319 Tersangka Diamankan, Kejahatan Jalanan Masih Jadi Ancaman di Jatim

GalaPos ID, Surabaya.
Sebanyak 320 kasus kejahatan jalanan diungkap Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama jajaran Polres selama Mei 2026.
Namun di balik angka pengungkapan yang tinggi itu, muncul pertanyaan publik yang tak kalah penting: seberapa besar tingkat kriminalitas yang sebenarnya masih terjadi di lapangan dan sejauh mana efek jera bagi para pelaku?

319 Tersangka Diamankan, Kejahatan Jalanan Masih Jadi Ancaman di Jatim
Ratusan pelaku kejahatan ditangkap dalam sebulan di Jawa Timur. Kabar baiknya, polisi bergerak cepat. Kabar yang masih membuat publik bertanya: apakah para pelaku kehabisan jalan, atau kejahatan memang masih terlalu nyaman berkeliaran di jalanan? Foto: WH

"Ratusan pelaku diamankan, puluhan senjata disita. Pertanyaan warga sederhana: kapan rasa aman bisa lebih cepat datang daripada laporan kriminalitas?"

Baca juga:

Gala Poin:
1. Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Kriminal. Sebanyak 320 kasus curas, curat, curanmor, penganiayaan, pengeroyokan hingga premanisme diungkap selama Mei 2026.
2. Polisi Amankan 319 Tersangka dan Berbagai Barang Bukti. Aparat menyita 100 motor, 12 mobil, puluhan senjata tajam, senjata api, amunisi, uang tunai, hingga barang elektronik hasil kejahatan.
3. Tingginya Pengungkapan Jadi Sinyal Kriminalitas Masih Mengancam. Meski operasi, banyaknya kasus yang terungkap menunjukkan kejahatan jalanan masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi aparat dan pemerintah daerah.


Dalam operasi yang digelar serentak selama satu bulan, aparat kepolisian mengamankan 319 tersangka dari berbagai kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga kejahatan jalanan lainnya yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa, 2 Juni 2026.

“Selama bulan Mei 2026 kami telah memerintahkan seluruh jajaran, baik Direktorat Reserse Kriminal Umum maupun 39 Polres di wilayah Jawa Timur, untuk melakukan tindakan cepat dan mengungkap seluruh kejahatan yang berkaitan dengan curas, curat, curanmor serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto.

Baca juga:
Dadan Hindayana Dicopot, Ada Apa dengan Badan Gizi Nasional?

Menurut Kapolda, operasi yang melibatkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran Polres tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga berupaya membongkar jaringan kriminal yang lebih luas.
 
“Target utama kami adalah menangkap pelaku maupun sindikat curas, curat, curanmor, street crime, serta penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak yang meresahkan masyarakat. Kami ingin memastikan Jawa Timur tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Data kepolisian menunjukkan, dari 320 kasus yang diungkap, sebanyak 219 kasus merupakan tindak pidana pencurian. Sisanya terdiri atas 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 11 kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam dan bahan peledak, enam kasus pemerasan, serta tiga kasus premanisme.

Selain para tersangka, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan maupun digunakan dalam aksi kriminal. Barang bukti tersebut meliputi 100 unit sepeda motor, 12 unit mobil, 72 barang elektronik, uang tunai Rp46.145.647, emas seberat 10 gram, 25 senjata tajam, satu pucuk senjata api, dan delapan butir amunisi.

320 Kasus Kejahatan Terungkap di Jatim, 319 Tersangka Ditangkap dalam Sebulan
320 kasus terungkap dalam sebulan. Prestasi atau alarm darurat? Saat polisi sibuk menangkap, publik berharap tidak terus-menerus menjadi korban berikutnya. Foto: WH

 

Polda Jatim menyatakan para pelaku akan dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana masing-masing. Untuk kasus pencurian, ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara. Sementara penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak dapat dikenai hukuman hingga 15 tahun penjara.

Di sisi lain, tingginya jumlah pengungkapan juga menjadi indikator bahwa kejahatan jalanan masih menjadi tantangan serius di sejumlah wilayah Jawa Timur. Berdasarkan evaluasi kepolisian selama Mei 2026, pengungkapan kasus terbanyak tercatat di wilayah hukum Polres Malang, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Sebagai langkah pencegahan, kepolisian mengaku terus memetakan daerah rawan kriminalitas dan memperkuat respons cepat melalui layanan darurat Polri 110.

“Semakin cepat informasi masuk kepada kami, maka semakin cepat pula anggota di lapangan dapat melakukan tindakan. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 dan terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.

Baca juga:
Rumor ke Fakta, Adhisty Zara Umumkan Pernikahan dan Kehamilan Pertama

Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan media yang dinilai turut membantu pengungkapan berbagai kasus kejahatan melalui informasi yang diberikan kepada aparat.

Menurutnya, dukungan dan partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan kasus-kasus kejahatan di Jawa Timur, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terus terjaga dengan baik.

 

Baca juga:
Publikasi Siaran Pers Rilis Media Nasional: Jangkauan Luas, Efisiensi Tinggi

"Ratusan pelaku kejahatan ditangkap dalam sebulan di Jawa Timur. Kabar baiknya, polisi bergerak cepat. Kabar yang masih membuat publik bertanya: apakah para pelaku kehabisan jalan, atau kejahatan memang masih terlalu nyaman berkeliaran di jalanan?"

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #PoldaJatim #KriminalJatim #Curanmor #KejahatanJalanan #Jatim

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال