Skandal Korupsi Pelabuhan Batam, Tujuh Tersangka dan Rp30 M Raib

GalaPos ID, Batam.
Kasus korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, akhirnya menyeret tujuh orang ke balik jeruji. Proyek senilai Rp75,5 miliar itu justru menyebabkan kerugian negara Rp30,6 miliar akibat praktik markup dan laporan fiktif.

Korupsi Pelabuhan Batam: 7 Orang Ditangkap, Rp30 Miliar Raib

“Sebagian dana proyek digunakan untuk kepentingan pribadi.” Di balik rencana modernisasi pelabuhan, aparat justru membongkar praktik korupsi sistemik yang membuat negara buntung hingga miliaran rupiah."

Baca juga:

Gala Poin:
1. Proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar disinyalir sarat penyimpangan dengan kerugian negara mencapai Rp30,6 miliar.
2. Tujuh tersangka dari unsur pemerintah dan swasta telah ditahan oleh Polda Kepri.
3. Modus korupsi meliputi markup pekerjaan, laporan fiktif, dan penggunaan dana untuk keperluan pribadi.


Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Ditreskrimsus Polda Kepri) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka setelah mengantongi hasil audit kerugian negara oleh BPK RI.

Proyek tersebut dibiayai oleh anggaran Badan Usaha Pelabuhan (BRU) BP Batam tahun 2021–2023, dengan nilai kontrak mencapai Rp75,5 miliar.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya praktik markup volume pekerjaan, laporan fiktif, serta dugaan aliran dana untuk kepentingan pribadi," ungkap Kapolda Kepri, Irjend Pol Asep Syafrudin.

Baca juga:
GAMMA Pindah Kantor ke Swiss, Ini Langkah Strategisnya


Penahanan dilakukan terhadap tujuh orang, termasuk pejabat BP Batam dan pihak swasta, yang tersebar di tiga wilayah: 4 orang di Jakarta, 2 orang di Bali, dan 1 orang di Batam. Saat ini mereka mendekam di tahanan Polda Kepri.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, KBP Silvester M, merinci identitas para tersangka:

“Tujuh tersangka yaitu AMU (PPK), IMA (Kuasa KSO PT MUS), IMS (Komisaris PT ITR), ASA (Dirut PT MUS), AH (Dirut PT DRB), IRS (Konsultan PT TOJ), dan MFU (bagian penyedia KSO),” jelasnya.

Skandal Rp75,5 Miliar di Dermaga Batu Ampar: 7 Tersangka Korupsi Dibekuk

Polisi menyebut modus utama adalah penggelapan lewat pelaporan pekerjaan fiktif. Salah satu contoh adalah laporan pengerukan dan pasangan batu kosong yang tidak pernah dilakukan.

 

Baca juga:
Pohon Tumbang di Jakarta, Siapa yang Bertanggung Jawab?

"Polda Kepri menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi proyek revitalisasi dermaga Pelabuhan Batu Ampar. Proyek senilai Rp75,5 miliar itu justru menyebabkan kerugian negara Rp30,6 miliar akibat praktik markup dan laporan fiktif. Siapa saja aktor di balik proyek yang tak selesai ini?"

#Korupsi #BPBatam #RevitalisasiBatuAmpar #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال