Janji Hibah Rp30 M, Kisah Dukun Palsu di Pontianak Ditangkap Polisi

GalaPos ID, Pontianak.
Polda Kalimantan Barat (Kalbar) meringkus seorang pria berinisial JSS yang diduga menipu warga dengan modus pencairan dana hibah fiktif senilai Rp30 miliar. Korban, seorang warga berinisial YM, melaporkan kasus ini setelah mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.
Polisi kini mendalami dugaan korban lain.

Polda Kalbar Bongkar Penipuan Hibah Rp30 Miliar Bermodus Surat OJK Palsu
Foto istimewa

"Janji Dana Hibah Rp30 Miliar dari ‘Kerajaan Brunei’, Pria di Pontianak Ternyata Dukun Palsu!"

Baca juga:

Gala Poin:
1. Pelaku berinisial JSS mengaku sebagai “dukun sakti” yang bisa mencairkan dana hibah Rp30 miliar dari hasil penjualan intan fiktif.
2. Korban mengalami kerugian Rp50 juta setelah tertipu janji hibah yang diklaim berasal dari Kerajaan Brunei dan disertai surat palsu berlogo OJK.
3. Polda Kalbar telah menahan pelaku dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji investasi atau hibah spiritual tanpa bukti jelas.

 

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, membenarkan penangkapan tersebut.

“Seorang warga berinisial YM melaporkan dugaan penipuan bermodus dana hibah dan jual beli intan ke Polda Kalimantan Barat,” ujar Bayu, Senin, 10 November 2025.

Menurut Bayu, pelaku JS—yang dikenal warga sebagai “dukun sakti”—mengaku mampu mencairkan dana spiritual hasil penjualan intan. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan menunjukkan surat berlogo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ternyata palsu.

“Dana hibah dan intan itu tidak pernah ada,” tegas Bayu.

Kasus ini bermula pada April 2024, ketika korban YM bertemu dengan rekannya, Triyanto, di rumah seseorang bernama Elsieh di Jalan Adisucipto, Pontianak.

Baca juga:
Ketika Peretas Tinggalkan Bitcoin, Monero Jadi Koin Pilihan Baru Dunia Gelap 


Dalam pertemuan itu, pelaku JSS menawarkan rencana penjualan intan dan menjanjikan hibah Rp30 miliar dari hasil penjualan tersebut.

“Pelaku mengaku bisa mencairkan dana hibah senilai Rp30 miliar dari hasil penjualan intan tersebut,” jelas Bayu.

Pelaku juga mengklaim bahwa intan tersebut berasal dari pihak yang disebutnya Kerajaan Brunei Darussalam, namun masih membutuhkan biaya untuk mengurus legalitasnya. Ia pun meminta korban menyetor sejumlah uang sebagai “modal administrasi”.

Tergiur janji besar, korban menyerahkan uang sekitar Rp50 juta, sebagian melalui transfer Rp2 juta dan sisanya secara tunai di hadapan Elsieh dan Triyanto. Tak lama kemudian, korban menyadari telah ditipu setelah janji hibah tak kunjung terealisasi.

Modus Dana Hibah Fiktif Rp30 Miliar, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta!
Foto istimewa

 

Triyanto, rekan korban, juga mengaku turut menjadi korban dengan modus serupa. Polisi menduga ada korban lain yang belum melapor. Kini, JSS telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik menelusuri kemungkinan jaringan penipuan dengan modus “hibah spiritual” ini.

Kombes Pol Bayu Suseno mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau dana hibah yang tidak jelas asal-usulnya.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada janji investasi atau hibah spiritual yang tidak jelas. Selalu periksa kebenaran informasi sebelum menyerahkan uang,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang penipuan berbasis kepercayaan dan spiritual yang memanfaatkan harapan ekonomi masyarakat di tengah sulitnya situasi finansial.

 

Baca juga:
Belanja Pegawai Melejit, DPRD Batubara Rem Pemekaran OPD

"Seorang pria di Pontianak berinisial JSS ditangkap Polda Kalimantan Barat setelah menipu warga dengan modus hibah fiktif senilai Rp30 miliar. Mengaku “dukun sakti” yang bisa mencairkan dana spiritual, pelaku bahkan menunjukkan surat palsu berlogo OJK untuk meyakinkan korban. Polisi kini mendalami dugaan korban lain."

 #Penipuan #Dukun #Pontianak #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال