Tangisan Bocah 10 Tahun Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual di Talawi

GalaPos ID, Batu Bara.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Seorang pria pralansia berinisial A ditangkap polisi setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Talawi.

 

Kasus Asusila Anak di Batu Bara Terungkap, Pelaku Pralansia Ditangkap

"Jeritan seorang anak berusia 10 tahun di Kabupaten Batu Bara membuka tabir kejahatan seksual yang diduga dilakukan berulang kali oleh pria pralansia. Kasus ini kembali menampar nurani publik tentang lemahnya perlindungan anak di lingkungan terdekat."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Kasus kekerasan seksual terhadap anak terungkap dari tangisan korban, bukan laporan awal.
2. Pelaku diduga telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali.
3. Aparat menjerat tersangka dengan pasal KUHP terbaru terkait kejahatan seksual terhadap anak.


Peristiwa ini terbongkar bukan dari laporan awal, melainkan dari tangisan korban yang merintih kesakitan. Orang tua korban yang baru pulang dari Pekan Batu Bara pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, mendapati anaknya menangis di dalam kamar rumah mereka.

Kecurigaan orang tua berujung pada pengakuan sang anak. Korban menceritakan bahwa dirinya dipanggil oleh tersangka A dan diminta masuk ke rumah pelaku, lalu dibawa ke kamar mandi.

“(Asusila) sampai korban menangis mengeluarkan air mata. setelah itu korban disuruh pulang melalui pintu dapur belakang, sambil berkata jangan bilang sama mamak,” jelas Kanit PPA Polres Batu Bara, IPDA Ade Masry.

Fakta yang lebih mengkhawatirkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, perbuatan tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh tersangka. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan lingkungan dan potensi korban lain yang belum berani bersuara.

Baca juga:
Bau Sampah dan Lesunya Dagang di Pasar Caringin Bandung

Didampingi orang tuanya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara. Setelah melalui rangkaian penyidikan, polisi berhasil meringkus tersangka A pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 126 angka (1) KUHP. Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Batu Bara.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi masyarakat dan aparat penegak hukum tentang pentingnya perlindungan anak serta keberanian melaporkan kejahatan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan terdekat korban.

 

Penulis: Taufiq BB 

 

Baca juga:
Rusli Habibie Nilai Kepercayaan Sektor Hulu Migas Mulai Pulih

"Kasus dugaan pencabulan anak usia 10 tahun oleh pria pralansia di Kecamatan Talawi, Batu Bara, terungkap setelah korban menangis kesakitan. Polisi menangkap pelaku dan menjeratnya dengan pasal berat perlindungan anak."


#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #PerlindunganAnak #StopKekerasanSeksual #BatuBara

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال