GalaPos ID, Jakarta.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Taj Yasin Maimoen, resmi mendaftarkan SK kepengurusan partai ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu sore, 1 Oktober 2025.
Ditemani oleh Rommahurmuziy, ia menegaskan hanya ada satu kepengurusan sah yang harus diakui negara.
"Muktamar tak mungkin hasilkan dua keputusan". Pernyataan tegas Gus Yasin ini menjadi sinyal kuat upaya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghindari konflik dualisme di tubuh partai. Tapi apakah semua pihak menerima ini?
Baca juga:
- Telur, Antara Nutrisi dan Salah Kaprah Populer
- Rentannya Pasar Tradisional, 145 Kios Ludes di Kotabaru
- GAMMA Pindah Kantor ke Swiss, Ini Langkah Strategisnya
Gala Poin:
1. Taj Yasin dan Rommahurmuziy mendaftarkan SK kepengurusan PPP ke Kemenkumham sebagai bentuk kepatuhan hukum pasca-Muktamar.
2. Gus Yasin menyebut hanya ada satu hasil sah dari Muktamar X PPP, menolak kemungkinan dualisme.
3. SK disertai dokumen lengkap termasuk surat Mahkamah Partai untuk menghindari konflik internal.
Langkah itu, menurut Taj Yasin, adalah bentuk kepatuhan hukum pasca-Muktamar X PPP.
"Kami mendaftarkan kepengurusan inti partai dari Ketua Umum Agus Suparmanto dan Sekjen Taj Yasin. Ini sebagai bentuk kepatuhan hukum, bahwa selesai Muktamar kita harus menyerahkan hasilnya dan kita butuh SK dari Menteri Hukum," jelasnya kepada wartawan.
Pendaftaran SK disertai dokumen pendukung, mulai dari permintaan pengesahan AD/ART, daftar hadir Muktamar, dokumentasi rapat formatur, hingga surat dari Mahkamah Partai.
Baca juga:
Pohon Tumbang di Jakarta, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Gus Yasin menegaskan tidak ada kemungkinan hasil ganda dalam Muktamar tersebut.
"Dalam Muktamar tidak mungkin menghasilkan dua keputusan, pengurus yang kami daftarkan adalah pengurus dari pemilihan yang sah di Muktamar," katanya.
Ia pun memastikan bahwa Agus Suparmanto adalah ketua umum terpilih secara sah karena telah melewati semua proses sesuai prosedur partai, dari paripurna pertama hingga kedelapan.
"Sudah lalui berbagai proses dan tahapan dari paripurna pertama hingga paripurna ke delapan, karna itu mengapa ada surat dari mahkamah partai, agar tidak ada perselisihan di internal pasca Muktamar," tambah Gus Yasin.
Meski demikian, dinamika politik internal partai tetap menjadi perhatian publik. Apakah pengesahan ini mampu meredam potensi konflik?
Penulis: Wahyu
Baca juga:
Kapan Berbicara pada Diri Sendiri, Justru Kontraproduktif?
"Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin Maimoen resmi mendaftarkan SK kepengurusan hasil Muktamar ke Kementerian Hukum dan HAM. Ditemani oleh Rommahurmuziy, ia menegaskan hanya ada satu kepengurusan sah yang harus diakui negara. Namun, publik bertanya: apakah langkah ini cukup untuk menjamin tidak terjadinya dualisme?"
#PPP #MuktamarX #TajYasin #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia