GalaPos ID, Jakarta.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa keamanan siber merupakan prioritas utama yang wajib dijaga oleh seluruh sistem digital, terutama di sektor industri strategis seperti keuangan dan asuransi.
Dua sektor ini dinilai sangat rentan karena mengelola data pribadi masyarakat dalam jumlah besar.
![]() |
| Foto: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria. (Dok. Komdigi) |
"Wamen Komdigi Nezar Patria: AI Dorong Efisiensi, tapi Ancaman Kebocoran Data Pribadi di Industri Asuransi Meningkat"
Baca juga:
- Ketika Peretas Tinggalkan Bitcoin, Monero Jadi Koin Pilihan Baru Dunia Gelap
- Belanja Pegawai Melejit, DPRD Batubara Rem Pemekaran OPD
- Mau Cuan? Kenali dulu Pola Dragonfly Doji bagi Trader dan Investor
Gala Poin:
1. Wamen Komdigi Nezar Patria menegaskan keamanan siber harus jadi prioritas utama di industri digital, terutama sektor keuangan dan asuransi.
2. Teknologi AI berpotensi menimbulkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi, meski meningkatkan efisiensi.
3. UU PDP dan aturan turunannya menjadi kunci untuk memperkuat pengawasan, penegakan hukum, serta budaya perlindungan data pribadi di industri asuransi.
Menurut Nezar, di era kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), potensi penyalahgunaan data pribadi semakin meningkat, khususnya di industri asuransi yang mulai mengandalkan teknologi tersebut untuk meningkatkan efisiensi operasional.
“Otomatisasi proses klaim dan layanan pelanggan dengan memakai teknologi AI memang meningkatkan efisiensi. Namun, sistem AI membutuhkan data pribadi dalam volume besar untuk melatih model, dan ini berpotensi menimbulkan risiko kebocoran serta penyalahgunaan data,” ujar Nezar dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 November 2025.
Nezar menyoroti bahwa hasil analisis AI tidak selalu akurat. Ketidaklengkapan atau kesalahan data yang digunakan untuk melatih model dapat menimbulkan hasil bias yang justru merugikan konsumen.
“Kesalahan atau ketidaklengkapan data yang digunakan dalam proses pelatihan model dapat menyebabkan hasil yang bias dan berpotensi merugikan konsumen,” tegasnya.
Baca juga:
RAPBD Batubara 2026 Defisit, Fraksi PDI Perjuangan Minta Koreksi Menyeluruh
Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran pemerintah terhadap dampak etis dan keamanan dari penerapan teknologi canggih di sektor keuangan. Industri asuransi, yang kini tengah gencar mengadopsi AI untuk penentuan premi, validasi klaim, dan layanan pelanggan, diingatkan agar tidak mengabaikan aspek perlindungan data pribadi.
Dalam kesempatan tersebut, Nezar menjelaskan bahwa perlindungan data pribadi di Indonesia telah memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ia mengungkapkan, pemerintah saat ini sedang menyusun aturan turunan berupa Peraturan Presiden untuk memperkuat implementasi UU PDP di lapangan.
“Kami mendorong agar industri asuransi memahami konsep perlindungan data pribadi, terutama hak subjek data dan kewajiban pengendali data pribadi. Pengawasan dan penegakan UU PDP harus berjalan efektif, termasuk dalam penanganan insiden kebocoran, investigasi, dan sanksi administratif,” jelasnya.
Baca juga:
BYD Vs Kompetitor, Strategi Harga Kuasai Pasar Mobil Listrik Indonesia
Nezar berharap penerapan UU PDP tidak berhenti pada kewajiban hukum, melainkan menjadi bagian dari budaya kerja dan nilai inti (core values) di lingkungan industri asuransi.
“Kita jadikan perlindungan data pribadi bukan hanya kewajiban yang harus dipenuhi, tapi juga core values dan keunggulan kompetitif yang membedakan industri asuransi Indonesia di mata dunia,” pungkasnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa di tengah transformasi digital, kepercayaan publik menjadi aset utama. Industri yang gagal menjaga data pribadi nasabah berisiko kehilangan reputasi, kepercayaan, dan keberlanjutan bisnisnya.
Baca juga:
Ironi Hujan, Lombok Tengah Kekeringan di Tengah Musim Basah
Penguatan keamanan siber di industri asuransi menjadi isu publik yang mendesak. Dengan meningkatnya integrasi AI dalam sistem finansial, pengawasan, transparansi, dan tanggung jawab etis perusahaan kini menjadi sorotan utama.
Kritikus menilai, tanpa mekanisme audit dan perlindungan yang kuat, AI justru bisa menjadi alat diskriminatif atau sarana eksploitasi data pribadi nasabah. Oleh karena itu, pengawasan pemerintah dan kepatuhan industri terhadap UU PDP harus berjalan beriringan dengan inovasi digital yang terus berkembang.
Baca juga:
Klaim “Air Pegunungan” Dipertanyakan, DPR Desak Transparansi AMDK
"Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan pentingnya keamanan siber di era kecerdasan artifisial. Ia mengingatkan potensi penyalahgunaan data pribadi di industri asuransi yang semakin tinggi seiring penggunaan teknologi AI dalam proses bisnis."
#KeamananSiber #DataPribadi #AIAsuransi #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia
