GalaPos ID, Jakarta.
Polda Metro Jaya hari ini memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo beserta tujuh tokoh lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Pemanggilan dilakukan setelah status hukum mereka resmi diumumkan pada Jumat, 7 November 2025 lalu.
"Polda Metro Jaya Panggil Roy Suryo Cs, Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Ada Dua Klaster Hukum yang Terbongkar"
Baca juga:
- Pengguna Bitcoin Rugi Rp1,7 M Akibat Salah Input Biaya Transaksi
- Dana Haji Disorot, KPK Telusuri Dugaan Korupsi di BPKH
- Ketika Peretas Tinggalkan Bitcoin, Monero Jadi Koin Pilihan Baru Dunia Gelap
Gala Poin:
1. Roy Suryo cs resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dan dipanggil Polda Metro Jaya.
2. Polisi membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster hukum berdasarkan perbuatan masing-masing.
3. Polda Metro Jaya menegaskan penetapan tersangka berdasarkan fakta penyidikan, bukan tekanan publik.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengonfirmasi penetapan delapan tersangka dalam kasus yang memantik perdebatan publik ini. Meski berstatus tersangka, pihak kepolisian tidak menahan Roy Suryo cs setelah pemeriksaan awal.
“Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo cs tidak ditahan usai dijadikan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi),” ujar Irjen Asep Edi Suheri, Jumat, 7 November 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan alasan pihaknya membagi delapan tersangka menjadi dua klaster hukum berdasarkan perbuatan masing-masing.
“Penentuan klaster sesuai dengan perbuatan hukum masing-masing tersangka,” tutur Kombes Pol Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya.
Baca juga:
Belanja Pegawai Melejit, DPRD Batubara Rem Pemekaran OPD
Menurut hasil penyidikan, klaster pertama mencakup lima tokoh yakni pengacara Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari mantan Menpora Roy Suryo (RS), dr. Tifauziah Tyassuma (TT) alias dr. Tifa, dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Polisi menjerat klaster pertama dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE.
Sedangkan klaster kedua menghadapi pasal yang lebih berat, yakni Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena menyentuh sensitivitas politik dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Sejumlah kalangan menilai, penegakan hukum harus berjalan transparan tanpa tekanan politik.
Polda Metro Jaya sendiri menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada fakta hukum hasil penyidikan, bukan opini publik atau tekanan dari pihak mana pun.
Kini, publik menanti langkah selanjutnya dari kepolisian — apakah akan ada penahanan, atau kasus ini akan berlanjut ke meja hijau dalam waktu dekat.
Baca juga:
Mau Cuan? Kenali dulu Pola Dragonfly Doji bagi Trader dan Investor
"Polda Metro Jaya resmi memanggil mantan Menpora Roy Suryo dan tujuh tokoh lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Polisi membagi para tersangka menjadi dua klaster hukum dengan pasal berbeda, mengungkap dinamika baru di balik kasus yang sempat menyita perhatian publik ini."
#RoySuryo #IjazahJokowi #PoldaMetroJaya #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia
.jpeg)
.jpeg)