Siapa Dalang di Balik Serangan Andrie Yunus? Ini Tuntutan TAUD

GalaPos ID, Jakarta.
Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan sekadar kemenangan prosedural bagi Andrie Yunus.
Putusan tersebut membuka kembali pertanyaan yang selama ini menggantung: apakah hanya empat orang yang bertanggung jawab atas penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS itu, atau masih ada aktor lain yang belum tersentuh hukum?

Dugaan 16 Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jadi Sorotan
Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai putusan praperadilan menjadi momentum penting untuk membongkar seluruh jaringan pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, termasuk dugaan aktor intelektual dan penyandang dana.  Foto tangkapan layar: Yayasan LBH Indonesia, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2026.

 

"Dalam banyak kasus besar Indonesia, pelaku sering ditemukan. Yang lebih sulit biasanya menemukan siapa yang menyuruh dan siapa yang membiayai."

Baca juga:

Gala Poin:
1. TAUD meminta polisi mengusut seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual dan penyandang dana.
2. Analisis CCTV yang dipertimbangkan hakim mengindikasikan sedikitnya 16 orang terlibat.
3. Empat anggota Bais TNI sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer Jakarta.


Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai putusan hakim menjadi momentum penting untuk membongkar seluruh rantai pelaku, mulai dari eksekutor hingga pihak yang diduga merancang dan mendanai aksi tersebut.

Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim, mengatakan putusan itu memberikan harapan baru bagi korban dan penegakan hukum.

“Bahkan, termasuk penyandang dana yang menyerang Andrie Yunus," ujar Afif kepada awak media usai pembacaan putusan praperadilan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2026.

Menurut Afif, putusan hakim menghadirkan peluang untuk menghadirkan kepastian hukum yang selama ini dinanti korban.

Ia menegaskan proses hukum tidak boleh berhenti pada pengungkapan pelaku lapangan semata, melainkan harus mengarah kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perencanaan maupun pembiayaan.

Baca juga:
Publikasi Siaran Pers Rilis Media Nasional: Jangkauan Luas, Efisiensi Tinggi

Pandangan serupa disampaikan anggota TAUD lainnya, M. Nabil Hafizurohman. Ia menilai putusan tersebut mempertegas posisi hukum bahwa perkara masih harus diusut oleh kepolisian.
 
"Kami menilai ada setidaknya 16 pelaku. Maka, itu harus diusut tuntas oleh Polda Metro Jaya," ucap Nabil, Selasa, 2 Juni 2026.

Angka 16 pelaku itu bukan muncul tanpa dasar. Dalam pertimbangannya, hakim Suparna mengutip hasil analisis rekaman CCTV yang dilakukan Ravio Patra atas penugasan sejumlah lembaga bantuan hukum dan organisasi hak asasi manusia.

"Terdapat setidaknya ada 16 orang pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, atau setidaknya lebih dari 4 orang," kata hakim Suparna saat membacakan pertimbangan putusan, Selasa, 2 Juni 2026.

Temuan tersebut menjadi salah satu alasan penting yang dipertimbangkan pengadilan ketika memutus perkara praperadilan. Selain itu, hakim juga mencatat adanya dorongan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar kepolisian melanjutkan penyelidikan dan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat terungkap.

Siapa Dalang di Balik Serangan Andrie Yunus? Ini Tuntutan Tim Advokasi
Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai putusan praperadilan menjadi momentum penting untuk membongkar seluruh jaringan pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, termasuk dugaan aktor intelektual dan penyandang dana. Foto tangkapan layar: Yayasan LBH Indonesia, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2026.

 

Sementara itu, proses hukum terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI masih berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Keempat terdakwa adalah Kapten Nandala Dwi Prasetyo, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Letnan Satu Sami Lakka, dan Sersan Dua Edi Sudarko.

Namun bagi kelompok advokasi dan masyarakat sipil, persidangan empat terdakwa belum menjawab seluruh pertanyaan. Siapa yang merencanakan? Siapa yang mengoordinasikan? Dan siapa yang membiayai?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini kembali mengemuka setelah hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan. Di tengah rendahnya kepercayaan publik terhadap penuntasan kasus-kasus kekerasan terhadap aktivis, putusan ini menjadi ujian apakah negara mampu menembus lapisan pelaku yang selama ini belum tersentuh.

Sebab dalam perkara yang menyangkut serangan terhadap pembela hak asasi manusia, keadilan tidak cukup hanya menemukan tangan yang melempar. Publik juga menuntut negara menemukan otak yang memerintahkannya.

 

 

 

Baca juga:
Dari JKT48 ke Pelaminan, Adhisty Zara Resmi Menikah dengan Tsaqib

"Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai putusan praperadilan menjadi momentum penting untuk membongkar seluruh jaringan pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, termasuk dugaan aktor intelektual dan penyandang dana."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #AndrieYunus #Praperadilan #KontraS #HakAsasiManusia #PoldaMetroJaya

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال