GalaPos ID, Jakarta.
Lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital menjadi sinyal serius bagi pemerintah dan publik.
Dalam beberapa tahun terakhir, laporan kasus mencapai rata-rata 2.000 per tahun, dengan lebih dari 1.600 di antaranya merupakan kekerasan seksual online.
"Lonjakan 2.000 kasus per tahun jadi alarm serius—ruang digital dinilai belum aman bagi perempuan, pemerintah kini ancam sanksi hingga penutupan platform."
Baca juga:
- Atlet Tinju Tapanuli Utara Raih 3 Emas di Kejurda 2026 Meski Dana Minim
- 780 Ribu Akun Anak Dihapus TikTok, Komdigi Soroti Celah di Roblox
- Aktivitas Gudang CPO Ilegal Picu Kekhawatiran Warga Petatal
Gala Poin:
1. Kasus kekerasan perempuan online mencapai sekitar 2.000 laporan per tahun, didominasi kekerasan seksual.
2. Pemerintah menegaskan platform digital bertanggung jawab dan dapat dikenai sanksi hingga penutupan.
3. Banyak kasus belum terungkap akibat keterbatasan akses layanan, terutama di daerah 3T.
Angka tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Banyak korban masih memilih diam karena keterbatasan akses, stigma sosial, hingga minimnya dukungan layanan di berbagai daerah.
Situasi ini mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap platform digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan kekerasan berlangsung tanpa respons.
“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu,” ujarnya di Jakarta Selatan, Rabu, 15 April 2026.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi pemerintah: tanggung jawab utama ada pada penyelenggara platform. Negara, dalam hal ini, berperan sebagai pengawas sekaligus penegak aturan ketika terjadi pelanggaran.
“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” tegasnya.
Baca juga:
Skandal Kredit BPR Cirebon, Tiga Pejabat Tersangka Korupsi
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan serius dalam sistem perlindungan korban. Di satu sisi, kejahatan digital terus berkembang. Di sisi lain, akses terhadap perlindungan masih belum merata.
Komnas Perempuan menyambut baik kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memperkuat penanganan konten berbahaya, termasuk melalui mekanisme pemutusan akses atau take down.
“Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan,” ungkapnya.
![]() |
| Lonjakan 2.000 kasus per tahun jadi alarm serius—ruang digital dinilai belum aman bagi perempuan, pemerintah kini ancam sanksi hingga penutupan platform. Foto: ilustrasi |
Kolaborasi tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan. Upaya seperti peningkatan literasi digital, kampanye publik, hingga penyusunan kebijakan adaptif menjadi bagian penting untuk menghadapi dinamika teknologi yang terus berkembang.
Dalam perspektif kepentingan publik, isu ini tidak sekadar soal regulasi, tetapi menyangkut keamanan dasar warga di ruang digital. Tanpa pengawasan yang konsisten dan komitmen platform, ruang digital berisiko terus menjadi tempat subur bagi kekerasan berbasis gender.
Baca juga:
Novita Hardini Dorong Standarisasi Taman Safari untuk Daya Saing Dunia
"Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital mencapai sekitar 2.000 laporan per tahun, didominasi kekerasan seksual online. Pemerintah memperketat pengawasan platform digital dan membuka peluang sanksi tegas hingga penutupan."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #KekerasanDigital #PerlindunganPerempuan #KeamananOnline #LiterasiDigital

.jpeg)