Uang Sitaan Korupsi Proyek Pacuan Kuda Kupang Disetor ke Negara

GalaPos ID, Kupang
Setelah hampir delapan tahun berlalu sejak proyek pembangunan pagar keliling arena pacuan kuda Gelora Lifubatu Baubau di Kecamatan Kupang Timur bermasalah, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang akhirnya mengeksekusi barang bukti uang tunai senilai Rp550.175.215,37 ke kas negara.
Proses hukum dinyatakan tuntas, tapi benarkah itu cukup untuk menyembuhkan luka publik?

Uang Sitaan Korupsi Proyek Pacuan Kuda Kupang Disetor ke Negara

"Skandal korupsi di arena pacuan kuda Lifubatu bukan hanya tentang angka. Ini tentang janji pembangunan yang dikhianati. Delapan tahun berlalu, barulah uang pengganti kerugian negara dieksekusi. Tapi apakah pengembalian uang bisa menghapus jejak kerusakan kepercayaan publik?"

Baca juga:

Gala Poin:
1. Kejari Kabupaten Kupang menyetorkan uang sitaan senilai lebih dari Rp550 juta dari kasus korupsi proyek pagar pacuan kuda ke kas negara.
2. Seluruh terdakwa telah menerima putusan hukum tetap, termasuk Nelson Lay yang baru dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
3. Butuh delapan tahun sejak kasus mencuat untuk sampai pada tahap eksekusi uang, menandakan lemahnya efektivitas proses hukum dalam kasus korupsi daerah.


Uang tersebut merupakan hasil sitaan dari para terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi pembangunan infrastruktur wisata yang berasal dari anggaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kupang tahun 2017.

“Hari ini kita eksekusi barang bukti berupa uang senilai Rp550.175.215,37 dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan pembangunan pagar keliling arena pacuan kuda Gelora Lifubatu Baubau, Kecamatan Kupang Timur pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kupang dan langsung disetor ke kas negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, saat dikonfirmasi pada Kamis, 19 September 2025.

Proses eksekusi ini dilakukan melalui bantuan Bank Mandiri Kupang. Sebelumnya, uang sitaan ini dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Bank NTT.

Baca juga:
Dana Rp200 T, Ekonom: Jadi Motor UMKM dan Lapangan Kerja

“Uang ini sebelumnya kita sita dari para terdakwa yang telah dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Bank NTT dan baru dieksekusi dan disetor ke kas negara,” kata Yupiter Selan.

Kasus korupsi ini melibatkan empat orang terdakwa, yang seluruhnya telah menerima putusan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang dan Mahkamah Agung.

Salah satu nama yang mencuat adalah Nelson Lay, yang baru saja dieksekusi setelah putusan MA diterima pihak kejaksaan.

“Semua tersangka sudah mendapat putusan tetap termasuk yang terdakwa Nelson Lay yang baru saja kita eksekusi beberapa waktu lalu,” jelas Yupiter.

Delapan Tahun Menunggu, Uang Sitaan Kasus Korupsi Arena Pacuan Kuda Akhirnya Disetor ke Kas Negara

Kasus ini menyoroti betapa lambatnya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang menghambat pembangunan daerah. Masyarakat Kabupaten Kupang sempat berharap besar pada proyek tersebut sebagai bagian dari pengembangan wisata berbasis budaya lokal.

Namun, harapan itu dirampas oleh praktik korupsi yang menggerogoti anggaran publik. Kini, meski uang telah dikembalikan, dampak sosial dan kepercayaan publik yang rusak mungkin tidak semudah itu diperbaiki.

Penulis: Thom

 

Baca juga:
Sidak Beras SPHP di Bengkulu, Mentan Amran: Tak Ada Impor

"Setelah bertahun-tahun kasus korupsi proyek pagar arena pacuan kuda Gelora Lifubatu bergulir, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang akhirnya mengeksekusi uang sitaan senilai lebih dari Rp550 juta ke kas negara. Proses hukum dinyatakan tuntas, tapi benarkah itu cukup untuk menyembuhkan luka publik?"

#Korupsi #NTT #Lifubatu #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال