Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Penuhi Panggilan Polisi

GalaPos ID, Jakarta.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025. Kehadirannya berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) — isu yang sempat memicu perdebatan luas di publik dan ruang digital.
Polisi membagi delapan tersangka kasus ini ke dalam dua klaster hukum.

Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Ungkap Dua Klaster Tersangka, Roy Suryo Salah Satunya

"Roy Suryo Penuhi Panggilan Polisi, Tegaskan Hadir “Mewakili Rakyat Indonesia” dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi"

Baca juga:

Gala Poin:
1. Roy Suryo memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi, menegaskan hadir “mewakili rakyat Indonesia”.
2. Polda Metro menetapkan delapan tersangka dan membaginya menjadi dua klaster hukum berdasarkan perbuatan masing-masing.
3. Kasus ini memantik perdebatan publik tentang batas kebebasan berekspresi, sementara polisi menegaskan proses hukum berjalan profesional.


Roy tiba di Markas Polda Metro sekitar pukul 10.16 WIB dengan mengenakan jas hitam, didampingi kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin, serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar. Ia tidak sendiri, karena turut hadir pula dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.

“Jadi kami hadir saya, dokter Rismon dan dr. Tifa yang sudah ada di dalam bersama dengan kuasa hukum kami dan semua yang ikut kami mengucapkan terima kasih. Karena, kami hadir bukan mewakili diri sendiri kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan untuk negeri ini,” ujar Roy kepada awak media di Mapolda Metro, Kamis, 13 November 2025.

Pernyataan Roy Suryo ini menegaskan bahwa kehadirannya di Polda tidak hanya dalam kapasitas hukum, tetapi juga sebagai bentuk sikap politik dan moral di tengah kasus yang menyorot isu keaslian ijazah kepala negara.

Baca juga:
Pengguna Bitcoin Rugi Rp1,7 M Akibat Salah Input Biaya Transaksi

Kasus yang menyeret nama Roy Suryo bukan berdiri sendiri. Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri pada Jumat, 7 November 2025.

“Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo cs tidak ditahan usai dijadikan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi),” ujar Irjen Asep Edi Suheri.

Polisi memastikan, meski berstatus tersangka, Roy Suryo dan rekan-rekannya belum ditahan lantaran masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan alasan pihaknya membagi delapan tersangka tersebut ke dalam dua klaster hukum.

“Penentuan klaster sesuai dengan perbuatan hukum masing-masing tersangka,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya.

Roy Suryo Hadir di Polda Metro, Sebut Bela “Seluruh Rakyat Indonesia”

Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Mereka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27a jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE.

Sedangkan klaster kedua meliputi Roy Suryo (RS), dr. Tifauziah Tyassuma (TT) alias dr. Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, serta pasal berlapis dalam Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1).

Menurut penyidik, perbedaan klaster ini didasarkan pada bentuk perbuatan hukum dan peran masing-masing tersangka, termasuk penyebaran konten digital serta narasi yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu.

Baca juga:
Dana Haji Disorot, KPK Telusuri Dugaan Korupsi di BPKH

Penetapan Roy Suryo dan sejumlah tokoh publik sebagai tersangka menimbulkan perdebatan baru di masyarakat. Sebagian pihak menilai langkah hukum ini sebagai ujian terhadap batas kebebasan berekspresi dan kritik terhadap pejabat publik, sementara pihak kepolisian menegaskan bahwa proses ini murni penegakan hukum terhadap dugaan penyebaran informasi palsu.

Sementara Roy Suryo sendiri menegaskan akan mengikuti proses hukum dengan terbuka, namun tetap menyuarakan pandangannya bahwa langkah mereka dilakukan untuk kepentingan publik.

Polda Metro Jaya memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional tanpa intervensi politik. Irjen Asep menegaskan, setiap tersangka memiliki hak pembelaan diri, dan penyidik akan bekerja berdasarkan bukti forensik digital serta fakta hukum yang ditemukan.

Publik kini menanti, apakah kasus ini akan berlanjut hingga ke meja hijau, atau berhenti di tahap penyidikan setelah pemeriksaan lanjutan. Di sisi lain, muncul dorongan dari kelompok masyarakat sipil agar kasus ini ditangani secara transparan tanpa mengabaikan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

 


Baca juga:
Ketika Peretas Tinggalkan Bitcoin, Monero Jadi Koin Pilihan Baru Dunia Gelap

"Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ia datang bersama dr. Tifauziah Tyassuma dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan, menyatakan kehadirannya untuk “mewakili rakyat Indonesia”. Polisi membagi delapan tersangka kasus ini ke dalam dua klaster hukum."

#RoySuryo #IjazahJokowi #DokterTifa #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال