GalaPos ID, Jakarta.
Ahmad Iskandar Tanjung mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengadukan dugaan serangan melalui media sosial yang disebut berdampak pada dirinya dan keluarga.
Laporan tersebut disampaikan di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.
"Dituding menipu lewat media sosial tanpa proses hukum, Ahmad Iskandar Tanjung memilih melapor ke Bareskrim Polri. Ia menilai serangan digital itu telah berubah menjadi tekanan sosial yang mengancam dirinya dan keluarga."
Baca juga:
Gala Poin:
1. Ahmad Iskandar Tanjung melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan provokasi digital ke Bareskrim Polri.
2. Tuduhan penipuan dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP tanpa proses hukum yang berjalan.
3. Dugaan provokasi disebut memicu tekanan sosial dan berdampak pada keluarga pelapor.
Ahmad menyebut aduan itu berkaitan dengan konten digital yang dinilainya mengandung unsur pencemaran nama baik, provokasi, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Konten tersebut, kata dia, beredar luas di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
“Konten video dan pesan di media sosial itu menyudutkan saya dengan tudingan penipuan, padahal hingga saat ini saya tidak pernah dipanggil aparat penegak hukum terkait tuduhan tersebut,” ujar Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri.
Ia menjelaskan, tudingan tersebut dikaitkan dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Namun Ahmad menegaskan tidak pernah ada proses hukum yang berjalan terhadap dirinya terkait pasal tersebut.
Selain dugaan pencemaran nama baik, Ahmad juga mengadukan adanya narasi provokatif yang memicu tekanan sosial terhadap dirinya. Ia mengklaim muncul seruan dari sekelompok massa agar dirinya meninggalkan wilayah Kabupaten Karimun.
Dalam laporannya, Ahmad turut menyertakan dugaan adanya praktik pemberian uang kepada sejumlah orang untuk memprovokasi massa. Ia menyebut nominal yang beredar dalam konten video tersebut mencapai Rp150.000 per orang.
“Tuduhan-tuduhan itu berdampak langsung, bukan hanya pada saya, tetapi juga pada keluarga. Karena itu saya menempuh jalur hukum,” katanya.
Ahmad menambahkan, tudingan yang dialamatkan kepadanya diduga berkaitan dengan aktivitasnya saat mendampingi klien dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di daerah. Ia menegaskan pendampingan hukum tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menelaah laporan tersebut secara profesional dan objektif, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menyebarkan konten bermuatan provokasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut.
"Ahmad Iskandar Tanjung melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan provokasi melalui media sosial ke Bareskrim Polri. Ia menyebut tudingan penipuan tanpa dasar hukum telah berdampak langsung pada kehidupan pribadi dan keluarganya."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #HukumDigital #UUITE #KepentinganPublik
Tags
Hukum
