GalaPos ID, Jakarta.
Pasar aset kripto kembali diguncang euforia. Bitcoin (BTC), mata uang kripto terbesar di dunia, tercatat mencatatkan rekor harga historis baru, menembus level US$125.000 pada Oktober 2025.
Lonjakan ini merupakan kelanjutan dari tren bullish yang mendorongnya melampaui US$100.000 pada akhir 2024.
"Bitcoin cetak rekor tertinggi baru! Tapi apa yang mendorong kenaikan gila-gilaan ini dan bagaimana hukumnya di Indonesia?"
Baca juga:
Gala Poin:
1. Harga Bitcoin mencapai rekor historis US$125.000 pada Oktober 2025, didorong oleh adopsi ETF institusional, perubahan regulasi AS, dan sentimen pasar positif.
2. Indonesia merespons dengan memperkuat regulasi, termasuk pengalihan pengawasan ke OJK dan pemberian kepastian pajak baru yang menghapus PPN untuk transaksi kripto.
3. Meski ada peluang, pasar kripto tetap sangat fluktuatif dan berisiko tinggi, sehingga masyarakat harus kritis dan melakukan riset mendalam sebelum berinvestasi.
Meski menjadi sorotan, publik Indonesia harus kritis. Di balik angka fantastis ini, terdapat dinamika pasar global dan perubahan regulasi di dalam negeri yang wajib dipahami sebelum terjun ke investasi yang sangat fluktuatif dan berisiko tinggi ini.
Pendorong Kenaikan: Dari ETF AS hingga "Uptober"
Analis mencatat setidaknya tiga faktor utama pendorong kenaikan harga Bitcoin.
1. Dana Institusional Masuk via ETF: Produk Exchange-Traded Fund (ETF) Bitcoin spot di Amerika Serikat telah menjadi pendorong utama.
Aliran dana institusional yang signifikan ke dalam ETF ini menumbuhkan kepercayaan dan likuiditas, mengukuhkan Bitcoin sebagai aset yang semakin "mainstream".
2. Pergeseran Sikap Regulator AS: Di bawah kepemimpinan baru, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) AS dilaporkan lebih fokus pada penyusunan kerangka aturan yang konstruktif.
Pergeseran dari tindakan penegakan hukum yang agresif ini membuka jalan bagi inovasi dan mengurangi ketidakpastian bagi pelaku keuangan tradisional.
3. Sentimen Pasar dan Kelangkaan: Sentimen positif didorong oleh narasi "Uptober", tren historis kenaikan harga Bitcoin pada bulan Oktober.
Ditambah dengan penurunan pasokan Bitcoin di bursa, kondisi kelangkaan ini memicu kenaikan harga lebih lanjut.
Regulasi Indonesia: OJK Ambil Alih, Pajak Diperbarui
Sementara pasar global memanas, regulator Indonesia tidak tinggal diam. Terjadi perubahan signifikan dalam pengawasan aset kripto di dalam negeri.
- Pengawasan Beralih ke OJK: Sejak 12 Januari 2025, otoritas pengawas aset kripto resmi dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peralihan ini mengisyaratkan pendekatan yang lebih terintegrasi, menyamakan pengawasannya dengan instrumen jasa keuangan lainnya.
"Aset kripto bersifat borderless, jadi tidak mengenal batas. Karena itu pengawasan efektif tidak bisa dilakukan sendirian, diperlukan kolaborasi antar lembaga domestik maupun internasional,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Inovasi Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dino Milano Siregar, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 8 Oktober 2025.
- Kepastian Pajak Baru: Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 pada Agustus 2025.
Aturan ini menetapkan pajak baru untuk aset kripto yang menganggapnya sebagai aset keuangan dan, yang penting, menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi jual belinya.
Peringatan untuk Publik: Lakukan Riset Mendalam
Di balik semua perkembangan positif ini, pesan utama bagi calon investor adalah kehati-hatian. Pasar kripto dikenal dengan volatilitasnya yang ekstrem. Harga bisa meroket tajam, namun juga bisa terjun bebas dalam waktu singkat.
"Bitcoin adalah sebuah uang elektronik yang dibuat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto," dikutip dari Wikipedia, Jumat, 10 Oktober 2025.
Definisi sederhana ini mengingatkan bahwa di balik kompleksitas teknologi dan narasi keuangan, sifat dasarnya tetap spekulatif.
Investor, terutama pemula, harus selalu melakukan riset mendalam, memahami profil risiko, dan tidak menginvestasikan dana melebihi kemampuan keuangan sebelum membuat keputusan investasi.
Disclaimer:
Konten ini disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi. GalaPos ID menyusun materi dari berbagai sumber terpercaya, tanpa pengaruh pihak luar. Perlu diingat, performa aset di masa lalu tidak menjamin hasil di masa depan. Investasi kripto bersifat fluktuatif dan berisiko tinggi. Selalu lakukan riset sendiri dan gunakan dana yang siap untuk risiko (uang dingin). Segala keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Investasi cerdas dimulai dari pengetahuan yang cukup.
"Analisis mendalam lonjakan harga Bitcoin tembus US$125.000 pada Oktober 2025. Simak dampak ETF AS, perubahan regulasi di Indonesia oleh OJK, dan peringatan penting bagi investor publik sebelum berinvestasi."
#GalaPosID#MediaPublikasiIndonesia #Bitcoin2025 #InvestasiKripto #RegulasiOJK #EdukasiKeuangan