GalaPos ID, Jakarta.
Pemerintah mulai melihat dampak konkret dari kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Hingga 10 April 2026, platform TikTok dilaporkan telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
![]() |
| Pemerintah mengungkap TikTok telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun di Indonesia sebagai bagian dari PP TUNAS. Foto: ilustrasi |
"780 ribu akun anak dihapus dari TikTok—langkah tegas atau sekadar awal? Pemerintah kini menekan platform lain untuk ikut patuh aturan perlindungan anak."
Baca juga:
- Atlet Tinju Tapanuli Utara Raih 3 Emas di Kejurda 2026 Meski Dana Minim
- Aktivitas Gudang CPO Ilegal Picu Kekhawatiran Warga Petatal
- Skandal Kredit BPR Cirebon, Tiga Pejabat Tersangka Korupsi
Gala Poin:
1. TikTok menonaktifkan 780 ribu akun anak di Indonesia sebagai implementasi PP TUNAS.
2. Pemerintah mendesak platform lain untuk transparan dan patuh terhadap aturan perlindungan anak.
3. Roblox dinilai belum memenuhi standar karena masih memiliki celah komunikasi dengan orang tak dikenal.
Langkah ini menjadi implementasi awal dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan capaian tersebut sebagai sinyal positif dalam upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
"Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia," ungkap Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa, 14 April 2026.
Pemerintah juga mengapresiasi langkah TikTok yang dinilai kooperatif dalam memenuhi regulasi. Platform tersebut disebut telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun, serta menjanjikan pembaruan berkala.
Baca juga:
Novita Hardini Dorong Standarisasi Taman Safari untuk Daya Saing Dunia
Akibatnya, hingga saat ini pemerintah belum dapat menyatakan Roblox sebagai platform yang sepenuhnya patuh terhadap PP TUNAS.
"Dengan berat hati meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform Roblox telah mematuhi PP TUNAS," tandasnya.
Dalam perspektif kepentingan publik, langkah tegas terhadap platform digital menjadi krusial, terutama di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap keamanan anak di internet. Namun, efektivitas kebijakan ini juga akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan transparansi dari para penyelenggara platform.
Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Evaluasi dan pemantauan akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan tindakan tegas terhadap platform yang tidak memenuhi standar perlindungan anak.
Baca juga:
Kasus FH UI Viral, JPPI Sebut Kekerasan Pendidikan Sudah Sistemik
"Pemerintah mengungkap TikTok telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun di Indonesia sebagai bagian dari PP TUNAS. Platform lain seperti Roblox masih dinilai belum sepenuhnya patuh terhadap aturan perlindungan anak."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #PerlindunganAnak #KeamananDigital #TikTokIndonesia #RegulasiDigital

