SK PPP Didaftarkan, Mahkamah Partai Jadi Kunci Akhir Konflik

GalaPos ID, Jakarta.
Diiringi kehadiran tokoh PPP, Muhammad Rommahurmuziy, Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin Maimoen mendaftarkan kepengurusan baru partai ke Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Rabu, 1 Oktober 2025.
Gus Yasin tidak hanya mendaftarkan kepengurusan baru, tapi juga menyertakan surat dari Mahkamah Partai sebagai penguat legitimasi.

Gus Yasin Pastikan Legalitas PPP, Tak Ingin Ada Kepengurusan Ganda

“Sudah lalui delapan paripurna... agar tidak ada perselisihan pasca Muktamar.” Pernyataan ini menyiratkan upaya serius PPP untuk menjaga stabilitas internal. Tapi bisakah legalitas administratif mencegah potensi friksi?

Baca juga:

Gala Poin:
1. Pendaftaran SK kepengurusan PPP hasil Muktamar disertai dokumen hukum lengkap termasuk dari Mahkamah Partai.
2. Gus Yasin menegaskan semua proses telah dilakukan sesuai aturan internal partai.
3. Langkah ini dinilai sebagai antisipasi potensi konflik atau dualisme di tubuh PPP. 


Pendaftaran ini dilakukan usai pelaksanaan Muktamar X PPP.

"Kami mendaftarkan kepengurusan inti partai dari Ketua Umum Agus Suparmanto dan Sekjen Taj Yasin," ujar Gus Yasin.

PPP tidak hanya menyerahkan SK, tapi juga berkas lengkap: AD/ART, dokumentasi muktamar, berita acara, dan surat dari Mahkamah Partai.

Baca juga:
GAMMA Pindah Kantor ke Swiss, Ini Langkah Strategisnya


Surat tersebut dinilai penting sebagai legitimasi tambahan untuk mencegah konflik internal.

"Sudah lalui berbagai proses dan tahapan dari paripurna pertama hingga paripurna ke delapan, karna itu mengapa ada surat dari mahkamah partai, agar tidak ada perselisihan di internal pasca Muktamar," tegas Gus Yasin.

Penyerahan ini menjadi langkah strategis menjaga keabsahan partai secara hukum dan politik.

Tak Mau Ada Perselisihan, PPP Sertakan Surat Mahkamah Partai

PPP berharap dengan pengesahan SK oleh Kemenkumham, seluruh elemen partai dapat menyatukan langkah di bawah kepemimpinan Agus Suparmanto.

Penulis: Wahyu



Baca juga:
Pohon Tumbang di Jakarta, Siapa yang Bertanggung Jawab?

"Di tengah potensi konflik internal yang kerap menghantui partai politik, PPP mencoba mengambil jalur legalitas penuh pasca-Muktamar X. Gus Yasin tidak hanya mendaftarkan kepengurusan baru, tapi juga menyertakan surat dari Mahkamah Partai sebagai penguat legitimasi. Apakah ini cukup membendung perpecahan?"

#PPP #SK #MuktamarX #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال