Usai Dirut BEI Mundur, Tiga Pejabat OJK Ikut Lepas Jabatan

GalaPos ID, Jakarta.
Kabar mengejutkan datang dari pasar modal Indonesia. Tiga pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mengundurkan diri efektif Jumat, 30 Januari 2026.
Pengunduran diri ini terjadi setelah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) lebih dulu mundur pada pagi hari yang sama.

Usai Dirut BEI Mundur, Tiga Pejabat OJK Ikut Lepas Jabatan
Tiga pimpinan inti OJK mundur serentak usai Dirut BEI melepas jabatan. Publik dan pelaku pasar menanti kejelasan di tengah isu stabilitas pasar modal nasional. Foto: OJK

"Pengunduran diri serentak tiga pejabat puncak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hanya berselang jam dari mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), menjadi sinyal guncangan serius di sektor pasar modal nasional."

Baca juga:

Gala Poin:
1.Tiga pejabat puncak OJK mundur serentak setelah Dirut BEI mengundurkan diri.
2. Alasan resmi yang disampaikan adalah tanggung jawab moral untuk pemulihan.
3. OJK menegaskan stabilitas kelembagaan tetap terjaga sesuai UU OJK dan UU P2SK.


OJK menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi, Jumat, 30 Januari 2026.

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca juga:
Mahasiswa KKN-T Unhas Sulap Abu Sekam Padi Jadi Batu Ringan di Amparita

Sehubungan dengan hal itu, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.

Namun, pengunduran diri massal di level tertinggi lembaga pengawas pasar keuangan tetap menjadi peristiwa luar biasa yang menuntut perhatian serius publik.

 

Pengunduran Diri Massal di OJK, Ada Apa dengan Pasar Modal?
Pasar modal Indonesia diguncang kabar mundurnya tiga pejabat tertinggi OJK dalam satu hari. Langkah ini memicu sorotan atas tata kelola dan krisis kelembagaan. Foto: OJK

Pengunduran diri serentak Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, dan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal bukanlah peristiwa biasa. Terlebih, momentum ini terjadi bersamaan dengan mundurnya Direktur Utama BEI, yang secara struktural berada di pusat aktivitas pasar modal nasional.

Narasi “tanggung jawab moral” yang disampaikan OJK bersifat umum dan minim penjelasan. Ketiadaan informasi mengenai akar persoalan berpotensi memunculkan spekulasi publik, mulai dari dugaan kegagalan pengawasan, masalah struktural pasar modal, hingga kemungkinan adanya kasus besar yang belum diungkap ke publik.

 

 

Baca juga:
Rieke Diah Pitaloka Soroti Banjir Karawang, Solusi Bukan Sekadar Sembako

"Tiga pejabat tertinggi OJK mengundurkan diri bersamaan dengan mundurnya Dirut BEI pada 30 Januari 2026. OJK menyebut tanggung jawab moral, sementara publik menanti penjelasan substansial."

#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #OJK #PasarModal #RegulatorKeuangan

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال