GalaPos ID, Jakarta.
Penetapan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan di Kabupaten Pelalawan, Riau, mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul. Ia menilai langkah Polda Riau menjadi sinyal penting bahwa penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan semata.
![]() |
| Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Muhammad Rahul Apresiasi Polda Riau yang menetapkan PT Musim Mas Korporasi sebagai tersangka dugaan perusakan lingkungan. Foto: istimewa |
"Sungai semestinya dijaga sebagai sumber kehidupan. Tapi di sejumlah tempat, bibir sungai justru makin akrab dengan ekspansi sawit daripada perlindungan lingkungan."
Baca juga:
- Blak-Blakan Tenaga Ahli: Jakarta Tak Bisa Dibangun dengan Beton Saja
- Hotel Naraya Batalkan Acara Reformasi 1998, Mahasiswa Curiga
- Seni, Difabel, dan Pasar: Misi Panasonic-GOBEL Lewat ART with HEART 2026
Gala Poin:
1. Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan di sempadan Sungai Air Hitam.
2. Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul mengapresiasi langkah hukum tersebut dan menilai penegakan hukum harus menyasar korporasi, bukan hanya individu.
3. Kasus ini dinilai menjadi ujian keseriusan penegakan hukum lingkungan di tengah maraknya ekspansi lahan yang mengancam kawasan ekologis.
Rahul menegaskan negara harus hadir menindak tegas korporasi yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas yang merusak lingkungan hidup.
"Langkah yang dilakukan Polda Riau patut diapresiasi. Penegakan hukum lingkungan tidak boleh hanya berhenti pada pelaku perorangan. Ketika terdapat dugaan keterlibatan korporasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, maka negara wajib hadir untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional," ungkap Rahul, dalam keterangan yang diterima GalaPos ID, Sabtu, 23 Mei 2026.
Kasus ini mencuat setelah PT Musim Mas ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas dugaan perusakan lingkungan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Polda Riau menduga terdapat aktivitas penanaman sawit yang berada hanya sekitar 2 hingga 5 meter dari bibir sungai, padahal kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai zona lindung.
Baca juga:
Harley Davidson Rampasan Negara Jadi Rebutan, BPA Fair 2026 Diserbu 1.700 Peserta
Ia menegaskan, kawasan sempadan sungai, wilayah konservasi, dan daerah dengan fungsi ekologis penting harus dijaga bersama demi kepentingan masyarakat luas.
"Lingkungan hidup bukan sekadar aset ekonomi. Didalamnya ada fungsi sosial, fungsi ekologis dan kepentingan masyarakat yang harus dilindungi negara. Atas dasar itu, setiap bentuk pelanggaran yang mengancam keberlanjutan lingkungan harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Baca juga:
ART with HEART 2026: Panasonic-GOBEL Dorong Kemandirian Seniman Difabel
Rahul juga menilai komitmen Kapolda Riau dan jajaran dalam penegakan hukum lingkungan sejalan dengan semangat pembangunan berkelanjutan yang tengah digaungkan pemerintah pusat.
Ia berharap langkah hukum terhadap korporasi dapat menjadi efek jera bagi pelaku usaha agar lebih mematuhi regulasi lingkungan hidup.
"Kami mendukung penuh upaya Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan. Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan pesan kuat bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum ketika menyangkut kepentingan lingkungan hidup dan masa depan masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, perkara dugaan perusakan lingkungan ini diungkap setelah Polda Riau menerima laporan dari Asosiasi Peduli Lingkungan Indonesia (APLI) Riau pada Desember 2025.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi.
Polisi mengungkapkan terdapat sejumlah kerugian ekologis akibat aktivitas penanaman sawit di sepanjang aliran sungai yang berada di kawasan Estate IV Divisi F PT Musim Mas, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Selain dugaan kerusakan lingkungan, perusahaan juga dinilai tidak memperhatikan analisis dampak lingkungan akibat penanaman sawit di kawasan sempadan sungai.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menindak pelaku perusakan lingkungan, baik individu maupun korporasi.
"Kami tidak akan tebang pilih. Jika ada korporasi yang nekat menanam sawit hingga ke bibir sungai dan merusak Daerah Aliran Sungai (DAS), akan kami sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Irjen Herry Heryawan dalam keterangannya, Sabtu, 17 Mei 2026.
Langkah tersebut disebut sebagai respons atas meluasnya kerusakan ekosistem sungai akibat ekspansi lahan yang mengabaikan regulasi lingkungan hidup.
Baca juga:
Ekspor SDA Satu Pintu DSI: Solusi Mafia Devisa atau Monopoli Baru?
"Indonesia kerap bicara soal pembangunan berkelanjutan. Namun di lapangan, sempadan sungai masih bisa berubah jadi kebun sawit. Saat korporasi mulai disentuh hukum, publik pun bertanya: ini awal perubahan atau sekadar penegakan musiman?"
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #PoldaRiau #LingkunganHidup #Sawit #PenegakanHukum #SaveDAS
