GalaPos ID, Batu Bara.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Batu Bara, Ditreskrimum Polda Lampung, dan Polres Tulang Bawang Barat menangkap komplotan pelaku perampokan bersenjata api yang merampas uang Rp800 juta milik seorang warga di Lampung.
Para tersangka diringkus di sebuah perumahan di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
![]() |
| Komplotan perampok bersenjata api yang merampas Rp800 juta di Lampung ditangkap tim gabungan di Batu Bara, Sumatera Utara. |
"Komplotan perampok bersenjata api yang menggasak Rp800 juta di depan bank di Tulang Bawang Barat, Lampung, akhirnya diringkus tim gabungan di Batu Bara, Sumatera Utara. Polisi menyita tiga pucuk senjata api dan puluhan butir amunisi kaliber 9 mm."
Baca juga:
- Banjir Probolinggo 2026, Lima Kecamatan Terendam
- Terkuak! OJK Bongkar Skema Patungan Saham, Fenomena IMPC Dimanipulasi
- Strategi Ramadan Archipelago: Momentum Spiritual dan Mesin Bisnis
Gala Poin:
1. Komplotan perampok bersenjata api yang merampas Rp800 juta di Lampung ditangkap tim gabungan di Batu Bara, Sumatera Utara.
2. Dua dari tiga tersangka merupakan residivis, dengan satu bertindak sebagai otak dan penyedia senjata.
3. Polisi menyita tiga pucuk senjata api dan 37 butir amunisi kaliber 9 mm, memunculkan pertanyaan soal peredaran senjata ilegal.
Penangkapan lintas provinsi ini menjadi babak akhir dari perburuan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 08.55 WIB, di wilayah Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.
Dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 22 Februari 2026, Kanit Resum Polres Batu Bara, Ipda Ade Masry, menjelaskan kronologi kejadian.
"Pada saat itu korban sempat berupaya menahan tas yang ditarik oleh pelaku. Namun karena takut ditodong menggunakan senjata api, korban lalu melepaskan tas ransel tersebut. Setelah mendapatkan tas ransel yang berisikan uang tersebut, pelaku langsung pergi meninggalkan korban," jelas Ipda Ade Masry, Kanit Resum Polres Batu Bara dalam keterangan tertulis, pada Minggu 22 Februari 2026.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah)," lanjutnya.
Baca juga:
Di Balik Megahnya Masjid Raya Singkawang, Ada Sejarah Multi Etnis
Modus: Pepet Truk dan Tembak Kaca
Peristiwa bermula ketika seorang perempuan bersama rekannya, Busantoso, yang bertindak sebagai sopir truk, hendak menyetorkan uang toko milik Erwan ke Bank Mandiri di Tiyuh Daya Asri.
Di tengah perjalanan, truk yang mereka tumpangi dipepet dua pria tak dikenal. Salah satu pelaku menembakkan senjata api ke arah kaca mobil bagian kanan. Sopir menghentikan kendaraan. Pelaku kemudian memarkirkan sepeda motor di depan truk.
Salah seorang pelaku turun sambil menodongkan senjata api ke arah korban dan berkata agar diam. Tas ransel berisi uang langsung dirampas. Dalam hitungan menit, para pelaku kabur meninggalkan lokasi.
Aksi nekat di pagi hari itu menunjukkan perencanaan matang dan keberanian pelaku menggunakan senjata api di ruang publik.
Residivis Jadi Dalang dan Eksekutor
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka dengan peran berbeda. Dua di antaranya merupakan residivis kasus curas.
![]() |
| Polisi menyita tiga pucuk senjata api dan 37 butir amunisi kaliber 9 mm, memunculkan pertanyaan soal peredaran senjata ilegal. |
1. AHMAD YANI alias BAGONG alias PAK DE alias SULAIMAN alias LEMAN alias DERMAWAN alias WAWAN alias IYAN SITUMORANG alias MAIL alias HENDAR Bin SUKIRAN (57), warga Tulang Bawang Barat, Lampung.
Peran: Dalang/otak, penyedia senjata, dan pemodal awal. (Residivis curas)
2. TEDY HARIADI alias KUNYUK Bin MISKAN (47), warga Asahan, Sumatera Utara.
Peran: Eksekutor 1 yang dibonceng. (Residivis curas)
3. DANIL AL FATAH Bin SINAR (32), warga Batu Bara, Sumatera Utara.
Peran: Membawa dan menyimpan sepeda motor Honda Revo menuju rumah A.Y. setelah pembuangan Yamaha Vixion.
Penangkapan terhadap tersangka TEDY HARIADI dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Perempatan Simpang Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Baca juga:
Metabolisme Melambat, Gaya Hidup Jadi Tersangka Utama
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa:
• 4 butir amunisi kaliber 9 mm (selongsong peluru di TKP)
• 2 pucuk senjata api jenis P1 Pindad warna hitam kaliber 9 mm
• 1 pucuk senjata api jenis G2 Combat warna hitam kaliber 9 mm
• 37 butir amunisi kaliber 9 mm
• 6 unit telepon genggam Android
• 1 unit telepon genggam Nokia
Temuan tiga pucuk senjata api aktif dan puluhan amunisi memunculkan pertanyaan serius mengenai akses senjata api ilegal di masyarakat. Publik berhak mengetahui asal-usul senjata tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok.
Kasus ini kembali membuka celah keamanan dalam distribusi uang tunai tanpa pengawalan. Pengiriman dana dalam jumlah besar menggunakan kendaraan biasa tanpa perlindungan memadai berisiko tinggi.
Di sisi lain, fakta bahwa dua pelaku merupakan residivis memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pembinaan narapidana dan pengawasan pasca-bebas. Aparat penegak hukum perlu memastikan pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Transparansi mengenai sumber senjata api dan aliran dana menjadi kunci agar kasus serupa tidak berulang.
Baca juga:
Freeport 2061, Antara Kedaulatan Saham dan Kepentingan Daerah
"Tim gabungan Polres Batu Bara, Polda Lampung, dan Polres Tulang Bawang Barat menangkap komplotan perampok bersenjata api yang merampas Rp800 juta di Lampung. Tiga tersangka, dua di antaranya residivis, diamankan beserta senjata api dan 37 butir amunisi kaliber 9 mm."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #PerampokanBersenpi #KriminalLintasProvinsi #SumateraUtara #Lampung
.jpeg)
.jpeg)