GalaPos ID, Bandar Lampung.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.
Salah satu tersangka merupakan Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah Lampung Utara berinisial AA, yang saat perkara terjadi menjabat sebagai Sekretaris DPRD sekaligus pengguna anggaran.
"Dugaan praktik kegiatan fiktif kembali menyeret pejabat daerah, kali ini di tubuh Sekretariat DPRD Lampung Utara dengan kerugian negara hampir Rp3 miliar."
Baca juga:
- Krisis Kesehatan Muncul Seiring Banjir Berkepanjangan di Banjar
- Dampak Banjir, Hampir Seribu Sekolah Terdampak di Kalsel
- Tangisan Bocah 10 Tahun Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual di Talawi
Gala Poin:
1. PLH Sekda Lampung Utara ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran DPRD.
2. Kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar akibat dugaan kegiatan fiktif.
3. Kejati Lampung membuka peluang munculnya tersangka baru.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, setelah penyidik Kejati Lampung memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp2,9 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
Selain AA, penyidik juga menetapkan IF selaku bendahara pengeluaran serta F yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat DPRD Lampung Utara. Namun, saat penetapan status tersangka, hanya AA yang memenuhi panggilan penyidik. Dua tersangka lainnya tidak hadir dan akan dipanggil kembali sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan penyimpangan anggaran dengan modus pembuatan kegiatan fiktif.
Baca juga:
Menakar Prospek Jangka Panjang Arweave di Ekonomi Digital
Anggaran yang telah dicairkan untuk kegiatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara fisik.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya kegiatan fiktif dalam penggunaan anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022. Dari hasil audit BPKP Provinsi Lampung, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,9 miliar,” ujar Armen Wijaya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AA langsung dilakukan penahanan oleh penyidik. Ia terlihat keluar dari Gedung Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung menuju mobil tahanan dengan pengawalan petugas kejaksaan.
Selanjutnya, AA dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Way Hui, Lampung Selatan, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Kejati Lampung menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan.
Baca juga:
Bau Sampah dan Lesunya Dagang di Pasar Caringin Bandung
Aparat penegak hukum tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
Baca juga:
Arweave, Permaweb, dan Tantangan Likuiditas Pasar Kripto
"Kejati Lampung menetapkan tiga tersangka korupsi anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara 2022 dengan kerugian negara Rp2,9 miliar. PLH Sekda Lampura langsung ditahan."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #Korupsi #Kejati #LampungUtara
.jpg)