Dari Tanah Suci ke Rutan: Kisah Dramatis Mantan Kepala BGN

GalaPos ID, Jakarta.
Hanya berselang beberapa hari setelah menceritakan pengalaman spiritualnya selama menjalankan ibadah haji di Arab Saudi, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) DH kini harus menghadapi kenyataan berbeda.
Pada Rabu, 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Antre Haji 12 Tahun, Pulang ke Indonesia Hadapi Kasus Korupsi Triliunan
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (rompi merah muda) tercatat memiliki kekayaan Rp9.022.400.000. Hal itu sebagaimana ia cantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia laporkan pada 14 Maret 2025 periodik awal menjabat. Foto: Kejagung

 

"Setelah menceritakan kemudahan spiritual selama berhaji, mantan Kepala BGN justru menghadapi ujian dunia yang datang lebih cepat dari jadwal kepulangannya."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Dadan Hindayana mengaku pulang lebih awal dari haji karena agenda bersama Presiden.
2. Sehari setelah kembali ke Indonesia, Kejagung menetapkannya sebagai tersangka korupsi MBG.
3. Kasus tersebut terkait dugaan pengaturan yayasan mitra dan pengadaan bernilai triliunan rupiah.


Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi dalam rentang waktu yang sangat singkat. Pada Minggu, 31 Mei 2026, DH masih berbagi cerita mengenai perjalanan hajinya kepada Media Center Haji di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.

"Kita berdua sudah daftar sejak 5 Mei 2014, jadi 12 tahun menunggu dan akhirnya kita dipanggil persis di tahun ini," ungkap Dadan saat ditemui di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi, Minggu, 31 Mei 2026, malam hari waktu setempat.

Dalam wawancara itu, ia menjelaskan bahwa dirinya dan sang istri berangkat menggunakan jalur haji reguler.

"Jadi kita berangkat dari Indonesia menggunakan kuota haji regular makannya ada gelang ini, JKS itu kami berangkat dari Bekasi," imbuhnya.

Dadan juga mengaku merasakan berbagai kemudahan selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci.

"Pengalaman spiritualnya, entah kenapa semua dilancarkan sejak awal, mulai dari keberangkatan," ujarnya, Minggu, 31 Mei 2026.

Baca juga:
Modus Cinta Palsu Berkedok Kripto, Sindikat Love Scam Raup Rp41 Miliar

Ia bahkan menceritakan pengalaman saat menjalani lempar jumrah di Mina.
 
"Waktu lempar jumrah aqabah 10 Dzulhijah awalnya terlihat kerumunan yang besar tapi begitu kita datang seperti semua memberikan jalan," kenangnya.

Namun perjalanan pulang dari Arab Saudi ternyata tidak berlangsung sesuai jadwal semula. Dadan mengungkapkan bahwa dirinya mempercepat kepulangan karena agenda penting di Indonesia.

"Karena ada kegiatan yang cukup besar dengan presiden tanggal 2 Juni 2026 dan 3 Juni 2026, saya diminta pulang lebih awal dan kita mencari tiket komersial untuk mengejar," katanya.

Sehari setelah agenda tersebut, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka terhadap DH bersama dua mantan pejabat BGN lainnya.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan keterlibatan para tersangka dalam tata kelola program MBG.

"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 s.d. Tahun 2026," tulis Mochamad Jeffry dalam siaran pers yang diterima GalaPos ID, Rabu, 3 Juni 2026.

Pulang Haji Lebih Awal, Eks Kepala BGN Langsung Jadi Tersangka Korupsi MBG
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional untuk periode 2025–2026, Rabu, 3 Juni 2026. Foto Kejagung

 

Kasus tersebut juga menarik perhatian karena menyangkut pejabat yang sebelumnya mengelola salah satu program unggulan pemerintah dengan anggaran ratusan triliun rupiah.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 14 Maret 2025, DH tercatat memiliki kekayaan Rp9,02 miliar yang terdiri atas aset tanah dan bangunan di Bogor, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Di tengah proses hukum yang kini berjalan, publik tentu berhak mendapatkan jawaban yang jelas mengenai sejauh mana dugaan penyimpangan terjadi dan siapa saja pihak yang menikmati keuntungan dari program yang semestinya ditujukan untuk memperbaiki gizi anak-anak Indonesia.

Perjalanan dari Tanah Suci menuju Indonesia biasanya menjadi momen syukur bagi para jemaah. Namun dalam kasus ini, perjalanan pulang tersebut justru menjadi awal dari babak baru pemeriksaan hukum yang kini menyita perhatian nasional.

 

 

Baca juga:
Dasco Nilai Nanik S. Deyang Layak Pimpin BGN, DPR Janji Awasi Kinerja

"Perjalanan ibadah haji mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana berubah menjadi sorotan nasional setelah ia pulang lebih awal dari Arab Saudi dan sehari kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis oleh Kejaksaan Agung."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #DadanHindayana #KorupsiMBG #Kejagung #BeritaNasional #InvestigasiPublik

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال