Perda Cagar Budaya Makassar: Menjaga Sejarah di Tengah Gempuran Beton

GalaPos ID, Makassar.
Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelestarian Cagar Budaya oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar dinilai menjadi momentum penting untuk menyelamatkan identitas kota di tengah derasnya pembangunan urban.

Perda Cagar Budaya Makassar: Menjaga Sejarah di Tengah Gempuran Beton
Di tengah demam pembangunan dan hutan beton yang terus tumbuh, Makassar akhirnya diingatkan bahwa kota tanpa sejarah hanyalah kumpulan gedung tanpa ingatan. Foto penggiat budaya dan sejarah, Andi Emil Fitrah Ramadhani/istimewa

 

"Ketika bangunan tua dianggap penghambat modernitas, mungkin yang sedang hilang bukan temboknya, melainkan ingatan kotanya."

Baca juga:

Gala Poin:
1. DPRD dan Pemerintah Kota Makassar mengesahkan Ranperda Pelestarian Cagar Budaya sebagai upaya menjaga identitas kota.
2. Penggiat budaya menilai pembangunan pesat selama ini mengancam keberadaan situs dan bangunan bersejarah.
3. Keberhasilan perda dinilai bergantung pada kesadaran masyarakat, bukan sekadar regulasi di atas kertas.


Penggiat budaya dan sejarah, Andi Emil Fitrah Ramadhani, menilai regulasi tersebut bukan sekadar produk hukum administratif, melainkan langkah strategis untuk mencegah hilangnya jejak sejarah Makassar yang kian terdesak pembangunan modern.

“Makassar hari ini tumbuh cepat. Gedung-gedung baru bermunculan, kawasan kota terus berkembang. Namun di balik itu, ada sisi lain yang kerap luput dari perhatian: jejak sejarah yang perlahan terpinggirkan. Tidak sedikit bangunan dan situs bersejarah yang hilang tanpa dokumentasi yang memadai,” sebut Andi Emil Fitrah Ramadhani dalam keterangannya yang diterima GalaPos ID, Senin, 18 Mei 2026.

Perda Cagar Budaya sendiri merupakan regulasi daerah yang mengatur perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya. Aturan ini mengacu pada Pasal 96 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola aset budaya lokal.

Baca juga:
Agung Budhy Hambaka Renovasi Masjid dan Bantu APAR untuk SMAN 112 Jakarta

Secara umum, perda tersebut mengatur penetapan objek cagar budaya, mekanisme registrasi, perlindungan kawasan, hingga sanksi bagi pelaku perusakan situs bersejarah.
 
Menurut Emil, banyak masyarakat yang belum menyadari nilai penting bangunan tua yang berdiri di sekitar mereka. Situasi itu membuat banyak warisan sejarah hilang tanpa perhatian.

“Kita mungkin sering melewati bangunan lama setiap hari, tanpa benar-benar menyadari nilai yang dikandungnya. Hingga suatu saat bangunan itu hilang, dan yang tersisa hanya ingatan yang perlahan memudar,” lanjutnya.

Ia menegaskan pembangunan kota seharusnya tidak berjalan dengan menghapus masa lalu. Sebaliknya, pembangunan dan pelestarian harus bergerak beriringan.

“Di sinilah pentingnya perda ini. Ia hadir sebagai pengingat bahwa pembangunan tidak boleh menghapus masa lalu. Sebaliknya, pembangunan harus berjalan seiring dengan upaya pelestarian,” ujarnya.

Gedung Modern Menjamur, Makassar Mulai Sadar Pentingnya Cagar Budaya
Dinas Kebudayaan Kota Makassar melalui Bidang Pelestarian Cagar Budaya mulai melakukan pendataan terhadap sebuah bangunan tua di Jalan Muh Tahir, Kelurahan Jongaya. Foto: istimewa

 

Namun, Emil juga mengingatkan bahwa regulasi saja tidak cukup menyelesaikan persoalan pelestarian budaya.

“Masalah utama pelestarian cagar budaya bukan hanya pada aturan, tetapi pada kesadaran. Masih banyak yang menganggap bangunan tua tidak memiliki nilai, bahkan dianggap menghambat perkembangan kota. Padahal, di situlah letak identitas Makassar,” terangnya.

Antara Modernisasi dan Hilangnya Jati Diri
Perda tersebut juga mengatur berbagai aspek penting, mulai dari zonasi perlindungan, pemeliharaan situs, pendanaan dan kompensasi bagi pemilik bangunan bersejarah, hingga ancaman sanksi hukum bagi perusak aset budaya.

Meski demikian, tantangan terbesar tetap berada pada perubahan cara pandang masyarakat terhadap bangunan dan situs lama.

Baca juga:
WSKT Pertahankan Direksi Lama, Utang Turun Rp16 Triliun Jadi Ujian Kepercayaan Publik

Menurut Emil, cagar budaya bukan sekadar benda tua yang usang dimakan waktu, melainkan penanda perjalanan sejarah sebuah kota.

“Cagar budaya bukan sekadar benda lama. Ia adalah cerita. Ia adalah penanda perjalanan kota ini dari masa ke masa. Ketika satu cagar budaya hilang, yang ikut hilang adalah bagian dari ingatan kita bersama,” katanya.

Ia menilai pelestarian tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah. Masyarakat juga harus terlibat aktif menjaga dan merawat situs sejarah yang masih tersisa.

“Bangunan lama bukan beban, tetapi aset. Situs bersejarah bukan penghambat pembangunan, melainkan kekuatan yang bisa memberi nilai lebih bagi kota baik dari sisi pendidikan, pariwisata, maupun identitas,” jelasnya.

Baca juga:
Jejak Digital dan Press Release, Kunci Kepercayaan Publik

Makassar dinilai memiliki banyak potensi cagar budaya yang dapat menjadi kekuatan identitas kota di masa depan. Namun tanpa keterlibatan masyarakat, regulasi berisiko hanya menjadi dokumen formal tanpa dampak nyata.

“Perda ini adalah langkah awal. Tapi keberhasilannya sangat bergantung pada kita semua,” tegas Emil.

Di tengah perlombaan membangun kota modern, Makassar kini menghadapi pilihan klasik: merawat sejarah atau membiarkannya hilang perlahan di balik proyek pembangunan.

Sebab ketika satu per satu jejak sejarah lenyap, yang hilang bukan hanya bangunan tua—melainkan jati diri kota itu sendiri.

 

 

Baca juga:
Tingkatkan Portofolio Mahasiswa dengan Publikasi KKN

"Makassar boleh sibuk membangun gedung tinggi, tetapi sejarah kota tidak bisa dipindahkan ke mal atau apartemen."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Makassar #CagarBudaya #SejarahIndonesia #PelestarianBudaya #PerdaCagarBudaya

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال