GalaPos ID, Semarang.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memunculkan sorotan serius terhadap penanganan aparat penegak hukum.
Mantan anggota DPR RI periode 2021–2024, Riyanta, mendesak Kepolisian Republik Indonesia melakukan audit internal menyusul dugaan lambannya penanganan laporan sejak 2024 hingga baru bergerak pada 2026. Ia juga meminta dugaan intimidasi terhadap korban dan keluarga korban diusut secara terbuka.
"Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati memicu sorotan tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum. Mantan anggota DPR RI, Riyanta, mendesak audit internal Polri hingga pembentukan tim independen setelah laporan korban disebut mandek selama dua tahun dan disertai dugaan intimidasi terhadap keluarga korban."
Baca juga:
- Novita Hardini Gelar Pemeriksaan Mata Gratis di Trenggalek
- Kebun Kelengkeng Tulangan Berpotensi Jadi Wisata Edukasi Unggulan di Sidoarjo
- Papua Pegunungan Punya Gateway Satelit Baru, Kapasitas InternetTembus 40 Gbps
Gala Poin:
1. Riyanta mendesak audit internal Polri dan audit publik terkait lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual santriwati di Pati.
2. Keluarga korban mengaku mengalami intimidasi dan tekanan agar mencabut laporan polisi.
3. Kasus ini dinilai menjadi momentum evaluasi reformasi penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia.
Menurut Riyanta, bersama kuasa hukum korban, Ali Yusron saat mendampingi santriwati
korban berinisial FA bersama ayahnya berinisial H di Kota Lama Semarang,
baru-baru ini menjelaskan kasus tersebut merupakan kejahatan luar biasa karena melibatkan korban anak di bawah umur dalam jumlah banyak dan berdampak panjang terhadap masa depan korban.
“Peristiwa di Pati itu, karena korbannya begitu banyak dan masih di bawah umur, ini kejahatan melebihi kejahatan teroris. Karena ini menyangkut masa depan anak-anak, masa depan bangsa dirusak,” ujar Riyanta, dalam keterangan yang diterima GalaPos ID, Selasa, 12 Mei 2026.
Riyanta menegaskan perkara tersebut merupakan tindak pidana murni sehingga aparat penegak hukum tidak perlu menunggu pencabutan laporan maupun aduan tambahan untuk bergerak.
“Ini tindak pidana murni, bukan delik aduan. Jadi tidak perlu ada pencabutan laporan atau alasan menunggu laporan. Aparat harus bergerak melakukan investigasi dan klarifikasi,” katanya.
Baca juga:
Jelang Hari Raya Kurban, Harga Cabai Naik Tajam Akibat Cuaca Ekstrem
Ia juga menyoroti adanya informasi dugaan tekanan dan intimidasi terhadap korban maupun pendamping hukum korban selama proses hukum berjalan.
Karena itu, Riyanta mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI membentuk tim independen untuk mengaudit proses penanganan perkara tersebut.
“Saya berharap kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI khususnya Komisi III untuk membentuk tim independen. Lakukan audit internal maupun audit publik. Kenapa laporan sejak 2024 baru ditangani 2026, ini harus dibongkar sejelas-jelasnya,” tegasnya.
Menurut Riyanta, audit diperlukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak yang diduga menghambat proses hukum, termasuk dugaan intimidasi terhadap korban dan keluarga korban.
“Siapa yang bermain, siapa yang mengancam-ngancam, ini harus dibuka. Kalau diaudit nanti akan terlihat semuanya,” lanjutnya.
Ia menilai kasus dugaan kekerasan seksual di Pati dapat menjadi momentum reformasi penegakan hukum dan evaluasi internal kepolisian.
“Peristiwa ini harus menjadi pintu masuk reformasi Polri dan reformasi penegakan hukum. Banyak kasus yang dilaporkan bertahun-tahun tetapi tidak ada kejelasan,” katanya.
Selain itu, Riyanta mengingatkan para orang tua agar lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren.
“Orang tua jangan mudah percaya hanya karena pencitraan atau omongan orang. Apalagi sekarang banyak orang membangun citra seolah-olah bisa menyelamatkan seseorang atau menjanjikan surga,” ujarnya.
Baca juga:
Kabel Laut Pukpuk Resmi Beroperasi, Papua Jadi Gerbang Digital Asia-Pasifik
“Awal mula saya berani laporan ke polisi itu dari keterangan anak saya yang berkaitan ke arah negatif, yaitu pelecehan seksual,” ujar H.
Setelah mendengar pengakuan tersebut, H mendatangi sejumlah teman anaknya untuk memastikan informasi yang diterima.
“Teman-teman anak saya ternyata ada juga yang dilakukan seperti itu oleh oknum. Semua ada delapan lebih. Saya datangi satu per satu untuk mencocokkan keterangannya dan ternyata cocok,” katanya.
H mengaku telah membuat laporan ke Polresta Pati pada 2024. Namun, ia menilai penanganan perkara berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan berarti.
Baca juga:
Konser Slank di Malang Jadi Sasaran Copet, Polisi Ringkus 4 Pelaku
“Alhamdulillah kemudian ada tim Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang membantu dengan ikhlas tanpa biaya apa pun, bahkan memberi dukungan moral supaya mental keluarga tetap kuat,” ungkapnya.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, H mengaku mendapat tekanan agar mencabut laporan.
“Saya diintimidasi supaya mencabut laporan. Ada ancaman laporan saya akan dipatahkan dan saya akan dituntut balik,” ujarnya.
Meski demikian, H memastikan tetap melanjutkan proses hukum demi melindungi korban lain.
“Saya tidak terpengaruh apa pun. Tujuan saya menyelamatkan banyak orang di pondok tersebut,” tegasnya.
Baca juga:
Sapi Kurban Mahal, Pedagang di Toboali Khawatir Stok Tak Habis Terjual
"Mantan anggota DPR RI Riyanta mendesak audit internal Polri dan pembentukan tim independen terkait dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pati. Kasus yang disebut mandek sejak 2024 itu juga diwarnai dugaan intimidasi terhadap korban dan keluarga korban."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Pati #KekerasanSeksualAnak #Kriminal #PerlindunganAnak

