GalaPos ID, Kupang.
Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dalam memberantas korupsi kembali diuji. Setelah bertahun-tahun tanpa kepastian, kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Oesao akhirnya menemui titik terang.
Namun kejaksaan mengindikasikan masih ada pihak lain yang terlibat.
"Bangunan mangkrak, dana publik amblas, dan pelaku belum tentu hanya dua. Proyek kesehatan yang seharusnya menyelamatkan nyawa kini justru menyakiti kepercayaan publik."
Baca juga:
- Singgih Januratmoko Dukung Pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag
- QRIS Palsu Marak, Ini 3 Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai
- Lung Cancer 360, Siloam Hospitals Dorong Terobosan Penanganan Kanker Paru
Gala Poin:
1. Proyek Puskesmas Oesao berubah menjadi bangunan mangkrak akibat dugaan korupsi.
2. Dua tersangka ditetapkan: AB (PPK) dan DW (kontraktor), keduanya sudah ditahan.
3. Kejari Kupang mengindikasikan adanya calon tersangka baru setelah pendalaman lebih lanjut.
Pada Kamis, 16 Oktober 2025, Kejari Kupang menetapkan dua tersangka: AB, Pejabat Pembuat Komitmen, dan DW, pelaksana proyek. Keduanya langsung diborgol dan digiring ke mobil tahanan, mengenakan rompi tahanan pink, menuju Rumah Tahanan Kelas II Penfui.
“Melalui proses penyidikan intensif, kami menemukan bukti cukup untuk menetapkan dua tersangka terkait tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Oesao tahun 2014,” jelas Kepala Kejari, Yupiter Selan.
Hasil audit menunjukkan adanya penyimpangan signifikan: spesifikasi material yang tidak sesuai, pengurangan volume pekerjaan, dan pencairan dana tidak proporsional.
“Dari hasil perhitungan tim teknis, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai lebih dari Rp400 juta. Angka ini masih bisa berkembang,” tegas Yupiter.
Baca juga:
Video Viral, Uang Berserakan dan Dugaan Suap di Kantor Pemkab Muba
Yang lebih mengejutkan, Yupiter mengindikasikan ada lebih dari dua pihak yang terlibat.
“Masih ada beberapa pihak yang sementara kami dalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan,” tambahnya.
Proyek ini seharusnya menjadi bagian dari program peningkatan layanan kesehatan di wilayah perbatasan, namun berubah menjadi bangunan tidak rampung dan tidak digunakan.
Kini masyarakat Kupang Timur harus menanggung akibatnya, sementara proses hukum terus berjalan. Pertanyaannya: siapa lagi yang akan menyusul ke meja hijau?
Gedung Puskesmas tersebut kini terbengkalai dan tidak dapat digunakan. Alih-alih meningkatkan layanan kesehatan, bangunan itu menjadi simbol kegagalan tata kelola proyek dan pengawasan lemah terhadap dana publik.
Yupiter menegaskan bahwa penyidikan belum selesai. “Masih ada beberapa pihak yang sementara kami dalami. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti kuat, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.”
Baca juga:
Modus Baru Penipuan QRIS Rugikan 12 Pedagang di Dayeuhkolot
"Penahanan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek Puskesmas Oesao 2014 membuka tabir penyimpangan dana publik. Namun kejaksaan mengindikasikan masih ada pihak lain yang terlibat."
#Proyek #Mangkrak #Kupang #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia
.jpeg)
.jpeg)