GalaPos ID, Surabaya.
Upaya penyelundupan satwa dilindungi jenis komodo berhasil digagalkan aparat gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang mengindikasikan adanya jaringan perdagangan ilegal lintas daerah.
![]() |
| Polisi menggagalkan penyelundupan komodo dari NTT ke Jawa Timur. Dua tersangka diamankan, sementara jaringan perdagangan satwa dilindungi masih dalam pengembangan. Foto: Wahyu H |
"Penyelundupan komodo senilai Rp5 juta terbongkar—indikasi lemahnya pengawasan satwa dilindungi dan adanya jaringan perdagangan ilegal lintas daerah."
Baca juga:
- Bali Jadi “Safe Haven” Pariwisata Saat Dunia Bergejolak
- Yulisman Dukung B50, Indonesia Berpeluang Stop Impor Solar
- Harga Plastik Melonjak Tajam, DPR Desak Kemendag Segera Intervensi
Gala Poin:
1. Polisi menggagalkan penyelundupan komodo dari NTT ke Jawa Timur, dua tersangka diamankan.
2. Komodo dijual hanya Rp5 juta, mengindikasikan adanya jaringan perdagangan ilegal lebih besar.
3. Jalur distribusi dan aktor lain masih dalam pengembangan aparat kepolisian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian komodo di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas—salah satu habitat alami komodo di luar kawasan Taman Nasional Komodo. Satwa endemik tersebut diduga hendak diperdagangkan ke penadah di Jawa Timur.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R dan J. Dari hasil penyelidikan sementara, komodo tersebut dijual dengan harga hanya Rp5 juta—nilai yang jauh di bawah harga pasar gelap satwa langka, sekaligus menimbulkan pertanyaan terkait motif dan jaringan di balik transaksi tersebut.
Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, menyatakan bahwa pihaknya hanya melakukan pendampingan dalam operasi tersebut.
"Kami hanya backup Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo," kata Zacky, Minggu, 5 April 2026.
Baca juga:
Stabilitas BBM Bergantung pada Pertamina, DPR Ingatkan Potensi Risiko
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka R, yang diketahui bernama Ruslan, pada 29 Maret 2026 di kediamannya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur. Penangkapan ini menjadi titik awal pengembangan kasus.
"Penindakan terhadap R (Ruslan) dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/II/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim. Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut," jelas Zacky.
Pengembangan kasus membawa tim gabungan memburu tersangka kedua, Junaidin Yusuf (30), yang sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi selama tiga hari sebelum akhirnya menyerahkan diri.
"Setelah dilakukan pengejaran selama tiga hari oleh tim gabungan Reskrimsus Polda Jatim dan Unit Resmob Polres Manggarai Timur, J (Junaidin) akhirnya menyerahkan diri pada Jumat, 3 April 2026 di Mapolsek Sambi Rampas," tegas Zacky.
Meski dua pelaku telah diamankan, aparat kepolisian masih mendalami jalur distribusi dan modus penyelundupan yang digunakan. Terdapat perbedaan keterangan terkait transportasi yang dipakai, mulai dari kapal kayu hingga dugaan penggunaan kapal kecil melalui jalur pelabuhan di Reo.
![]() |
| Penyelundupan komodo senilai Rp5 juta terbongkar—indikasi lemahnya pengawasan satwa dilindungi dan adanya jaringan perdagangan ilegal lintas daerah. Foto: Wahyu H |
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Roy HM Sihombing belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp belum direspons meski telah terbaca.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hanif Fatih Wicaksono juga belum membuka secara rinci perkembangan kasus ini. Ia meminta agar pemberitaan tidak dilakukan secara terburu-buru karena proses pengembangan masih berlangsung.
"Jangan dulu ya. Nanti akan kita rilis. Masih pengembangan," kata Hanif.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap satwa dilindungi, khususnya di habitat yang berada di luar kawasan konservasi resmi. Selain itu, rendahnya nilai transaksi juga mengindikasikan kemungkinan eksploitasi oleh jaringan yang lebih besar.
Penegakan hukum yang transparan serta penguatan pengawasan di wilayah rawan menjadi kunci untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
Penulis: Wahyu H
Jurnalis yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga:
Komisi II DPR: Kualitas SDM Kunci Validitas Data Pemilu
"Polisi menggagalkan penyelundupan komodo dari NTT ke Jawa Timur. Dua tersangka diamankan, sementara jaringan perdagangan satwa dilindungi masih dalam pengembangan."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #SatwaDilindungi #Komodo #PerdaganganIlegal #Kriminalitas #Lingkungan
.jpeg)
.jpeg)