GalaPos ID, Bengkulu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menorehkan langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tambang batubara yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.
Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) telah menyita 15 sertifikat lahan dan rumah mewah milik tiga tersangka: Beby Hussy, Saskya Hussy, dan Agusman.
"Di balik deretan rumah mewah dan lahan bernilai tinggi, terkuak dugaan praktik korupsi tambang yang menyeret nama-nama beken. Lebih dari Rp500 miliar uang negara diduga mengalir ke kantong pribadi. Kini, satu per satu aset tersangka mulai disita negara."
Baca juga:
- Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B, Kapan Benar-benar Rampung?
- Hilirisasi Batu Bara, Kadin: Ketahanan Energi Nasional 2025
- Stimulus “8+4+5”, Peluang Baru atau Ilusi untuk Pengangguran?
Gala Poin:
1. Kejati Bengkulu menyita 15 sertifikat rumah dan lahan serta dua kantor perusahaan milik tiga tersangka korupsi tambang batubara senilai lebih dari Rp500 miliar.
2. Tersangka utama, Beby Hussy dan anaknya Saskya Hussy, dijerat tidak hanya dengan UU Tipikor tapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
3. Jika terbukti bersalah di pengadilan, seluruh aset yang disita akan dirampas dan dilelang untuk negara sebagai bentuk pemulihan kerugian.
Penyitaan ini bukan hanya sekadar formalitas hukum. Di beberapa titik, termasuk rumah tinggal dan kantor perusahaan, telah dipasangi plang sita sebagai bentuk pengamanan aset negara yang diduga berasal dari hasil korupsi dan pencucian uang.
Kepala Seksi Operasi Pidsus Kejati Bengkulu, Wenharnol, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Bengkulu Nomor: Print-1060/L.7/Fd.2/08/2025 tertanggal 15 Agustus 2025, serta penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Bengkulu Nomor: 56/Penpid.Sus-tpk-sita/2025/Pn Bgl tanggal 11 Agustus 2025.
“Jika di persidangan nantinya para tersangka terbukti bersalah dan seluruh aset yang disita penyidik ternyata benar ada kaitannya dengan korupsi, maka sesuai aturan hukum, seluruhnya akan dirampas dan dilelang untuk negara sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp500 miliar,” tegas Wenharnol, Kasi Ops Pidsus Kejati Bengkulu, dikutip Kamis, 19 September 2025.
Baca juga:
Dana Rp200 T, Ekonom: Jadi Motor UMKM dan Lapangan Kerja
Tak hanya rumah mewah milik ketiga tersangka, tim penyidik juga menyita dua kantor perusahaan yang diduga digunakan sebagai bagian dari skema pencucian uang, yakni PT. Inti Bara Perdana dan PT. RSM. Seluruh lokasi penyitaan kini berada dalam pengawasan ketat kejaksaan.
Kasus ini menyeret tidak hanya satu nama, namun juga menyibak dugaan kejahatan terorganisir yang melibatkan keluarga.
Beby Hussy dan anaknya, Saskya Hussy, resmi dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah penyitaan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya memutus rantai korupsi sumber daya alam, khususnya di sektor tambang batubara yang selama ini dikenal rawan penyimpangan dan praktik “kongkalikong” antara pengusaha dan oknum pejabat.
Dengan nilai kerugian negara yang fantastis, masyarakat kini menunggu apakah proses hukum akan mampu mengungkap seluruh aliran dana haram tersebut dan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat.
Baca juga:
Sidak Beras SPHP di Bengkulu, Mentan Amran: Tak Ada Impor
"Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menyita aset senilai miliaran rupiah milik tiga tersangka korupsi tambang batubara. Rumah mewah dan kantor perusahaan kini dipasangi plang sita demi pemulihan kerugian negara. Bagaimana praktik ini bisa terjadi? Ini fakta dan jejaknya."
#Korupsi #Tambang #Aset #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia