GalaPos ID, Jakarta.
Pencabutan uang rupiah lama oleh Bank Indonesia bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan keputusan yang berdampak langsung pada kepentingan publik. Di satu sisi, kebijakan ini diperlukan untuk menjaga efisiensi sistem pembayaran.
![]() |
| Uang lama Anda masih tersimpan di laci? Waspada—sejumlah rupiah lawas resmi tak berlaku dan bisa kehilangan nilai jika tidak segera ditukar. Foto: Infopublik |
"Masih menyimpan uang lama? Jangan tunggu sampai hangus—ini fakta yang sering terlewat publik."
Baca juga:
- Waspada! Uang Lama Bisa Hangus, Ini Cara Menukarnya di BI
- Kenaikan Harga Plastik Tekan UMKM Tanah Laut, Penjualan Lesu
- Komodo Dijual Rp5 Juta, Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi
Gala Poin:
1. Pencabutan uang lama berpotensi merugikan publik jika tidak tersosialisasi dengan baik
2. Banyak masyarakat belum menyadari batas waktu penukaran
3. Akses informasi dan layanan masih menjadi tantangan utama
Namun di sisi lain, minimnya kesadaran masyarakat membuka potensi kerugian yang tidak kecil. BI menyatakan bahwa uang yang telah dicabut masih dapat ditukar dalam jangka waktu tertentu.
“Uang yang telah dinyatakan dicabut masih dapat ditukarkan dalam jangka waktu 10 tahun,” tulis BI dalam keterangan resminya.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua masyarakat mengetahui informasi ini.
Masalah Literasi dan Akses Informasi
Banyak masyarakat masih menyimpan uang lama sebagai kenangan, koleksi, atau bahkan tanpa disadari tersimpan di rumah.
Kurangnya literasi keuangan dan keterbatasan akses informasi membuat sebagian orang berisiko kehilangan hak penukaran.
Baca juga:
Harga Plastik di Jambi Naik 100 Persen, Dampak Konflik Global Terasa
Padahal, daftar uang yang dicabut cukup panjang, mulai dari uang kertas, logam, hingga uang khusus edisi tertentu.
Daftar Uang dan Tenggat Waktu
Beberapa uang kertas memiliki batas penukaran hingga 2028, sementara uang logam dan seri Dwikora hingga 2029.
Untuk Uang Rupiah Khusus, tenggatnya lebih panjang, bahkan mencapai 2035, tergantung jenisnya.
Artinya, ada waktu yang cukup—tetapi hanya jika masyarakat mengetahuinya.
Sistem Penukaran: Mudah, Tapi Belum Tentu Terjangkau
BI menyediakan layanan penukaran secara langsung maupun melalui pemesanan online.
![]() |
| Bank Indonesia mencabut uang rupiah emisi lama dari peredaran. Simak daftar lengkap, batas waktu penukaran, dan cara menukar agar tidak kehilangan nilai. Foto: Bank Indonesia |
Namun, sistem ini masih memiliki tantangan:
- Tidak semua masyarakat akrab dengan layanan digital
- Akses ke kantor BI tidak merata di seluruh wilayah
- Informasi sering kali tidak menjangkau kelompok rentan
Meski ada opsi online, proses tetap mengharuskan kehadiran fisik di lokasi penukaran.
Potensi Kerugian Nyata
Jika masyarakat melewati batas waktu, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar.
Ini berarti:
- Uang menjadi sekadar kertas atau logam
- Tidak dapat digunakan atau ditukar
- Nilai ekonomi hilang sepenuhnya
Baca juga:
Danau Toba Butuh Terobosan, Penunjukan Dirut BPODT Jadi Sorotan
Kondisi ini menempatkan tanggung jawab besar pada sosialisasi publik.
Apa yang Harus Dilakukan?
Langkah paling rasional adalah segera memeriksa uang lama yang masih dimiliki dan menukarkannya sebelum tenggat waktu.
Selain itu, masyarakat perlu aktif mencari informasi resmi agar tidak tertinggal.
Imbauan BI
BI mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda penukaran dan selalu mengikuti informasi resmi guna memastikan keabsahan uang.
Baca juga:
Bali Jadi “Safe Haven” Pariwisata Saat Dunia Bergejolak
"Pencabutan uang rupiah lama oleh BI menyisakan pertanyaan soal sosialisasi dan risiko kerugian masyarakat. Simak analisis lengkap dan langkah antisipasinya."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KebijakanPublik #BankIndonesia #UangLama #LiterasiKeuangan #EkonomiIndonesia
.jpg)
.jpg)