GalaPos ID, Batam.
Korupsi proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar makin menunjukkan pola sistemik. Bukan hanya pelaksanaan proyek yang fiktif, proses lelang pun diduga telah “dibocorkan” kepada pihak tertentu.
Konsultan proyek ikut bermain, fee dibagi, dan negara harus menanggung kerugian.
"Tersangka hanya menerima fee sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak."
Fee kecil, kerugian besar. Di balik angka-angka, terkuak praktik sistemik yang menjadikan proyek strategis hanya sebagai ajang bancakan.
Baca juga:
- Skandal Korupsi Pelabuhan Batam, Tujuh Tersangka dan Rp30 M Raib
- Gus Yasin Tegaskan Hanya Satu Kepengurusan PPP yang Sah
- Telur, Antara Nutrisi dan Salah Kaprah Populer
Gala Poin:
1. Konsultan proyek diduga membocorkan informasi lelang dan menerima suap Rp500 juta.
2. Barang bukti berupa logam mulia, uang tunai, dan dolar Singapura memperkuat dugaan penggelapan dana.
3. Penyidik menilai korupsi dalam proyek ini terjadi secara terstruktur sejak perencanaan hingga pencairan anggaran.
“Konsultan perencana diduga membocorkan data rahasia lelang kepada salah satu penyedia dan menerima imbalan Rp500 juta,” ungkap KBP Silvester M, Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri.
Penyidik menilai bahwa para pelaku telah merancang proyek sejak tahap perencanaan hingga eksekusi. Beberapa tersangka hanya menerima bagian kecil dari nilai proyek yang fantastis.
“Tersangka hanya menerima fee sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak sekitar Rp1 miliar,” katanya.
Baca juga:
Rentannya Pasar Tradisional, 145 Kios Ludes di Kotabaru
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa sebagian uang proyek digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini terungkap dari barang bukti yang disita: logam mulia seberat 153,89 gram, uang tunai Rp212 juta, dan 1.350 dolar Singapura.
Dokumen kontrak, laporan bulanan KSO, dan komputer turut diamankan untuk menelusuri alur manipulasi dokumen dan pencairan anggaran.
Kerugian negara sebesar Rp30,6 miliar diperkuat lewat audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Baca juga:
GAMMA Pindah Kantor ke Swiss, Ini Langkah Strategisnya
"Tak hanya markup dan proyek fiktif, korupsi revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar juga melibatkan kebocoran data lelang hingga imbalan logam mulia. Konsultan proyek ikut bermain, fee dibagi, dan negara harus menanggung kerugian. Seperti apa kronologi penyimpangan ini?"
#BPK #Proyek #PelabuhanBatam #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia