GalaPos ID, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penindakan tersebut menyasar pejabat pajak dan berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses restitusi pajak.
"Ketika restitusi pajak seharusnya menjadi hak wajib pajak, justru berubah menjadi pintu masuk praktik korupsi di dalam kantor pajak."
Baca juga:
- Indonesia Masuk Board of Peace, PKB Klaim Demi Kepentingan Rakyat
- Nila Yani Tegaskan AI Harus Berpihak pada Nelayan Pesisir
- Buat Blog Gratis, Mudah dan Bisa Hasilkan Uang
Gala Poin:
1. KPK melakukan OTT di KPP Banjarmasin terkait restitusi pajak.
2. Jumlah pihak yang diamankan belum diumumkan.
3. Kasus menyoroti kerentanan pengawasan di sektor perpajakan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan operasi tersebut dan menyebut kasus yang ditangani berkaitan langsung dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
"(Kasus terkait) restitusi pajak," terang Fitroh Rohcahyanto, Rabu, 4 Februari 2026, di Jakarta.
KPK mengonfirmasi OTT berlangsung di wilayah Kalimantan Selatan. Informasi tersebut disampaikan Fitroh saat dikonfirmasi oleh wartawan.
"Benar (ada OTT). Di Kalsel," sebut Fitroh.
Lebih lanjut, Fitroh menjelaskan bahwa lokasi operasi berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin. Namun hingga kini, KPK belum mengungkapkan jumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
"KPP Banjarmasin," jelas Fitroh.
Baca juga:
Ayam AK-79, Inovasi Anak Muda Lampung di Tengah Wabah Unggas
Sebagai catatan, restitusi pajak merupakan proses pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara. Skema ini kerap dinilai rawan penyalahgunaan karena melibatkan kewenangan administratif dan nilai pengembalian yang tidak sedikit.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Hingga berita ini diturunkan, seluruhnya masih berstatus sebagai terperiksa.
OTT ini kembali menempatkan sektor perpajakan dalam sorotan publik, terutama terkait efektivitas sistem pengawasan internal dan integritas aparatur pengelola penerimaan negara.
Sementara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya menanggapi OTT KPK terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak di Banjarmasin dan pejabat Bea dan Cukai di Jakarta.
"Ya, biar aja kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau emang orang pajak, Bea Cukai, yang bermasalah harus ditindak secara hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Baca juga:
Detik-Detik Istri Nyaris Tertimpa Longsor di Cirebon
"KPK melakukan OTT di Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin terkait dugaan korupsi restitusi pajak. Status hukum pihak terjaring masih diperiksa."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #OTTKPK #RestitusiPajak #PajakBersih

