ChatGPT hingga Dropbox, 25 PSE Platform Digital Raksasa Dibidik Komdigi

GalaPos ID, Jakarta.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengetatkan pengawasan terhadap perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia. Sebanyak 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk nama-nama besar seperti ChatGPT, Duolingo, Cloudflare, hingga Dropbox, diketahui belum melakukan pendaftaran PSE sebagaimana diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Seluruhnya kini telah menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah.

Daftar 25 PSE Dibidik Komdigi: Risiko Pemutusan Layanan Makin Dekat

"Puluhan raksasa digital, termasuk ChatGPT, Duolingo, dan Dropbox terancam diblokir. Apa yang sebenarnya terjadi, dan mengapa mereka belum memenuhi kewajiban di Indonesia?"

Baca juga:

Gala Poin:
1. Pemerintah menemukan 25 platform digital, termasuk pemain global besar, belum melakukan pendaftaran PSE sesuai aturan PM Kominfo 5/2020.
2. Komdigi telah mengirimkan pemberitahuan resmi dan menegaskan ancaman sanksi administratif hingga pemutusan akses.
3. Kewajiban pendaftaran disebut penting untuk menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia dan memastikan akuntabilitas layanan teknologi.


Langkah ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Regulasi tersebut mewajibkan setiap platform—baik domestik maupun asing—untuk mendaftarkan sistem elektronik mereka sebelum beroperasi di Indonesia.

Aturan tersebut diperjelas dalam Pasal 2 dan Pasal 4, yang menyatakan bahwa kewajiban pendaftaran berlaku universal tanpa terkecuali.

Komdigi menegaskan bahwa pemberitahuan ini bukan sekadar formalitas. Pemerintah ingin memastikan ekosistem digital yang aman, tertib, dan akuntabel.

Karena itu, seluruh PSE yang terkena notifikasi diminta segera menyelesaikan proses pendaftaraan mereka. Jika tidak, ancaman sanksi administratif hingga pemutusan layanan dapat diterapkan.

Baca juga:
SAR: Pencarian 12 Korban Longsor Majenang Terkendala Cuaca

"Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 18 November 2025.

Ancaman ini bukan pertama kalinya muncul. Pemerintah sebelumnya pernah memutus akses ke platform gim dan dompet digital yang telat melakukan pendaftaran PSE.

Namun tahun ini, daftar platform besar yang belum patuh tampak semakin panjang—dan lebih krusial, karena sebagian dipakai jutaan orang Indonesia untuk belajar, bekerja, hingga layanan perhotelan.

Berikut daftar lengkap seluruh PSE yang menerima pemberitahuan:

25 Platform Digital Raksasa Terancam Diblokir, Termasuk ChatGPT dan Dropbox
  1. Cloudflare, Inc.
  2. Dropbox, Inc.
  3. Flextech, Inc. (Terabox)
  4. OpenAI, L.L.C. (ChatGPT)
  5. Duolingo, Inc.
  6. Marriott International, Inc. 
  7. PT Duit Orang Tua (roomme.id)
  8. Accor S.A.
  9. InterContinental Hotels Group PLC
  10. PT. HIJUP.COM


    Baca juga:
    Maftahul Uluum Jatinom Jalani Verifikasi Eco Pesantren 2025


  11. PT Kasual Jaya Sejahtera
  12. Fashiontoday
  13. PT Beiersdorf Indonesia (Nivea)
  14. Shutterstock, Inc.
  15. Getty Images, Inc.
  16. PT Kaio Tekno Medika
  17. Fine Counsel
  18. PT. Halo Grup Indo
  19. PT Afiliasi Kontenindo Jaya
  20. PT. Inggris Prima Indonesia (EF)


    Baca juga:
    Transformasi UMKM Ambiqu, Antara Inovasi dan Tantangan Kemandirian


  21. Wikimedia Foundation (Wikipedia dan Wiktionary)
  22. PT Media Kesehatan Indonesia
  23. PandaDoc, Inc
  24. airSlate, Inc (SignNow)
  25. PT Zoho Technologies

Meski sebagian dari platform ini merupakan layanan global yang selama ini dianggap “standar industri,” pemerintah menegaskan bahwa ketentuan PSE berlaku sama bagi semua.

Pengawasan ini menjadi penting di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat pada layanan digital yang memuat data personal, transaksi, dan interaksi publik.

Bagi pengguna, risiko pemutusan akses tentu menjadi kekhawatiran tersendiri. Namun bagi pemerintah, penegakan aturan dianggap sebagai cara menjaga kedaulatan data serta keamanan ruang digital nasional. Kini bola berada di tangan para penyedia layanan: patuh, atau hilang dari layar pengguna Indonesia.

 

Baca juga:
Bitcoin Jatuh di Bawah US$100.000, Apa Penyebabnya?

"Sebanyak 25 platform digital global—mulai dari ChatGPT, Duolingo, Dropbox hingga Marriott—resmi mendapat peringatan karena belum mendaftar sebagai PSE Komdigi. Artikel ini mengulas ancaman sanksi, dampaknya pada pengguna Indonesia, serta urgensi regulasi PSE."

#PSE #ChatGpt #Komdigi #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #DropBox

Lebih baru Lebih lama

Nasional

نموذج الاتصال