GalaPos ID, Jakarta.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp5,7 miliar kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) sepanjang 2016–2022.
Skema “patungan saham” dan puluhan rekening nominee terbongkar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp5,7 miliar kepada tiga pelaku manipulasi saham IMPC periode 2016–2022.
Baca juga:Gala Poin:
- Perpanjangan IUPK Freeport hingga 2061, Apa Untungnya bagi RI?
- Ancaman Trump ke Iran, 59 Persen Publik Israel Dukung Aksi Militer
- Padi Membusuk di Ciasem, Sampah Liar Pantura Subang Kian Menggunung
1. OJK menjatuhkan denda Rp5,7 miliar atas manipulasi saham IMPC periode 2016–2022.
2. Pelaku menggunakan 29 rekening nominee dan skema “patungan saham”.
3. Praktik melanggar Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah UU P2SK.
Ketiga pihak tersebut adalah PT Dana Mitra Kencana, serta dua individu berinisial MLN dan UPT.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan praktik dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan puluhan rekening efek nominee.
“Kedua kelompok, korporasi dan individu, menggunakan puluhan nominee. Investor-investor tersebut sejak awal memang digunakan untuk melakukan manipulasi harga dalam transaksi saham IMPC,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.
Skema “Patungan Saham”
Hasan merinci, PT Dana Mitra Kencana menggunakan 17 rekening efek untuk menggerakkan harga saham IMPC, sedangkan MLN dan UPT memanfaatkan 12 rekening efek.
“Modusnya melalui skema yang mereka sebut patungan saham. Pihak yang mengendalikan menyediakan dana untuk transaksi beli, lalu menerima kembali hasil penjualan saham dari rekening-rekening efek yang mereka kendalikan,” kata Hasan.
Dalam praktik tersebut, dana pembelian saham disediakan oleh pihak pengendali, kemudian hasil penjualan ditarik kembali melalui jaringan rekening yang telah dikendalikan sebelumnya.
Langgar UU Pasar Modal
Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui Undang-Undang P2SK.
“Total sanksi yang diberikan kepada seluruh pelaku sebesar Rp5,7 miliar,” tegas Hasan.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal pada penggunaan rekening nominee dan membuka pertanyaan publik tentang efektivitas deteksi dini manipulasi harga yang berlangsung selama enam tahun.
Diketahui juga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada influencer keuangan berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi perdagangan saham yang merugikan investor publik.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan pelanggaran dilakukan melalui penyampaian informasi tidak benar di media sosial yang memengaruhi keputusan investor.
"OJK menjatuhkan denda Rp5,7 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana, MLN, dan UPT atas manipulasi saham IMPC menggunakan puluhan rekening nominee dan skema patungan saham selama 2016–2022."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #OJK #PasarModal #LiterasiKeuangan
Tags
Saham

