GalaPos ID, Bandung.
Banjir bandang dan longsor di Sumatra bukan sekadar akibat cuaca ekstrem. Data BNPB, KLHK, hingga World Bank menunjukkan kerusakan hutan, tambang ilegal, dan tata kelola ruang yang buruk sebagai faktor utama.
Tulisan ini membongkar bagaimana keputusan politik dan ekonomi memperbesar risiko bencana, serta siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas krisis kemanusiaan dan lingkungan di Sumatra.
![]() |
| Kondisi banjir di Aceh Tamiang. Foto IG: muzakirmanaf1964 |
"Banjir dan longsor di Sumatra terus menelan korban. Pertanyaannya: ini benar bencana alam, atau kegagalan negara mengelola hutan, tambang, dan tata ruang?"
Baca juga:
- Drama Angkat Besi, Lifter Luluk Diana Juara Kelas 48 Kg SEA Games
- SEA Games 2025: Ubed vs Alwi, Indonesia Kunci Emas Tunggal Putra
- Scamming dan Online Gambling, Kemlu Pulangkan 54 WNI dari Myanmar–Thailand
Gala Poin:
1. Data menunjukkan banjir dan longsor di Sumatra diperparah oleh deforestasi, tambang (legal dan ilegal), serta pembangunan di zona rawan bencana.
2. Hampir 1.000 korban jiwa, jutaan terdampak, kerugian ekonomi puluhan triliun rupiah, dan penurunan PDB menjadi alarm kegagalan tata kelola lingkungan.
3. Lemahnya penegakan hukum, korupsi perizinan, dan orientasi ekonomi jangka pendek membuat bencana terus berulang.
"Bencana Alam Atau Bencana Tata Kelola? Membaca Akar Masalah Di Sumatra"
Oleh: Keizha Dera Yuenda
Mahasiswi Jurusan Ilmu Komunikasi, Universitas Kebangsaan Republik Indonesia
Sumatra merupakan pulau terbesar ketiga di Indonesia, yang kaya akan hutan tropis, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati sering diguncang bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan.
Banjir bandang, tanah longsor, kebakaran hutan, dan tsunami, semua bencana ini sering kali dikaburkan sebagai "bencana alam" semata. Pemerintah pusat dan daerah, serta media massa, cenderung menyalahkan faktor cuaca ekstrem seperti musim hujan yang berlebihan atau fenomena El Niño sebagai penyebab utama.
Namun, jika kita menggali lebih dalam, akar masalahnya bukan semata-mata fenomena alamiah tetapi ini adalah bencana tata kelola. Alih fungsi hutan untuk perkebunan sawit dan pertambangan, serta perencanaan tata ruang yang buruk, telah memperburuk kerentanan wilayah ini.
Bencana di Sumatra bukanlah takdir, melainkan hasil dari keputusan manusia yang salah arah, yang terus mengorbankan nyawa dan lingkungan.
Mari kita mulai dengan memahami skala masalah melalui data yang akurat. Hingga Desember 2025, laporan terbaru menunjukkan eskalasi dampak yang jauh lebih besar di wilayah Sumatra dibandingkan data tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga:
Fakta Mengejutkan di Balik Rematik
Berdasarkan pembaruan data BNPB per 13 Desember 2025, bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatra (terutama Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat).
Tercatat 995 orang meninggal dunia dan 226 orang hilang, bencana ini juga berdampak langsung pada lebih dari 3,3 juta jiwa, dengan sekitar 1 juta orang terpaksa mengungsi di 50-52 kabupaten/kota.
Estimasi kerugian ekonomi sosial akibat krisis ini juga diprediksi mencapai Rp 68,67 triliun, yang diperkirakan dapat menurunkan Produksi Domestik Bruto (PBD) sebesar 0,29%. Selain itu juga teridentifikasi kerusakan pada 158.000 unit rumah, 145 jembatan, serta ratusan fasilitas umum, Kesehatan dan pemdidikan.
Laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2024 menunjukkan bahwa deforestasi netto di Sumatra mencapai 78.030,6 hektar per tahun, terutama di Riau (29.702,1 ha) Aceh (11.208,5 ha), dan Jambi (8.290,6 ha), akibat konversi hutan menjadi perkebunan sawit.
Berdasarkan Data Global Forest Watch (2024-2025) mencatat kehilangan tutupan hutan yang masif di berbagai provinsi Sumatra, termasuk Sumatra Barat yang kehilangan sekitar 32.000 hektar hutan selama tahun 2024.
Secara akumulatif, Indonesia telah kehilangan 10,7 juta hektar hutan primer dalam periode 2002–2024, dengan tren yang diprediksi terus naik hingga 2025. Dari sisi tambang, Di wilayah Bangka Belitung, aktivitas tambang ilegal berdampak luas pada ekosistem lokal.
Satgas PKH melakukan penertiban di berbagai titik, seperti di Bangka Tengah yang mencakup area ilegal seluas 315 hektar. Di Sumatera Selatan, Aktivitas tambang di jantung Sungai Lematang telah merusak ekosistem sungai dan menghilangkan sumber air bersih bagi warga sekitar.
Sedangkan di Bangka Belitung, Penambangan timah ilegal menyebabkan degradasi lahan parah, meningkatkan risiko abrasi, serta mengancam keberlangsungan satwa endemik. Pemerintah mencatat bahwa penambangan ilegal secara nasional (termasuk di wilayah Sumatra) merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Di lapangan, realitasnya lebih menyedihkan. Pengamat lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melaporkan bahwa alih fungsi hutan telah menghilangkan fungsi hutan sebagai penyerap air, sehingga hujan deras langsung menyebabkan banjir bandang.
Baca juga:
Mengapa Kebiasaan Kecil Lebih Penting untuk Kebahagiaan
Di Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, tanah longsor pada 2024 menewaskan 20 orang karena lereng bukit yang dulunya hutan kini menjadi lahan tambang. Tata ruang yang buruk juga berperan yang dimana banyak kota di Sumatra, seperti Pekanbaru, membangun pemukiman di daerah rawan banjir tanpa sistem drainase memadai.
Laporan World Bank pada 2024 menyoroti bahwa 70% bencana di Indonesia, termasuk di Sumatra, diperburuk oleh perencanaan tata ruang yang tidak berkelanjutan, seperti pembangunan di zona merah bencana.
Mengapa ini terjadi? Jawabannya terletak pada prioritas ekonomi yang mengabaikan lingkungan. Alih fungsi hutan didorong oleh industri sawit, yang menyumbang 15% PDB nasional tetapi merusak ekosistem.
Dari sisi tambang, baik legal maupun ilegal, memberikan pendapatan daerah tetapi meninggalkan lubang-lubang yang rentan longsor. Tata ruang buruk sering kali akibat korupsi dan tekanan politik, di mana izin diberikan tanpa kajian dampak lingkungan.
Audit BPK pada tahun 2024 mengungkap adanya ketidakpatuhan dalam penerbitan puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kementerian ESDM yang tidak memenuhi syarat administratif dan teknis, termasuk temuan kerugian negara sebesar Rp488,94 miliar akibat kerusakan lingkungan dan penyimpangan izin tambang di Sumatra Selatan.
![]() |
| Pasca banjir di Pidie Jaya — infrastruktur rusak parah dan aktivitas ekonomi warga ikut terhenti. Masyarakat berjuang memulihkan kehidupan di tengah keterbatasan. Foto: Pilo Poly |
Menyusul temuan tersebut, pada akhir 2025 pemerintah mengevaluasi 23 izin tambang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang diduga kuat memperburuk dampak bencana banjir bandang dan tanah longsor.
Dampaknya fatal. Bencana ini tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga menggusur masyarakat, meningkatkan kemiskinan, dan memperburuk perubahan iklim. Jika tidak diatasi, Sumatra bisa kehilangan lebih banyak lagi—hutan, biodiversitas, dan kehidupan manusia.
Kita perlu reformasi: penegakan hukum terhadap alih fungsi lahan, moratorium tambang di daerah rawan, dan revisi tata ruang berbasis risiko. Pemerintah harus melibatkan masyarakat lokal dan ahli lingkungan dalam perencanaan.
Baca juga:
Cempaka dan Detoks, Diuretik Alami atau Sekadar Sugesti?
"Bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra bukan sekadar akibat cuaca ekstrem. Data BNPB, KLHK, hingga World Bank menunjukkan kerusakan hutan, tambang ilegal, dan tata kelola ruang yang buruk sebagai faktor utama. Artikel ini membongkar bagaimana keputusan politik dan ekonomi memperbesar risiko bencana, serta siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas krisis kemanusiaan dan lingkungan di Sumatra."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #BencanaSumatra #KrisisLingkungan #TataKelolaLingkungan
.jpg)
.jpeg)
.jpeg)