GalaPos ID, Jakarta.
Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seharusnya menjadi tameng keselamatan bagi para pekerja Indonesia.
Namun, di tangan sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, tameng itu berubah menjadi alat pemerasan massal.
![]() |
Foto: temank3.kemnaker.go.id |
"Berapa harga sebuah nyawa pekerja? Bagi para tersangka korupsi sertifikasi K3, jawabannya bisa Rp6 juta per orang.”
Baca juga:
- Rp3 Miliar dan Ducati, Dugaan Suap Noel Eks Wamenaker
- Trump Ajukan Proposal Gencatan, Israel Targetkan Petinggi Hamas di Qatar
- Delpedro Marhaen, Dari Aktivisme ke Jeruji Besi
Gala Poin:
1. Skema pemerasan menaikkan biaya sertifikasi K3 dari Rp275.000 hingga Rp6 juta.
2. Uang hasil pemerasan mencapai Rp81 miliar, digunakan oleh pejabat dan swasta.
3. Sertifikasi K3 yang krusial untuk keselamatan pekerja justru menjadi ajang korupsi dan merusak layanan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sejak 2019 hingga 2024, skema pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 menghasilkan aliran dana sebesar Rp81 miliar.
Dalam perkara suap, KPK telah memperpanjang masa penahanan mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel, terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Jika memang sudah habis masa penahanan untuk 20 hari pertama, tentu penyidik akan melakukan perpanjangan. Penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu, 10 September 2025.
Baca juga:
Ferry Resmi Dilantik, Tantangan Ekonomi Desa Menanti
Dari hasil penyelidikan lembaga antirasuah, salah satu koordinator disebut menerima hingga Rp69 miliar. Skema ini menaikkan biaya sertifikasi dari tarif resmi Rp275.000 menjadi hingga Rp6 juta.
Uang hasil selisih itu masuk ke kantong sejumlah pejabat dan swasta, dalam praktik korupsi sistemik yang kini telah menetapkan 11 tersangka.
Dampaknya tak hanya finansial. Layanan publik terganggu, kepercayaan masyarakat runtuh, dan integritas Kementerian Ketenagakerjaan tercoreng.
“Layanan publik yang seharusnya melindungi pekerja justru menjadi sarana pemerasan,” tulis laporan KPK.
![]() |
Foto: temank3.kemnaker.go.id |
Padahal, sertifikasi K3 merupakan kewajiban yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 dan PP No. 50 Tahun 2012.
Ia menjadi penanda utama kompetensi pekerja dan kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan nasional.
Fungsi Sertifikasi K3 yang Terbengkalai:
Menjamin pekerja memahami cara mencegah kecelakaan kerja.
Menjadi indikator penting bagi perusahaan dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Menjadi syarat hukum dalam banyak sektor industri.
Kini, dengan adanya korupsi berskala besar, muncul ketidakpastian akan validitas dan efektivitas sertifikasi tersebut. Banyak perusahaan ragu. Pekerja bingung. Semua menunggu reformasi total dari dalam.
Baca juga:
Voice of ASEAN 2025, Talenta Muda Indonesia Go Internasional
“Skema korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker bukan sekadar kasus pemerasan. Di balik angka Rp81 miliar yang digelapkan, ada nyawa pekerja yang dipertaruhkan. Sertifikasi yang seharusnya menyelamatkan kini jadi komoditas mahal yang dijual oknum pejabat.”
#KorupsiK3 #KemnakerBermasalah #NyawaPekerja #GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia