Skandal Pendidikan, Nadiem Makarim Tersangka Proyek Chromebook

GalaPos ID, Jakarta.
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim (NAM) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kejaksaan Agung.

Digitalisasi ke Dugaan Korupsi: Nadiem Makarim Tersangka Proyek Chromebook Rp 1,98 Triliun

“Digitalisasi bisa jadi kedok, bukan solusi. Ketika pendidikan dijadikan ladang proyek, dan kebijakan dikunci oleh spesifikasi perangkat tertentu, publik patut bertanya: benarkah semua demi siswa, atau sekadar memenuhi kesepakatan elit? Kasus Chromebook bukan hanya soal laptop, tapi tentang moral di jantung kebijakan pendidikan nasional.”

Baca juga:

Gala Poin:
1. Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Chromebook senilai Rp 1,98 triliun.
2. Kejagung menyebut pengadaan TIK ‘dikunci’ dengan spesifikasi Chromebook setelah kesepakatan Nadiem dan Google Indonesia.
3. Proyek diduga melanggar tiga regulasi besar dan merugikan negara secara sistematis.


Penetapan ini diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers yang berlangsung Kamis, 4 September 2025.

“Perbuatan yang dilakukan NAM yaitu pada Februari 2020, NAM yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk Chromebook agar bisa digunakan di kementerian, terutama bagi peserta didik,” jelas Nurcahyo.

Kejagung menyebut, pertemuan antara Nadiem dan Google Indonesia menjadi awal mula skema proyek pengadaan TIK berbasis ChromeOS.

Tak lama setelah itu, proyek mulai disusun, bahkan sebelum mekanisme pengadaan secara resmi dimulai.

Baca juga:
Tuntutan HMI: Dari Ojol hingga Transparansi DPRD

Rapat Tertutup, Headset, dan Instruksi Mengunci Spesifikasi
Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat Zoom tertutup bersama sejumlah pejabat Kemendikbudristek, seperti Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, dan staf khusus menteri.

“Peserta rapat diminta menggunakan headset untuk membahas pengadaan TIK dengan spesifikasi Chromebook,” ungkap Nurcahyo.

Menariknya, saat itu pengadaan belum masuk tahapan resmi. Namun, Nadiem tetap menjawab surat Google terkait proyek, meskipun sebelumnya Mendikbud terdahulu menolak dengan alasan uji coba Chromebook tahun 2019 gagal.

Spesifikasi "Terkunci", Peraturan Ditabrak
Atas instruksi langsung Nadiem, pejabat Kemendikbudristek seperti Sri Wahyuningsih (Direktur SD) dan Mulyatsyahda (Direktur SMP) menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dengan spesifikasi yang mengunci pada sistem operasi ChromeOS.

Digitalisasi atau Proyek? Kejagung Tahan Nadiem atas Kasus Chromebook


Tak berhenti di sana, Nadiem mengeluarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang kembali menegaskan penggunaan Chromebook dalam pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik reguler bidang pendidikan.

“Langkah ini bertentangan dengan sejumlah aturan,” jelas Nurcahyo.

Kejagung menyebut setidaknya ada tiga regulasi yang dilanggar, yaitu:
- Perpres 123 Tahun 2020 (juknis DAK)
- Perpres 16 Tahun 2018 jo Perpres 12 Tahun 2021 (pengadaan barang/jasa pemerintah)
- Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo Peraturan LKPP 11 Tahun 2021

Baca juga:
Bom Waktu Utang Whoosh, DPR Desak Solusi Nyata

Kejagung mengungkap bahwa proyek ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun, dan angka itu masih dalam penghitungan resmi oleh BPKP.

Dengan status tersangka, Nadiem disangkakan melanggar:
Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Publik kini menanti: apakah penegakan hukum akan menyentuh hingga ke rantai korporasi? Apakah Google akan dipanggil? Dan lebih penting lagi, apakah ini akhir dari digitalisasi pendidikan yang penuh konflik kepentingan?

 

Baca juga:
Novita Hardini: Desa Wisata Kalah Jauh dari Thailand

“Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Di balik jargon digitalisasi pendidikan, Kejagung mengungkap potensi kerugian negara hampir Rp 2 triliun. Pertanyaannya: siapa sebenarnya yang diuntungkan dari proyek ini?”

#KorupsiPendidikan #SkandalChromebook #DigitalisasiTanpaEtika #UangNegaraDirampok #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال