Sidang RUKN Ungkap Dampak PLTU terhadap Ekonomi dan Kesehatan Publik

GalaPos ID, Jakarta.
Kebijakan pemerintah yang memperpanjang operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara, alih-alih mempercepat pemensiunan dini, kembali menuai kritik.
Dalam sidang lanjutan gugatan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2026–2060, terungkap bahwa kebijakan tersebut berpotensi memperdalam ketimpangan lingkungan dan merugikan ekonomi masyarakat lokal.

Gugatan RUKN Berlanjut, Operasi PLTU Dinilai Abaikan Hak Warga

"Ketika negara memilih memperpanjang umur PLTU batu bara, warga di sekitar pembangkit justru kehilangan mata pencaharian, kesehatan, bahkan anggota keluarga. Fakta ini terungkap di ruang sidang gugatan RUKN."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Sidang gugatan RUKN mengungkap dampak ekonomi dan kesehatan warga akibat perpanjangan operasi PLTU.
2. Saksi dan ahli menilai kebijakan PLTU bertentangan dengan mandat pemensiunan dini dan keadilan lingkungan.
3. RUKN dinilai berisiko mengunci ketergantungan batu bara hingga 2060 dengan beban besar bagi publik.


Sidang yang digelar Selasa, 3 Februari 2026, menghadirkan saksi warga Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang bermukim di sekitar PLTU milik PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS). Kedua PLTU tersebut mulai beroperasi pada 2017–2018.

Menurut keterangan saksi, sejak PLTU beroperasi, kondisi ekonomi warga—khususnya nelayan tambak—mengalami kemerosotan drastis. Limbah PLTU diduga mencemari Sungai Motui, sumber utama air tambak warga, sehingga menyebabkan ikan dan hasil tangkapan lainnya mati sebelum masa panen.

“Menurut keterangan saksi kami, sebelum PLTU beroperasi, warga biasanya dapat panen ikan bandeng tiga kali dalam satu tahun, dengan peroleh sekitar Rp 25–30 juta per tiga bulan. Kini, akibat sungai yang tercemar limbah PLTU, warga bahkan tidak pernah lagi panen ikan lantaran bibit ikan terlanjur mati sebelum bisa dipanen. Dari keterangan ini jelas keberadaan PLTU ini merugikan masyarakat,” kata Teo Reffelsen, Tim Kuasa Hukum TABI.

Baca juga:
5 Makanan Ini Sebaiknya Dihindari Demi Cegah Jerawat

Saksi juga mengungkap bahwa warga telah menggugat dampak pencemaran tersebut dan memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Unaaha melalui putusan No. 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Unh. Dalam putusan itu, majelis hakim memerintahkan PLTU PT OSS untuk membuka informasi secara transparan terkait pencemaran, serta mewajibkan PT VDNI dan PT OSS melakukan pemulihan lingkungan.

Namun hingga kini, perintah pengadilan tersebut belum dijalankan. Dampak PLTU tidak berhenti pada kerugian ekonomi. Warga yang bermukim sekitar 100 meter dari kawasan industri dan PLTU juga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan serius.

Penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) menjadi salah satu keluhan utama. Berdasarkan keterangan saksi, pihak Puskesmas setempat menyebut ISPA masuk dalam 10 besar penyakit yang paling banyak diderita warga. Bahkan, orang tua saksi dilaporkan meninggal dunia akibat penyakit tersebut.

“Saksi dan warga sekitar telah menyampaikan berbagai dampak negatif ini ke Kementerian ESDM. Meski demikian, kementerian justru menyatakan bahwa mereka belum bisa menutup PLTU dengan alasan masih bergantung pada batu bara. Padahal jelas-jelas dampaknya sangat buruk bagi warga. Karena itu, kami mendesak RUKN ini untuk diubah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya yang secara eksplisit telah memandatkan adanya implementasi pemensiunan PLTU,” Teo menegaskan.

Sidang Gugatan RUKN: Perpanjangan PLTU Dinilai Rugikan Ekonomi Warga

 

Sidang juga menghadirkan Katherine Hasan, analis Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA), sebagai ahli pengendalian pencemaran udara. Ia menyoroti terus bertambahnya jumlah PLTU di Indonesia, terutama PLTU captive untuk industri, meski dampak negatifnya telah terdokumentasi secara luas.

Menurut Katherine, pemerintah seharusnya memasukkan dampak kesehatan dan eksternalitas lingkungan PLTU ke dalam perencanaan energi nasional. Namun kebijakan yang diterbitkan justru bertolak belakang.

“Dalam Perpres 112, pemerintah justru memberikan kelonggaran bagi PLTU captive beroperasi, meski telah berkomitmen melakukan penghentian PLTU secara bertahap dan akan dimatikan di 2050. Namun sampai saat ini belum ada tanggal pasti PLTU akan dimatikan. Bahkan dari perkembangan terbaru dan tergambar dari regulasi tersebut bahwa tidak akan ada phase out tapi phase down dengan mengurangi kapasitas pembangkit batu bara dan digantikan atau dijahit dengan sumber energi terbarukan,” kata Katherine.

Ia menambahkan, kebijakan co-firing biomassa dan teknologi penangkapan karbon (carbon capture storage/CCS) kerap dijadikan justifikasi untuk memperpanjang umur PLTU.

Baca juga:
Insomnia Bukan Sekadar Stres, Bisa Karena Makanan


Padahal, teknologi tersebut tidak serta-merta menghilangkan dampak pencemaran dan beban eksternal yang ditanggung masyarakat.

“Dalam skema global ada keharusan PLTU dengan tingkat emisi karbon yang tinggi harus dimatikan, karena pasar global mulai memperhitungkan bauran energi dari komoditas industri yang dihasilkan Pemerintah juga harus berhati-hati dalam mempertahankan teknologi karbon tinggi, terutama terkait imbasnya pada meningkatnya beban kesehatan warga dan beban keuangan BPJS. Selain itu, banyaknya penyakit akibat polusi udara juga berdampak pada produktivitas kalangan pekerja, yang berpotensi menjadi penurunan ekonomi nasional,” Katherine menjelaskan.

Sementara itu, Wildan Siregar dari Tim Kuasa Hukum Tim Advokasi Bersihkan Indonesia menilai RUKN berpotensi mengunci ketergantungan Indonesia pada batu bara hingga beberapa dekade ke depan.

Hal itu dilakukan melalui perpanjangan usia PLTU, pengecualian PLTU captive, serta penerapan CCS dan co-firing biomassa.

Baca juga:
Bukan Sekadar Kedinginan, Menggigil Bisa Jadi Sinyal Penyakit


Wildan merujuk riset Tren Asia yang menyebutkan kebutuhan co-firing biomassa 10% untuk 107 PLTU setara dengan sekitar 2,33 juta hektare hutan tanaman energi, yang berisiko memicu deforestasi skala besar.

Selain itu, PLTU juga berpotensi menyebabkan puluhan ribu kematian dini dan kerugian ekonomi kesehatan hingga ribuan triliun rupiah.

“Dengan mempertahankan kapasitas PLTU hingga 2060, RUKN bukan sekadar kebijakan teknis kelistrikan, melainkan keputusan politik yang mengorbankan kesehatan publik dan menempatkan Indonesia di jalur yang bertentangan dengan target 1,5°C Persetujuan Paris,” Wildan menegaskan.

 

Baca juga:
Pengunduran Diri OJK dan BEI, Alarm Pasar Modal Nasional

"Sidang gugatan RUKN 2026–2060 mengungkap dampak serius perpanjangan operasi PLTU terhadap ekonomi dan kesehatan warga sekitar. Saksi dan ahli menilai kebijakan ini mengabaikan keadilan lingkungan dan publik."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #RUKN #TransisiEnergi #KeadilanLingkungan

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال