GalaPos ID, Batubara.
Di tengah menurunnya Transfer Keuangan Daerah (TKD) sebesar Rp233 miliar, Pemerintah Kabupaten Batubara justru mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penataan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). Namun, langkah tersebut mendapat penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batubara.
Di tengah tekanan fiskal dan berkurangnya dana transfer dari pusat, DPRD Batubara menolak usulan pemekaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang diajukan eksekutif. Mengapa langkah ini dinilai penting demi menjaga disiplin anggaran?
Baca juga:
- RAPBD Batubara 2026 Defisit, Fraksi PDI Perjuangan Minta Koreksi Menyeluruh
- Memahami Arti Warna Kotoran di Telinga Anda
- BYD Vs Kompetitor, Strategi Harga Kuasai Pasar Mobil Listrik Indonesia
Gala Poin:
1. DPRD Batubara menolak revisi SOTK yang diajukan Pemkab karena berpotensi menambah belanja pegawai melebihi batas nasional 30%.
2. Penolakan juga dipicu oleh pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) sebesar Rp233 miliar dari pemerintah pusat.
3. DPRD meminta eksekutif mengajukan ulang revisi SOTK pada Propemperda 2026 setelah kajian keuangan daerah dilakukan.
Ketua DPRD Batubara, Muhammad Syafii, menjelaskan pada Selasa, 11 November 2025, bahwa pengajuan perubahan SOTK, yakni revisi terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2016, diajukan pihak eksekutif pada Juli lalu.
Penataan itu mencakup empat pemisahan organisasi perangkat daerah (OPD): Dinas Lingkungan Hidup terpisah dari Perkim, Dispora dari Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Kesehatan dari Perempuan dan Anak, serta Dinas Pertanian dari Ketahanan Pangan.
“Sebagai ketua begitu menerima pengajuan perubahan perda ini, saya disposisikan ke Bapemperda untuk dikaji lebih awal sebelum nota disampaikan,” ujar Syafii.
Baca juga:
Ironi Hujan, Lombok Tengah Kekeringan di Tengah Musim Basah
Syafii menjelaskan, perubahan struktur tersebut akan berdampak langsung pada postur belanja pegawai, yang kini sudah mencapai 33 persen dari APBD, melebihi batas maksimal nasional sebesar 30 persen.
“Maka perlu dipertimbangkan untuk merevisi perda karena DPRD tidak mau menambah postur belanja pegawai,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD ingin agar kebijakan daerah tetap berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Mandatoris Bending.
“Jika ini dilakukan maka kita tidak mempedomani Inpres No 1 Tahun 2025, kemudian SE Mendagri Nomor 900/833, juga Permenkeu 24 Tahun 2024 tentang Mandatoris Bending,” terang Syafii.
Menurutnya, Mandatoris Bending mengatur agar seluruh pemerintah daerah memaksimalkan efisiensi belanja pegawai, dengan target pada 2027 belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen APBD.
DPRD pun mempertimbangkan faktor lain: pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp233 miliar dari total sebelumnya Rp1 triliun lebih, menjadi hanya sekitar Rp800 miliar.
“Yang mana Transfer Ke Daerah (TKD) itu merupakan pemotongan DAU, sedangkan belanja pegawai itu dari DAU. Jadi permohonan itu masih di Bapemperda, dalam waktu dekat akan dikembalikan ke eksekutif,” ujar Syafii.
Selain alasan anggaran, Syafii menilai usulan revisi ini tidak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) karena diajukan di tahun berjalan.
“Usulan itu kita tolak bila ingin dilanjutkan supaya diusulkan pada propemperda tahun 2026 dan perlu mengkaji kembali agar sesuai dengan peraturan serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” tandasnya.
Dengan penolakan ini, DPRD menegaskan pentingnya pengendalian fiskal dan disiplin pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam menghadapi era efisiensi anggaran dan pengetatan fiskal nasional.
Penulis: Taufiq BB
Baca juga:
Klaim “Air Pegunungan” Dipertanyakan, DPR Desak Transparansi AMDK
"Pemerintah Kabupaten Batubara mengajukan rancangan perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK), namun DPRD menolaknya. Ketua DPRD Muhammad Syafii menegaskan, langkah ini diambil untuk menjaga rasionalitas belanja pegawai yang sudah melebihi batas nasional, di tengah berkurangnya Transfer Keuangan Daerah (TKD)."
#DPRDBatubara #SOTK #AnggaranDaerah #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia
.jpeg)
.jpeg)