GalaPos ID, Jakarta.
Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik sejumlah uang rupiah emisi lama dari peredaran. Uang dengan tahun emisi 1960-an hingga 1999 kini tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah. Kebijakan ini berdampak langsung pada masyarakat yang masih menyimpan uang lama, baik sebagai simpanan pribadi maupun koleksi.
![]() |
| Pencabutan uang rupiah lama oleh BI menyisakan pertanyaan soal sosialisasi dan risiko kerugian masyarakat. Simak analisis lengkap dan langkah antisipasinya. Foto: Bank Indonesia |
"Uang lama Anda masih tersimpan di laci? Waspada—sejumlah rupiah lawas resmi tak berlaku dan bisa kehilangan nilai jika tidak segera ditukar."
Baca juga:
- Komodo Dijual Rp5 Juta, Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi
- Harga Plastik di Jambi Naik 100 Persen, Dampak Konflik Global Terasa
- Danau Toba Butuh Terobosan, Penunjukan Dirut BPODT Jadi Sorotan
Gala Poin:
1. Uang rupiah emisi lama resmi tidak berlaku sebagai alat pembayaran
2. Penukaran hanya berlaku maksimal 10 tahun sejak pencabutan
3. Setelah batas waktu, uang tidak dapat ditukar dan kehilangan nilai
Jika tidak segera ditukar, uang tersebut berpotensi kehilangan nilai sepenuhnya. Meski demikian, BI memberikan masa transisi.
“Uang yang telah dinyatakan dicabut masih dapat ditukarkan dalam jangka waktu 10 tahun,” tulis BI dalam keterangan resminya, dikutip Jumat, 10 April 2026.
Penukaran dapat dilakukan di kantor BI maupun bank umum di seluruh Indonesia. Namun, setelah melewati batas waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak lagi bisa ditukar.
Daftar Uang yang Dicabut
Baca juga:
Kenaikan Harga Plastik Tekan UMKM Tanah Laut, Penjualan Lesu
Sejumlah uang kertas yang sudah tidak berlaku antara lain:
Rp 100 (emisi 1984) – batas penukaran 24 September 2028
Rp 10.000 (emisi 1985) – batas penukaran 24 September 2028
Rp 5.000 (emisi 1986) – batas penukaran 24 September 2028
Rp 1.000 (emisi 1987) – batas penukaran 24 September 2028
Rp 500 (emisi 1988) – batas penukaran 24 September 2028
Selain itu, uang seri Dwikora tahun 1964 dengan pecahan kecil (Rp 0,05 hingga Rp 0,50) masih dapat ditukar hingga 14 November 2029.
Untuk uang logam lama seperti Rp 2 (1970) dan Rp 10 (1971, 1974, 1979), batas penukaran juga hingga 14 November 2029.
![]() |
| Pencabutan uang rupiah lama oleh Bank Indonesia bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan keputusan yang berdampak langsung pada kepentingan publik. Foto: Infopublik |
Uang Khusus Juga Dicabut
Tak hanya uang umum, BI juga mencabut Uang Rupiah Khusus (URK), seperti:
Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970)
Seri Cagar Alam (1974 & 1987)
Seri Save The Children (1990)
Seri Perjuangan Angkatan ‘45 (1990)
Batas penukarannya bervariasi, sebagian hingga 2031, bahkan ada yang mencapai 2035.
Risiko yang Sering Diabaikan
Dalam praktiknya, banyak masyarakat tidak menyadari bahwa uang lama yang disimpan sebagai kenangan atau koleksi memiliki batas waktu penukaran.
Baca juga:
Bali Jadi “Safe Haven” Pariwisata Saat Dunia Bergejolak
Kondisi ini berpotensi merugikan publik, terutama bagi mereka yang tidak aktif mengikuti informasi resmi. Tanpa sosialisasi yang merata, uang yang sebenarnya masih bisa ditukar berisiko menjadi tidak bernilai.
Cara Menukar Uang Lama
BI menyediakan dua mekanisme penukaran:
- Datang langsung ke kantor BI atau bank umum
- Melalui layanan online di pintar.bi.go.id
Langkah online meliputi:
- Membuka situs pintar BI
- Memilih menu penukaran uang dicabut
- Menentukan lokasi dan tanggal
- Melakukan pemesanan
Baca juga:
Yulisman Dukung B50, Indonesia Berpeluang Stop Impor Solar
Namun, penukaran tetap harus dilakukan secara langsung di lokasi yang dipilih.
Imbauan BI
BI mengimbau masyarakat untuk tidak menunda penukaran. Selain menghindari kerugian, langkah ini juga menjaga ketertiban sistem pembayaran.
Baca juga:
Harga Plastik Melonjak Tajam, DPR Desak Kemendag Segera Intervensi
"Bank Indonesia mencabut uang rupiah emisi lama dari peredaran. Simak daftar lengkap, batas waktu penukaran, dan cara menukar agar tidak kehilangan nilai."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #UangRupiah #BankIndonesia #EdukasiKeuangan #InfoPublik #LiterasiKeuangan
.jpg)
.jpg)