GalaPos ID, Gorontalo.
Sebuah kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng rasa aman masyarakat Gorontalo. MA (26), pria yang dikenal dekat dengan keluarga korban, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyetubuhi korban berusia 14 tahun melalui modus manipulatf: berpura-pura menjadi “pendengar curhat”.
"Ia datang dengan dalih “pendengar curhat”, tetapi berubah menjadi pelaku kekerasan seksual. Kasus ini kembali mengingatkan publik bahwa kejahatan terhadap anak paling sering dilakukan oleh orang dekat."
Baca juga:
- UMKM Aceh Dibidik Masuk Pasar Global, Ini Strategi ISMI
- Abu Vulkanik Selimuti Jalan, Petugas Tutup Jalur Selatan Semeru
- Komunitas Brenx Gerakkan Anak Muda Depok Jauhi Narkoba
Gala Poin:
1. Pelaku memanfaatkan kedekatan dengan keluarga korban untuk melakukan kekerasan seksual.
2. Korban berusia 14 tahun mengalami kekerasan dua kali di rumahnya sendiri.
3. Polisi menjerat pelaku dengan ancaman 15 tahun penjara dan mengimbau peningkatan pengawasan keluarga.
Kasus ini terungkap ketika korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Keberanian itu menjadi titik balik bagi keluarga untuk melaporkan kasus ke Polresta Gorontalo Kota.
Informasi dari kepolisian menyebut peristiwa terjadi dua kali, masing-masing pada Desember 2022 dan Januari 2023, di rumah korban. Lokasi kejadian—yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak—justru dimanfaatkan pelaku.
Penyidik Unit PPA kemudian melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa saksi hingga asesmen ahli. Bukti dinilai cukup untuk menetapkan MA sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menegaskan:
“Saat kejadian, korban masih berusia 14 tahun.” dalam keterangan Sabtu, 23 November 2025.
Baca juga:
Komisi VII Minta Pemerataan Industri Petrokimia Nasional
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak meremehkan tanda-tanda kekerasan seksual terhadap anak. AKP Akmal menekankan pentingnya peran keluarga dan publik dalam pelaporan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak maupun keluarga. Jika mengetahui atau mengalami hal-hal yang mengarah pada TPKS, segera informasikan kepada aparat kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang dekat, memperlihatkan rapuhnya sistem perlindungan anak di tingkat keluarga. Minimnya edukasi perlindungan anak, lemahnya pengawasan, dan budaya diam menjadi celah yang mudah dimanfaatkan pelaku.
Baca juga:
Ilham Permana Soroti LCI soal Bahan Baku, UMKM, dan Daya Saing Global
"Kasus TPKS di Gorontalo kembali mengungkap modus manipulatif pelaku yang memanfaatkan kedekatan dengan keluarga korban. MA diduga dua kali menyetubuhi anak berusia 14 tahun dan kini terancam 15 tahun penjara."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #LindungiAnak #StopTPKS #GorontaloBergerak
.jpeg)
.jpeg)