lorong Penukal, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Dari lokasi penangkapan, aparat menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat netto 19,110 gram dan 17 butir pil ekstasi berwarna pink berlogo granat dengan berat netto 5,869 gram.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik menunjukkan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina dan MDMA yang termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I.
 
Kasus ini kembali memperlihatkan bagaimana peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. 

Terbukti Bersekongkol Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dua Terdakwa Dituntut 8,5 Tahun
Ketika transaksi yang diharapkan menghasilkan uang justru berakhir di ruang sidang, dua terdakwa narkoba di Palembang kini harus menghitung bukan keuntungan, melainkan ancaman hukuman bertahun-tahun.

 

Meski jumlah barang bukti yang disita tidak tergolong besar dibanding jaringan narkoba skala nasional, keberadaan sabu dan ekstasi tetap berpotensi merusak banyak kehidupan apabila berhasil beredar di masyarakat.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim merampas dan memusnahkan seluruh barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut. Barang bukti meliputi narkotika jenis sabu, pil ekstasi, lakban cokelat sebagai alat pembungkus, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Bagi publik, perkara seperti ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika tidak hanya melibatkan bandar besar, tetapi juga jaringan tingkat menengah dan kecil yang terus beroperasi dengan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat.

Baca juga:
Rumor ke Fakta, Adhisty Zara Umumkan Pernikahan dan Kehamilan Pertama

Sidang Berlanjut ke Agenda Pledoi
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Samuar memutuskan menunda persidangan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan kedua terdakwa melalui penasihat hukum mereka, Arif.

Hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, kedua terdakwa masih berstatus terdakwa dan tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Baca juga:
Publikasi Siaran Pers Rilis Media Nasional: Jangkauan Luas, Efisiensi Tinggi

"Saat aparat menyamar menjadi pembeli, dua terdakwa justru masuk ke babak yang jauh lebih mahal: menghadapi tuntutan 8,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Di bisnis narkoba, keuntungan memang cepat, tetapi tagihan hukumnya sering kali datang lebih cepat."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Narkoba #PengadilanNegeri #Hukum #KriminalIndonesia #Palembang

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال