GalaPos ID, Solo.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Raden Mas Said Solo memantik kemarahan publik.
Di tengah munculnya sejumlah pengakuan mahasiswi, pihak kampus justru dinilai hanya menjatuhkan sanksi berupa teguran keras kepada dosen berinisial F.
“Ketika pelecehan dibalas teguran, publik bertanya: kampus sedang mendidik atau sedang menormalisasi?”
Baca juga:
- Investor Asing ke IKN Tembus Rp72,39 T, Pemerintah Klaim Nusantara “Hidup”
- Diplomasi RI Diuji Usai Jurnalis Indonesia Ditahan Israel di Mediterania
- Tingkatkan Branding Bisnis dengan Paket Publikasi GalaPos ID
Gala Poin:
1. Korban menilai sanksi terhadap dosen F terlalu ringan meski dugaan korban lebih dari satu orang.
2. Dugaan pelecehan terjadi melalui pesan pribadi hingga kontak fisik saat proses akademik berlangsung.
3. Kampus menyebut Satgas PPKS telah bergerak, tetapi korban mengaku belum mendapat pendampingan memadai.
Keputusan itu memicu kekecewaan korban yang merasa kampus gagal memberikan perlindungan serius terhadap mahasiswi.
Rektor UIN Raden Mas Said Solo, Prof. Toto Suharto, mengatakan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) telah mengambil langkah penanganan.
“Ketua Satgas kemudian memberikan peringatan dengan keras dan tegas, dan meminta pelaku agar meminta maaf pada korban secara langsung, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi pada siapapun,” kata Toto saat dihubungi awak media, Selasa, 19 Mei 2026.
Namun, pernyataan itu justru memperbesar pertanyaan publik: apakah permintaan maaf dan teguran cukup untuk menjawab dugaan pelecehan seksual yang disebut melibatkan banyak korban?
Baca juga:
Perda Cagar Budaya Makassar: Menjaga Sejarah di Tengah Gempuran Beton
Bunga mengaku ada sekitar 10 mahasiswi yang pernah mengadukan perilaku dosen tersebut kepadanya. Dugaan pelecehan disebut terjadi melalui pesan WhatsApp bernada personal hingga tindakan fisik yang membuat korban tidak nyaman.
“Bahkan ada lo anak bimbingannya yang tiga bulan ini tidak melakukan bimbingan karena takut,” ucapnya.
Kasus mulai ramai setelah unggahan media sosial dari akun Instagram @ruang_sambat dan @uinsolostory memperlihatkan percakapan diduga dilakukan oleh dosen tersebut kepada mahasiswi. Unggahan itu memantik korban lain untuk berbicara.
Bunga menceritakan awal mula dirinya berhubungan dengan dosen F terjadi saat seminar proposal. Kala itu, dosen pembimbing dan penguji lain berhalangan hadir sehingga mereka berada dalam satu ruangan.
Setelah itu, komunikasi berlanjut lewat WhatsApp dan mulai berubah menjadi personal.
“Dari situ beliau mulai kayak bales status saya. Kayak berupa foto, terus sering juga bagi dong foto yang ini. Kok foto yang ini kok belum dikasih. Itu chatnya menurutku dan teman-teman UIN lainnya tidak wajar,” ujarnya.
Puncaknya terjadi saat sidang akhir pada 2024. Bunga mengaku mengalami kontak fisik yang menurutnya tidak pantas.
“Beliau megang tangan waktu itu. Maksudku kita lagi sidang, kok bisa sih pegang-pegang tangan. Jangan karena di ruangan cuma berdua saja, beliau bisa seenaknya saja,” katanya.
Baca juga:
Dunia Malam dan Narkoba Seret Pelajar SMA di Batu Bara ke Jerat Hukum
Korban lain berinisial P, alumni UIN Solo yang kini tinggal di Jakarta, juga mengaku mengalami perlakuan serupa.
“Beliau sering balas status, manggil pakai panggilan sayang. Pernah ngajak ketemu, sampai bilang mau nyariin kerja buat saya supaya tetap di Solo dan gampang ketemu,” beber P, Selasa, 19 Mei 2026.
P mengatakan kondisi mentalnya saat itu justru dimanfaatkan oleh dosen tersebut karena mengetahui dirinya sedang menjalani pendampingan psikiater.
“Pas sidang beliau pegang dan elus pergelangan tangan saya. Saya takut dan bingung harus gimana, karena situasinya sidang,” ujarnya.
Meski kasus sudah viral dan ditangani Satgas PPKS, sejumlah korban mengaku belum mendapatkan pendampingan khusus maupun permintaan maaf secara langsung.
“Sampai sekarang saya belum dihubungi pihak kampus. Sempat beliau menanyakan kepada saya terkait laporan itu. Belum ada permononan maaf. Saya rasa kalau hanya minta maaf, itu tidak adil,” ungkap P.
Baca juga:
Puluhan Kapal Aktivis Gaza Dihentikan Israel, Diplomasi Global Memanas
Di sisi lain, pihak fakultas mengaku masih menunggu hasil investigasi resmi.
Dekan FEBI UIN Raden Mas Said Solo, Rhamawan Arifin, mengatakan laporan masuk melalui aplikasi SILADA sehingga fakultas belum menerima berita acara pemeriksaan.
“Untuk saat ini fakultas belum terima laporan dan berita acara investigasi tim SPI UIN Surakarta, karena laporan masuk melalui aplikasi SILADA. Kami masih menunggu laporannya,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena kembali memperlihatkan jurang antara slogan “kampus aman” dan realitas yang dialami mahasiswa. Di media sosial, kritik bermunculan terhadap pola penanganan kekerasan seksual yang dinilai lebih sibuk menjaga nama institusi daripada memulihkan korban.
Baca juga:
Agung Budhy Hambaka Renovasi Masjid dan Bantu APAR untuk SMAN 112 Jakarta
"Kampus bicara soal moral dan etika di ruang kelas, tetapi korban dugaan pelecehan seksual justru mempertanyakan: apakah “teguran keras” kini cukup untuk menyelesaikan trauma mahasiswi?"
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #UINSolo #PelecehanSeksual #SatgasPPKS #KampusAman #BeraniBersuara

