GalaPos ID, Jatim.
Jaringan Generasi Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai (JEJAK) menilai kesadaran publik saja tidak cukup untuk mengendalikan krisis plastik di Jawa Timur tanpa dukungan regulasi yang kuat dan mengikat di tingkat provinsi.
Bapemperda DPRD Jatim menyambut baik inisiatif Gen Z dan sepakat bahwa plastik merupakan krisis serius yang membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.
"Generasi Z sudah mengubah perilaku, tetapi tanpa aturan yang memaksa, plastik sekali pakai tetap menjadi pilihan termudah dan termurah."
Baca juga:
- Nila Yani Tegaskan AI Harus Berpihak pada Nelayan Pesisir
- Buat Blog Gratis, Mudah dan Bisa Hasilkan Uang
- Ayam AK-79, Inovasi Anak Muda Lampung di Tengah Wabah Unggas
Gala Poin:
1. Kesadaran Gen Z tinggi, tetapi tanpa regulasi perubahan tidak masif.
2. Jawa Timur belum memiliki Perda Provinsi pembatasan plastik.
3. JEJAK mengajukan lima tuntutan kebijakan konkret kepada DPRD.
Hal ini disampaikan dalam audiensi JEJAK dengan DPRD Provinsi Jawa Timur pada 2 Februari 2026. Meski survei internal JEJAK menunjukkan tingkat pengetahuan Generasi Z terhadap bahaya plastik dan mikroplastik sangat tinggi, lemahnya regulasi membuat perubahan perilaku berjalan lambat dan tidak sistemik.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum supaya membentuk budaya, orang Indonesia itu akan berubah kalau dipaksa. Kebiasaan akan datang sendirinya ketika dipaksa oleh aturan untuk mengurangi penggunaan plastik,” ujar Fildza Sabrina Vansyachroni, Koordinator Komunitas Replazt Universitas Negeri Jember, dalam keterangan yang diterima GalaPos ID, Senin, 2 Februari 2026.
JEJAK menyoroti bahwa hingga kini Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum memiliki Perda Pembatasan Plastik Sekali Pakai yang dapat menjadi kerangka kebijakan induk bagi seluruh daerah.
Baca juga:
Detik-Detik Istri Nyaris Tertimpa Longsor di Cirebon
Padahal, pengurangan plastik telah menjadi prioritas nasional.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menerjemahkan komitmen tersebut dalam bentuk Perda Provinsi sebagai kerangka kebijakan induk, berbeda dengan Provinsi Bali yang memperketat pembatasan plastik melalui regulasi dan kebijakan lanjutan. Kondisi ini menegaskan urgensi pembentukan Perda Provinsi Pembatasan Plastik Sekali Pakai untuk memastikan pengurangan plastik berjalan seragam, terukur, dan efektif di seluruh Jawa Timur,” kata Muhammad Faizul Adhin, Koordinator Komunitas Cakra Greenlife Malang yang merupakan anggota JEJAK.
Dalam audiensi tersebut, JEJAK juga menyoroti praktik negara lain. Jepang dinilai berhasil mengelola sampah melalui regulasi yang ketat, disiplin pemilahan sejak rumah tangga, serta sanksi sosial yang tegas.
Sementara di Jerman, kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) mewajibkan produsen bertanggung jawab penuh atas kemasan yang dihasilkan.
JEJAK menyampaikan lima tuntutan kebijakan kepada DPRD Provinsi Jawa Timur, mulai dari pembentukan Perda Provinsi sebagai payung hukum, penetapan target pengurangan plastik yang terukur, pengendalian produksi dan distribusi plastik, investasi sistem guna ulang, hingga penguatan pengawasan dan partisipasi publik.
Bagi JEJAK, Perda bukan sekadar dokumen hukum, melainkan fondasi perubahan budaya konsumsi plastik di Jawa Timur.
Baca juga:
Sidang RUKN Ungkap Dampak PLTU terhadap Ekonomi dan Kesehatan Publik
"JEJAK menilai Perda Pembatasan Plastik Sekali Pakai menjadi kunci membentuk budaya baru pengurangan plastik di Jawa Timur."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #TolakPlastik #PerdaPlastik #GenerasiZ
.jpeg)
.jpeg)