GalaPos ID, Jakarta.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"OTT KPK menjadi ujian serius bagi reformasi pajak: bersih-bersih aparatur atau sekadar rotasi administratif?"
Baca juga:
- Restitusi Pajak Jadi Sasaran OTT KPK di Kalimantan Selatan
- Indonesia Masuk Board of Peace, PKB Klaim Demi Kepentingan Rakyat
- Nila Yani Tegaskan AI Harus Berpihak pada Nelayan Pesisir
Gala Poin:
1. Menkeu mendukung proses hukum OTT KPK tanpa intervensi.
2. Kemenkeu akan merotasi puluhan pegawai pajak dan bea cukai.
3. OTT dijadikan momentum pembenahan internal institusi fiskal.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya menanggapi OTT KPK terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak di Banjarmasin dan pejabat Bea dan Cukai di Jakarta.
"Ya, biar aja kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau emang orang pajak, Bea Cukai, yang bermasalah harus ditindak secara hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Meski demikian, Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan tetap memberikan pendampingan hukum kepada jajarannya yang terlibat proses hukum, tanpa melakukan intervensi.
"Tapi gini, saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu aja. Akan ada pendampingan hukum dari Departemen Keuangan," ucapnya.
Baca juga:
Buat Blog Gratis, Mudah dan Bisa Hasilkan Uang
"Tapi tidak dalam bentuk intervensi. Kita temenin aja sampai prosesnya selesai," sambungnya.
Terkait identitas pihak yang terjaring OTT, Purbaya mengaku belum menerima informasi lengkap. Namun ia memastikan sanksi tegas akan diberikan jika terbukti melanggar hukum.
"Nanti kita lihat, kayaknya sih kalau terbukti salah bisa diberhentikan, kita berhentikan," ujarnya.
Lebih jauh, Purbaya menilai OTT tersebut justru menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.
"Kenapa terpukul? Karena itu merupakan, justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan Beacukai sekaligus. Kemarin kan beacukai udah saya obrak-abrik. Kan yang dapet yang dipinggir kan udah terdeteksi emang sebelumnya. Emang ada sesuatu yang ada di situ," tuturnya.
Sebagai bagian dari langkah reformasi, Purbaya berencana merotasi sekitar 50 pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada Jumat, 6 Februari 2026.
Langkah ini menyusul perombakan terhadap sekitar 30 pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah dilakukan sebelumnya.
"Mungkin angka yang baru masuk baru 50 Mesti tambah 50 dulu ya hari Jumat," ujar Purbaya.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem kepegawaian, pegawai negeri tidak dapat diberhentikan atau dirumahkan secara sepihak karena berisiko menimbulkan gugatan hukum.
"Rupanya kalau di keuangan kita pegawai negeri kita ga bisa memecat pegawai merumahkan juga gak bisa, tadinya saya rumahkan nanti di tuntut kalah lu, yaudah gajadi, jadi kita pindahkan ke tempat-tempat yang lebih sepi," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Baca juga:
Ayam AK-79, Inovasi Anak Muda Lampung di Tengah Wabah Unggas
Purbaya menegaskan pejabat yang terbukti bermain dalam pungutan negara atau membiarkan kebocoran penerimaan akan dimutasi ke daerah dengan aktivitas minim.
"Yang ketahuan main-main saya puter ke tempat yang lebih sepi. Jadi kita melakukan perbaikan sungguh-sungguh," paparnya.
Langkah ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana rotasi pegawai mampu menjadi solusi jangka panjang dalam memberantas praktik korupsi di sektor penerimaan negara.
Baca juga:
Detik-Detik Istri Nyaris Tertimpa Longsor di Cirebon
"Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dukungan penegakan hukum usai OTT KPK serta merencanakan rotasi puluhan pegawai pajak sebagai langkah pembenahan."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #ReformasiPajak #KPK #Antikorupsi

