Dunia Malam dan Narkoba Seret Pelajar SMA di Batu Bara ke Jerat Hukum

GalaPos ID, Batubara.
Seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) berinisial ADH (16), warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara setelah diduga mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di sebuah tempat hiburan malam di Kecamatan Sei Balai.

Pelajar SMA di Batu Bara Ditangkap Edarkan Ekstasi, Polisi Buru Pamannya
Ketika ruang belajar kalah ramai dari tempat hiburan malam, narkoba menemukan pasar paling mudah: remaja yang belum cukup umur, tetapi sudah cukup dekat dengan dunia gelap orang dewasa. Foto: Taufiq BB

 

"Ekstasi kini tak hanya beredar di klub malam, tetapi juga menyelinap ke usia yang bahkan belum cukup umur untuk memilih masa depannya sendiri."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Pelajar SMA berusia 16 tahun ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara karena diduga mengedarkan pil ekstasi.
2. Polisi menyita tiga butir pil ekstasi serta melakukan penggerebekan ke rumah pria berinisial P yang diduga terkait jaringan tersebut.
3. Kasus ini menjadi alarm bagi orang tua dan lingkungan terhadap meningkatnya ancaman narkoba di kalangan remaja.


Penangkapan remaja yang masih berstatus pelajar itu memunculkan perhatian warga sekitar. Pasalnya, tidak lama setelah ADH diamankan, polisi disebut langsung melakukan penggerebekan ke sebuah rumah di Dusun VII, Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar.

Warga menduga penggerebekan tersebut berkaitan dengan pengakuan ADH kepada polisi bahwa barang haram yang diedarkannya diduga milik pamannya yang berinisial P.

"Polisi datang bawa kepala dusun ke rumah P, Minggu 17 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, yang merupakan paman dari ADH. Kalau dengar-dengar ditangkapnya di Singapore Land, tapi pas digerebek rumahnya P tidak ada di rumah," ujar O, warga sekitar.

Menurut informasi warga, pria berinisial P berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

Baca juga:
Senat AS Blokir Dana Keamanan Ballroom Trump, Perang Anggaran Panas

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP P. Tamba, membenarkan adanya penangkapan tersebut melalui keterangan tertulis yang dirilis pada Senin, 18 Mei 2026.
 
"Barang bukti 3 butir pil ekstasi, dengan bruto 1,10 gram. Satu unit handphone dan sepeda motor," jelas AKP Tamba, Senin, 18 Mei 2026.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk memburu sosok berinisial P yang disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.

Kasus ini kembali memperlihatkan bagaimana peredaran narkoba mulai menyasar kelompok usia remaja. Tempat hiburan malam, yang semestinya bukan ruang bagi anak di bawah umur, justru menjadi titik penangkapan seorang pelajar SMA.

Pelajar SMA Ditangkap Edarkan Ekstasi, Polisi Gerebek Rumah Diduga Bandar di Batu Bara
Di usia ketika pelajar mestinya sibuk mengejar nilai sekolah, sebagian justru lebih cepat “naik kelas” ke lingkaran narkoba. Foto: Taufiq BB

 

Fenomena ini menjadi peringatan keras bagi orang tua, sekolah, dan lingkungan sosial agar lebih aktif memantau pergaulan anak-anak usia belasan tahun.

Di tengah maraknya kampanye bahaya narkoba, kenyataannya pil ekstasi tampaknya masih lebih mudah ditemukan dibanding ruang aman bagi remaja untuk tumbuh tanpa pengaruh dunia gelap.

 

 Penulis: Taufik BB

 

 

Baca juga:
Usai Konflik Wamena, Ribka Haluk: Negara Hadir Kawal Pemulihan Konflik

"Ketika ruang belajar kalah ramai dari tempat hiburan malam, narkoba menemukan pasar paling mudah: remaja yang belum cukup umur, tetapi sudah cukup dekat dengan dunia gelap orang dewasa."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #BatuBara #Narkoba #Ekstasi #Kriminal #RemajaIndonesia

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال